Pajak

Cara Cek Info Tilang Online di Pengadilan via e-Tilang Info

Ajaib.co.id – Apakah kamu pernah mengalami kena tilang di jalan, kemudian terkejut karena nominal dendanya besar? Jika suatu waktu kamu mengalami hal yang sama dan ragu dengan besaran nominal denda yang harus dibayar, kamu bisa cek nominal denda tilang lewat e-Tilang Info, platform pengecekan nominal denda tilang online resmi yang sudah diatur oleh Kepolisian Indonesia dan pengadilan negeri.

Inovasi cek info tilang online ini bertujuan untuk memudahkan pemilik kendaraan bermotor dalam mengetahui informasi nominal denda dan kapan waktu pengambilan surat yang disita Satlantas, entah itu SIM atau STNK.

Di bawah ini adalah cara mengecek nominal denda tilang online dan informasi kapan waktu pengambilan surat yang disita di pengadilan negeri.

Cek Tilang Online di Pengadilan Negeri

Dalam situs pengadilan negeri, pemilik kendaraan bermotor yang kena tilang kini dapat mengecek nominal denda yang harus dibayarkan. Di kota Jakarta sendiri, cara mengecek nominal denda tilang online dapat dilakukan di situs pengadilan negeri masing-masing.

Misalnya, kamu melakukan pelanggan dan kena tilang di Jakarta Selatan, kemudian SIM milikmu harus disita Satlantas. Itu artinya kamu harus mengecek dan mencari informasi pengambilan SIM di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Agar lebih mudah dalam mengaksesnya, tim Ajaib bakal bantu cara cek info tilang online di pengadilan negeri masing-masing. Berikut ulasannya.

Denda Tilang di Jakarta Pusat

Bagi kamu yang kena tilang di area Jakarta Pusat, berikut adalah cara mengecek nominal denda tilang online di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pastikan kamu mengikuti langkah-langkah di bawah ini.

1.     Buka situs: pn-jakartapusat.go.id

2.     Cari menu “Info Tilang”, kemudian klik.

3.     Kamu akan dialihkan ke halaman e-Tilang Info.

4.     Ikuti petunjuk yang dijelaskan di halaman e-Tilang Info.

Denda Tilang Jakarta Barat

Untuk cek nominal denda yang harus kamu bayar ketika ditilang di area Jakarta Barat, berikut ini cara cek info denda tilang online di Pengadilan Jakarta Barat.

1.     Buka Info Tilang PNJB via situs: pn-jakartabarat.go.id.

2.     Cari menu “Info Tilang” PNJB.

3.     Isi kolom di Pencarian Perkara Tilang.

4.     Pilih Cari.

5.     Informasi yang kamu butuhkan akan ditampilkan.

Denda Tilang Jakarta Timur

Pencarian info denda tilang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur bisa dilakukan dengan tiga cara. Kamu bisa menggunakan cara yang paling efektif menurutmu.

Cara pertama

1.     Akses Perkara Data Tilang Bulan Berjalan via situs: www.kejari-jaktim.go.id/media_tilang0.php.

2.     Masukkan Nama atau Nomor Registrasi untuk cek info denda dan tanggal pengambilan SIM atau STNK.

Cara kedua

1.     Akses Informasi Tilang PN Jakarta Timur via situs: https://tilang.pn-jakartatimur.go.id/index.php.

2.     Masukkan Nama atau Nomor Register Tilang.

3.     Pilih ‘Cari “Info Tilang”

4.     Informasi mengenai denda tilang akan muncul.

Cara ketiga

1.     Akses Informasi Tilang Kejaksaan Negeri Jakarta Timur via situs: https://kejari-jaktim.go.id/media_tilang2.php.

2.     Masukkan Nama atau Nomor Tilang

3.     Pilih “Cari’

4.     Informasi denda tilang akan muncul.

Denda Tilang Jakarta Selatan

Besaran nominal denda tilang yang harus dibayar jika kena tilang di Jakarta Selatan bisa diketahui dengan mengakses situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Di bawah ini adalah langkah-langkahnya:

1.     Akses situs Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di: www.pn-jakartaselatan.go.id.

2.     Cari menu “Cek Denda Tilang”, kemudian klik.

3.     Isi kolom informasi dengan benar.

Denda Tilang di Jakarta Utara

Jika kamu kena tilang di area Jakarta Utara, kamu harus mengurusnya di Pengadilan Jakarta Utara. Pengecekan informasi tilang online Pengadilan Negeri Jakarta Utara bisa dilakukan melalui website resmi. Agar lebih mudah, kamu bisa mengikuti saja langkah-langkah berikut ini:

1.     Akses situs Pengadilan Negeri Jakarta Utara di: www.pn-jakartautara.go.id.

2.     Cari menu “Info Tilang”, kemudian klik.

3.     Kamu akan diarahkan ke halaman e-Tilang Info.

4.     Ikuti petunjuknya dan masukkan Nomor Register Tilang,

5.     Pilih “Cari”.

Apakah Bisa Mengakses e-Tilang Info via Kepolisian Indonesia?

Sebenarnya, kamu bisa mengetahui informasi besaran denda dan tanggal sidang via fasilitas online milik Kepolisian Indonesia, yaitu e-Tilang Info, dan cara aksesnya pun cukup mudah.

1. Akses e-Tilang Info di browser smartphone atau desktop.

2. Masukkan Nomor Blangko, lalu pilih “Cari”.

3. Informasi Pelangggar, Penindak, Pengadilan, hingga pelanggaran beserta pasal-pasalnya akan muncul di layar.

Namun, nominal denda yang diinformasikan via e-Tilang Info adalah denda maksimal bukan denda sebenarnya yang harus kamu bayar. Jadi, kamu sebaiknya memastikan via situs Pengadilan Negeri atau Kejaksaan Negeri secara online.

Mengetahui Nominal Denda Berdasarkan Pelanggaran

Besaran nominal denda tilang yang harus dibayar pelanggar merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Undang-undang tersebut menyatakan secara rinci jenis pelanggaran dan berapa nominal denda yang harus dibayar.

1.     Tidak memiliki SIM: Rp1.000.000

2.     Tidak bisa menunjukkan SIM: Rp250.000

3.     Tidak memakai plat motor: Rp500.000

4.     Tidak memakai lampu rem, spion, lampu utama, dan persyaratan teknis lainnya untuk pengendara motor: Rp250.000

5.     Tidak memakai lampu rem, spion, lampu utama, dan persyaratan teknis lainnya untuk pengendara mobil: Rp500.000

6.     Mobil tidak dilengkapi ban cadangan, segitiga pengaman, pembuka roda, dan pertolongan pertama saat kecelakaan: Rp250.000

7.     Melanggar rambu lalu lintas: Rp500.000

8.     Melanggar aturan batas kecepatan: Rp500.000

9.     Tidak memiliki STNK: Rp500.000

10.  Tidak mengenakan sabuk pengaman: Rp250.000

11.  Tidak mengenakan helm: Rp250.000

12.  Tidak menyalakan lampu utama: Rp250.000

13.  Motor tidak menyalakan lampu utama di siang hari: Rp100.000

14.  Tidak memberi sein ketika belok atau berbalik arah: Rp250.000

Artikel Terkait