Milenial

Cara Memanfaatkan E Tilang Info untuk Membayar Denda

Sumber: etilang.info

Ajaib.co.id

Masyarakat Indonesia senang menggunakan kendaraan pribadi ke mana-mana. Inilah yang membuat jalanan ramai terutama di kota-kota besar. Agar selamat selama berkendara, kamu diharuskan mentaati peraturan-peraturan lalu lintas yang berlaku. Jika melanggar, tentu saja kamu harus berhadapan dengan konsekuensinya, yaitu membayar denda. Sering ada yang beranggapan bahwa membayar tilang itu merepotkan. Sekarang bebanmu berkurang karena ada E Tilang Info.

E Tilang Info membantu lebih mudah proses pembayaran denda

Ketika kamu melanggar peraturan, kamu harus tahu bahwa kamu tidak bisa menghindari hukuman. Untuk itulah kamu wajib menaati peraturan yang berlaku. Banyak terjadi kecelakaan di jalan raya umumnya disebabkan karena pelanggaran peraturan yang sering terjadi. Jika kamu menjadi salah satu orang yang ditilang karena melanggar peraturan, sekarang kamu tidak perlu khawatir.

Kamu tidak harus mengikuti sidang seperti dulu, cukup melakukan pengecekan berapa denda yang harus bayarkan di situs E Tilang Info. Adanya sistem online ini pun membuatmu jadi lebih mudah mengurus denda hingga selesai. Lalu, jangan khawatir ketika melanggar peraturan tidak membawa uang dan akhirnya tidak bisa membayar. Sekarang kamu tidak perlu membayar tunai karena pembayaran melalui transfer ke BRI. 

Sistemnya adalah seperti ini, ketika kamu ditilang, petugas yang menilangmu akan mencatat data-data yang diperlukan seperti identitas, jenis pelanggaran yang kamu lakukan, nomor resi, lokasi pelanggaran, nomor ponsel, dan besaran denda. Kamu akan mendapatkan duplikasinya. Data-data tersebut tidak hanya akan disimpan oleh polisi, tapi juga dikirimkan ke BRI. 

Nanti BRI yang akan mengirimkan informasi melalui SMS berapa jumlah denda yang harus dibayar olehmu. Setelah mendapatkan SMS ini kamu wajib segera membayarkannya. 

Cara menggunakan E Tilang Info

Untuk mengkonfirmasi data di surat tilang, kamu bisa langsung mengandalkan E Tilang Info untuk mengetahui berapa denda yang dibebankan padamu. Cara memeriksanya adalah sebagai berikut:

  1. Kunjungi website www.etilang.info.
  2. Setelah muncul halaman utama, masukan nomor resi yang ada pada bagian bawah.
  3. Lalu, data-data yang ingin kamu lihat pun akan muncul. Mulai dari data pelanggar, nomor kendaraan bermotor, jenis kendaraan, berapa denda yang harus dibayarkan, dan lainnya.

Sebagai informasi, sesuai dengan aturan yang berlaku seperti inilah kisaran besar denda yang sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

  1. Tidak menyalakan lampu sen ketika membelokkan kendaraan didenda sebesar Rp250.000.
  2. Melanggar batas kecepatan yang sudah diberitahukan di tanda sepanjang jalan didenda sebesar Rp500.000.
  3. Tidak menyalakan lampu kendaraan. Baik siang dan malam sekarang kamu wajib menyalakan lampu kendaraan, berlaku untuk pengendara mobil dan motor. Jika melanggar di siang hari denda Rp100.000, melanggar di malam hari Rp250.000.
  4. Tidak memiliki atau membawa STNK didenda sebesar Rp500.000.
  5. Kendaraan tidak ada plat nomornya didenda sebesar Rp500.000.
  6. Untuk kamu pengendara sepeda motor jika tidak menggunakan helm full atau yang punya logo SNI didenda sebesar Rp250.000.
  7. Tidak membawa SIM didenda sebesar Rp250.000.
  8. Tidak memiliki SIM didenda sebesar Rp1.000.000.

Setelah itu kamu dapat berkunjung ke ATM terdekat untuk membayar denda.

Cara membayar denda

Pembayaran denda ini bisa dilakukan dengan cara apa saja mulai dari ATM BRI, di ATM BERSAMA, melalui mobile banking, melalui internet banking, atau mendatangi langsung kantor Bank BRI terdekat untuk membayar melalui teller

Jika kamu punya tabungan BRI, unduh aplikasi mobile banking BRI untuk mempermudah pembayaran. Ini adalah tahapan yang dilakukan ketika kamu menggunakan mobile banking BRI.

  1. Masuk ke aplikasi BRI mobile banking dengan akunmu.
  2. Setelah menu terbuka, pilih Pembayaran, kemudian pilih BRIVA.
  3. Masukkan 15 angka nomor resi tilang yang ada di SMS atau surat tilang.
  4. Setelah itu masukkan jumlah denda yang dibebankan padamu. Isi dengan angka yang benar.
  5. Masukkan PIN untuk bertransaksi.
  6. Jika data semuanya benar, nanti akan ada notifikasi SMS yang membuktikan kamu sudah membayar denda.

Kamu yang tidak punya kartu ATM BRI, bisa tetap melakukan transfer di ATM BERSAMA. Dapat mendatangi mesin ATM langsung atau melalui mobile banking bank yang kamu gunakan. Cara ini cukup cepat, dan mudah untuk dilakukan. Kamu perlu mempersiapkan surat tilang yang diberikan padamu atau SMS yang sudah dikirimkan oleh pihak BRI.

Inilah tahapan-tahapannya:

  1. Masukkan kartu ATM ke mesin ATM.
  2. Masukkan PIN Kartu ATM kamu dengan benar.
  3. Setelah melihat tampilan menu, pilihlah menu Transaksi Lainnya, lalu pilih Transfer, dan pilih Ke Rek Bank Lain.
  4. Nanti kamu akan diminta menginput kode. Masukkan kode bank BRI, yaitu 002.
  5. Lanjutkan dengan mengisi 15 angka resi yang ada di surat tilang atau SMS.
  6. Lalu, masukkan jumlah denda yang harus dibayarkan. Kamu harus mengisi angka dengan benar karena jika salah pembayaran denda akan ditolak.
  7. Denda pun sudah selesai dibayarkan.

Jangan lupa simpan bukti pembayaran denda karena kamu memerlukannya untuk menukarkan dengan SIM atau benda lain yang disita ketika kamu melakukan pelanggaran. Pembayaran denda seperti ini tentu tidak akan membuang waktu karena bisa selesai dalam beberapa menit.

Untuk kamu yang punya kegiatan seabrek, keberadaan sistem paling baru ini jadi sangat membantu. Sistem ini juga berhasil mengurangi kasus pungli yang dulu sering terjadi. Namun, tentu akan lebih baik jika tidak didenda sama sekali. Jadi, kamu perlu menaati peraturan lalu lintas dengan baik. 

Denda bagi mereka yang melanggar peraturan lalu lintas mungkin terasa berat, tapi apa boleh buat. Untuk ke depannya kamu perlu berhati-hati dalam berkendara. Jangan lupa untuk tidak bersantai dan mematuhi peraturan yang ada. Peraturan tersebut sebenarnya bukan untuk menyusahkanmu, tapi agar kamu berkendara dengan aman. 

Artikel Terkait