Pajak

Merasa Ragu dengan Nilainya? Ini Cara Cek Denda Tilang

cek denda tilang

Ajaib.co.id – Terkadang, kita memiliki khawatiran jika tertilang oleh oknum polisi nakal akan besaran nilai tilang. Namun, sebenarnya kamu bisa cek denda tilang agar kekhawatiran itu sirna. Lalu, bagaimana cara cek denda tilang ini? Yuk simak ulasan redaksi Ajaib berikut ini.

Sebagian besar dari kita pasti pernah mengalami penilangan lalu lintas (lalin) saat berkendara. Entah memang secara sengaja melakukan pelanggaran atau kita memang lagi apes saja karena tak sengaja. Ya tetap saja itu sebuah pelanggaran. Lalu kita harus bayar denda tilangnya deh yang terkadang besarannya lumayan menguras kocek.

Tilang memang biasa dilakukan saat polisi tengah melakukan razia. Ada beberapa hal yang biasanya diamati oleh polisi. Mulai dari penggunaan helm, Surat Izin Mengemudi (SIM), hingga Surat Tanda Kendaraan Motor (STNK). Kalau satu hal tersebut tidak kina kenakan atau bawa bisa kena tilang. Mau tidak mau kita harus membayar denda tilang dan mengikuti persidangannya.

Adapun Surat tilang yang diterbitkan oleh pihak kepolisian ketika menilang memiliki 5 warna loh. Setiap warna yang berbeda memiliki fungsi yang berbeda-beda juga. Di antaranya, berupa surat tilang dengan warna merah, biru, hijau, kuning, dan putih.

Namun, dari kelima jenis surat tilang tersebut hanya yang berwarna merah dan biru lah yang diberlakukan untuk publik atau masyarakat. Untuk surat berwarna merah diperuntukkan pelaku pelanggaran aturan lalu lintas yang menolak untuk ditilang oleh polisi pada saat penilangan. Meskipun tidak ada denda tapi proses akan dilanjutkan di pengadilan dengan jadwal sidang yang ditentukan oleh pihak kepolisian.

Lalu surat tilang berwarna biru merupakan surat diberikan untuk para pengendara yang melanggar aturan lalu lintas, bersedia mengakui kesalahannya, mengikuti proses persidangan dan membayar denda sesuai dengan jenis pelanggarannya

Tapi pernah nggak sih kamu merasa ragu sama nilai denda tilang yang polisi berikan? Ya merasa berpikirnya nilainya kebesaran atau bisa sengaja dibesarkan dari nominal yang seharusnya. Karena biasanya denda tilang bisa mencapai ratusan ribu hingga jutaan. Cukup menguras dompet memang denda tilang ini. Apalagi kalau kena dendanya saat akhir bulan ya?

Nah, sebetulnya kalau ragu, kamu bisa melakukan pengecekan nominal denda tersebut. Ini sebetulnya perlu dilakukan untuk mengecek keakuratan denda yang harus kamu bayarkan. Tentu juga berkaitan dengan pengelolaan keuangan agar disesuaikan dengan situasi finansial saat kamu didenda.

Salah satu cara yang bisa dilakukan melalui website Kepolisian Indonesia dan Pengadilan Negeri (PN) di wilayah kamu didenda. Di sana kamu bisa cek secara akurat besarannya termasuk bagaimana cara melakukan pembayarannya. Tidak sekedar dalam bentuk nominal denda terbesarnya saja.

Biasanya usai melakukan penilangan, pihak kepolisian akan meminta pengendara membayar tilang. Dengan dua pilihan, antara langsung dibayar pada waktu penilangan atau menunggu tanggal sidang dan membayarkan di kantor polisi.

Jika kamu ingin memastikan dengan cek denda tilang, cara pertama yang bisa kamu lakukan dengan membuka website e-tilang dari Kepolisian Indonesia yang telah berlaku di seluruh Indonesia.

  • Kamu cukup buka website http://www.etilang.info/.
  • Lalu kamu tinggal memasukan nomor registrasi E-tilang yang ada pada bagian bawah slip biru surat tilang yang terdapat di search box yang muncul.
  • Selanjutnya, jika nomor E-tilang valid akan muncul halaman yang berisi keterangan nomor tilang BRIVA pada bagian paling atas. Ada pula informasi data pelanggar, jenis kendaraan hingga nomor kendaraan. Kamu bisa cek besaran denda tilang melalui informasi tersebut ya.

Namun, sayangnya nominal denda yang diinformasikan melalui web ini merupakan denda maksimal. Alias bukan nilai denda yang semestinya kamu bayarkan. Maka dari itu, Ajaib menyarankan kamu untuk memastikannya di Pengadilan Negeri atau Kejaksaan Negeri secara online.

Melalui website PN, para pengguna kendaraan yang kena tilang bisa secara langsung mengecek denda tilang yang harus dibayarkan. Misalnya saja, kamu terkena tilang di wilayah Jakarta Pusat maka bisa mengeceknya melalui PN Jakarta Pusat. Namun memang tiap wilayah cara mengeceknya berbeda tergantung pada kebijakan PN di wilayah tersebut.

  • Kalau untuk Jakarta Pusat, kamu bisa langsung melakukannya melalui website PN Jakarta Pusat.
  • Setelah itu, buka link Tabel Pelanggar Tilang. Lalu kamu perlu mencari tanggal kapan waktu pengambilan SIM atau STNK yang disita.
  • Apabila sudah ditemukan, pilih Lihat Rinci kemudian cek nama dan nominal denda yang kamu terima.

Jadi, alangkah lebih baik untuk memeriksa kembali denda tilang kendaraan di PN wilayah penilangan ya. Kamu bisa melakukan riset dan pengecekan di websitenya disesuaikan dengan kebijakan di PN setempat. Karena setiap wilayah berbeda langkah-langkahnya saja.

Selanjutnya, yang tak kalah penting bagaimana cara membayar denda tilang? Ini juga bisa menjadi panduan agar tidak panik atau bingung saat harus membayar denda oleh polisi.

Untuk diketahui biasanya proses pembayaran denda tilang kamu bisa melakukannya dengan melalui ATM BRI, ATM bank lain, langsung menemui Teller bank BRI atau mendatangi langsung kantor kejaksaan yang ditunjuk sesuai tanggal sidang pada surat tilang.

Jika kamu sudah memutuskan untuk membayar melalui online misalnya (ATM, mobile banking, internet banking). Kamu sebelumnya harus mendapatkan kode BRIVA yang digunakan sebagai nomor rekening virtual account tujuan pembayaran dengan langkah yang sama dengan cara cek denda di website E-tilang di atas.

Setelah mendapatkan nomor BRIVA baru deh kamu bisa memulai proses pembayaran secara online atau ATM tadi. Selamat mencoba ya dan selalu berusaha untuk menaati aturan saat berkendara. Karena kalau kita taat sama saja melindungi keselamatan pribadi dan orang lain. Tentunya kamu juga jadi melakukan proses menyimpan (keep) pengeluaran untuk denda atau proses sidang yang membutuhkan waktu lebih.

Artikel Terkait