Bisnis & Kerja Sampingan

Cara dan Persyaratan Membuat Surat Izin Usaha

Ajaib.co.id – Menjadi pengusaha menjadi salah satu usaha yang dilakukan untuk memperoleh penghasilan lebih besar. Membuka usaha juga mampu menciptakan peluang lapangan kerja bagi orang lain. Namun, sebelum sampai kesitu kamu harus lebih dulu mendaftarkan keberadaan kegiatan usaha milikmu supaya mendapat izin dalam menjalankan bisnis. Setiap pengusaha baik itu perseorangan maupun badan usaha diwajibkan untuk memiliki surat izin usaha atau Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Memiliki SIUP sangat penting karena tidak hanya sebagai izin perdagangan skala regional atau pedagang kecil saja, tapi bisa juga dipakai untuk skala perdagangan besar yang ruang lingkup bisnisnya sudah lintas negara. Keberadaan pengusaha tentu sangat baik untuk mendorong meningkatkan perekonomian negara.

Pengertian Surat Izin Usaha Perdagangan

Surat izin usaha ini diperlukan untuk menjalankan kegiatan bisnis atau perdagangan, seperti jual-beli, sewa menyewa yang berkelanjutan. Kepemilikan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/M-DAG/PER/9/2007. Selain itu masih ada lagi dasar hukumnya yang berkaitan dengan kepemilikan SIUP, yakni:

  • Peraturan Menteri Perdagangan No. 46/M-DAG/PER/9/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007
  • Peraturan Menteri Perdagangan No. 39/M-DAG/PER/12/2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Permendag 36/M-DAG/PER/9/2007
  • Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/2/2017 Tahun 2017 Tentang Perubahan Ketiga Atas Permendag 36/M-DAG/PER/9/2007

Jenis-Jenis SIUP

Sebelum kamu mendaftarkan usaha milikmu, ketahui dulu apa jenis usahanya. Surat izin usaha perdagangan ini dibagi menjadi tiga kategori yang dilihat berdasarkan jumlah modal usahanya, di antaranya adalah:

  • SIUP Besar. Ditujukan untuk usaha yang memiliki modal di atas Rp10 miliar.
  • SIUP Menengah. Ditujukan untuk usaha yang memiliki modal antara Rp200.000.000 – Rp500 juta – Rp10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan.
  • SIUP Kecil. Ditujukan untuk usaha yang memiliki modal dan kekayaan bersih pemilik usaha lebih kecil kecil atau sama dengan Rp50 juta – Rp500 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan untuk usaha.

Di mana tempat mengurusnya? Mengurus SIUP sama seperti halnya surat izin usaha lain yang dapat dilakukan di kantor Dinas Perdagangan di masing-masing tingkat kabupaten. Bisa juga di Kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) setempat.

Persyaratan Pembuatan SIUP

Ketika ingin mengurus surat izin usaha, ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan sebagai persyaratan administrasi. Namun, perlu diingat bahwa dokumen persyaratan tersebut disesuaikan dengan jenis usaha yang akan dijalankan.

Perusahaan Perseorangan

Bagi perusahaan perseorangan yang ingin membuat SIUP, persyaratannya sebagai berikut:

  • Fotokopi identitas (KTP) penanggung jawab atau pemilik usaha
  • Fotokopi NPWP atas nama perusahaan
  • Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) yang diterbitkan pemerintah daerah sesuai domisili.
  • Neraca perusahaan
  • Foto direktur utama/pemilik perusahaan/penanggung jawab  berukuran 4×6 cm sebanyak 2 lembar
  • Materai Rp6.000
  • Surat izin lainnya yang berkaitan usaha

Perseroan Terbatas (PT)

Sementara untuk perusahaan berbadan usaha seperti PT perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebagai berikut:

  • Fotokopi identitas (KTP) direktur utama/penanggung jawab perusahaan/pemegang saham
  • Pas foto ukuran 4×6 direktur utama/pemilik perusahaan/penanggung jawab sebanyak 2 lembar
  • Fotokopi Kartu Keluarga, bagi perusahaan yang penanggung jawabnya perempuan
  • Fotokopi SITU
  • Fotokopi NPWP
  • Fotokopi akta pendirian perusahaan dan fotokopi surat keputusan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM
  • Menyertakan Surat Izin Prinsip dan Surat Izin Gangguan atau HO
  • Neraca perusahaan
  • Surat izin teknis yang dikeluarkan instansi terkait
  • Materai Rp6.000

Perseroan Terbuka (Tbk)

Untuk perusahaan perseroan terbuka, syarat-syarat pengurusan SIUP di antaranya yaitu:

  • Fotokopi SIUP sebelum perusahaan menjadi perseroan terbuka
  • Fotokopi identitas (KTP) dari direktur utama/pemilik perusahaan/penanggung jawab
  • Fotokopi akta pendirian dan perubahan perusahaan serta surat persetujuan terkait perubahan status dari perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka dari Kementerian Hukum dan HAM
  • Surat keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal (BPPM) yang menyatakan perusahaan telah melakukan penawaran umum
  • Fotokopi Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan atau STP-LKTP tahun pembukuan terakhir
  • Pas foto direktur utama/pemilik perusahaan/penanggung jawab berukuran 4×6 (2 lembar)

Koperasi

Bagi lembaga berbentuk koperasi, persyaratan administrasi pembuatan surat izin usaha yaitu:

  • Fotokopi KTP dari Dewan Pengurus ataupun Dewan Pengawas Koperasi
  • Fotokopi NPWP
  • Daftar susunan Dewan Pengurus serta Dewan Pengawas koperasi
  • Fotokopi akta pendirian koperasi
  • Fotokopi SITU
  • Neraca koperasi
  • Foto ukuran 4×6 direktur utama/penanggung jawab sebanyak 2 lembar
  • Izin usaha lainnya

Cara Pembuatan SIUP

Setelah mempersiapkan persyaratan administrasinya, sekarang lanjut ke tata cara pembuatan SIUP. Ada dua cara yang bisa kamu manfaatkan untuk membuat surat izin usaha ini, yaitu datang langsung ke kantor dinas perdagangan atau bisa juga online. Namun, yang akan dibahas disini adalah cara manual atau datang langsung ke kantor dinas.

Kamu datang langsung ke kantor dinas perdagangan sesuai domisili tempat usaha kamu berada sembari membawa persyaratan dokumennya. Ada 4 tahapan yang dijalankan, yakni:

  • Ambil formulir pendaftaran SIUP 
  • Isi formulir dengan benar dan bubuhkan tanda tangan direktur utama/pemilik usaha/penanggung jawab beserta materai. Jika telah diisi, fotokopi formulirnya sebanyak 2 lembar.
  • Lakukan pembayaran penerbitan SIUP. Perlu diketahui bahwa untuk nominal biaya penerbitannya berbeda-beda tiap daerah.
  • Terakhir serahkan formulir beserta dokumen lengkap kepada petugas. Waktu penerbitannya membutuhkan waktu kira-kira 2 minggu. Kamu akan mendapat informasi dari pihak dinas perdagangan ketika SIUP sudah jadi.

Setelah kamu mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) itu artinya kamu secara resmi sudah diperbolehkan untuk menjalankan kegiatan usaha. Surat izin usaha ini sangat penting dimiliki sebagai penunjang usaha kamu serta lebih aman.

Artikel Terkait