Pajak

SSP Bikin Pembayaran Pajak Lebih Efisien dan Mudah

Ajaib.co.id – Salah satu kewajiban warga negara adalah membayar pajak. Dengan melakukan penyetoran pajak, artinya kamu ikut berkontribusi pada pembangunan nasional. Ini juga termasuk dalam pembiayaan program-program pemerintah demi kemajuan bangsa.

Namun saat ini masih saja ada masyarakat yang tak mau bayar pajak akibat masalah proses membayar atau menyetor pajak di Indonesia susah, njelimet, channel pembayaran sedikit, sistem pelaporan pajak saat ini memang masih kurang dalam hal sosialisasi ke masyarakat, sehingga masyarakat memilih datang langsung ke kantor pajak.

Memang begitu jika pembayaran pajak dilakukan manual. Kamu tentunya akan butuh waktu berjam-jam mengantre panjang. Parahnya lagi jika dalam masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi maupun Badan, kantor pajak dalam kondisi ramai.

Namun kamu tak perlu khawatir, selain menggandeng bank persepsi, Kementerian Keuangan kini sudah menggandeng Tokopedia dan Bukalapak sebagai lembaga persepsi atau tempat pembayaran yang ditunjuk kantor pelayanan perbendaharaan negara. Lembaga persepsi adalah lembaga yang ditunjuk untuk menerima pembayaran penerimaan pajak negara, termasuk pembayaran pajak. Maka dari itu, akan ada kemudahan di mana bayar pajak jadi semudah beli pulsa.

Sebelum meluncur keputusan tersebut, bayar pajak sebetulnya sudah dilakukan secara elektronik dengan menggunakan Surat Setoran Elektronik (SSE) atau Surat Setoran Pajak (SSP). Lalu, apa itu SSP?

Apa itu SSP?

SSP disebut juga e-Billing pajak yang merupakan bentuk pembayaran atau penyetoran pajak secara resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Para wajib pajak diharuskan mengisi SSP untuk membuat ID Billing. Dalam pengisiannya, seorang wajib pajak harus mengakses djponline.pajak.go.id/account/login.

Melakukan pembayaran pajak dapat dilakukan dengan mudah, kapan pun dan di mana pun selama 24 jam dan 7 hari. Dapat disetorkan lewat ATM atau menggunakan internet banking dan tidak perlu datang langsung ke bank atau kantor pos secara manual.

SSP merupakan bentuk atau jenis aplikasi yang bisa menerbitkan ID Billing berdasarkan kode akun pajak, serta kode jenis setoran. Dengan proses yang memudahkan tersebut, tentunya kamu dapat melunasi kewajiban pajak yang dimiliki secara online tanpa harus berkunjung ke kantor layanan pajak secara manual.

Manfaat bayar pajak melalui SSP adalah tidak perlu repot datang ke bank, tinggal lunasi pajak lewat ATM atau internet banking. Dengan demikian maka tidak akan ada lagi alasan malas bayar pajak karena terkendala pekerjaan atau kegiatan lainnya. Selain itu dengan SSP, bisa meminimalisir kesalahan atau error saat memasukkan kode akun pajak atau kode jenis setoran. Sehingga lebih akurat.

Peraturan SSP Terbaru 2020

Dirjen Pajak telah merilis beleid baru mengenai bentuk, isi, dan tata cara pengisian Surat Setoran Pajak (SSP) dalam Peraturan Dirjen Pajak No.PER-09/PJ/2020 yang mulai berlaku pada 30 April 2020.

“Untuk mewujudkan tertib administrasi dalam pembayaran dan penyetoran pajak, diperlukan kode akun pajak dan kode jenis setoran pajak yang sesuai dengan perkembangan peraturan undang-undang di bidang perpajakan”

Adapun bentuk dan isi formulir SSP sesuai dengan formulir yang tercantum dalam Lampiran huruf A PER-09/PJ/2020. Berbeda dengan sebelumnya yang harus dibuat empat rangkap (bisa hingga lima), dalam beleid ini, SSP dibuat dalam dua rangkap.

Lembar ke-1 disampaikan kepada bank/pos persepsi atau lembaga persepsi lainnya. Lembar ke-2 untuk arsip wajib pajak. Namun, jika dibutuhkan SSP dapat dibuat lebih dari dua rangkap sesuai dengan kebutuhan.

Cara Membuat Akun SSP via Website DJP

Jika telah mengunjungi website SSP, kamu pasti akan bingung karena ada banyak ragam versi SSE yang akan muncul. Selanjutnya beberapa SSE yang muncul adalah e-Billing versi 1 (SSE), versi 2 (SS2), maupun versi 3 (SS3). Hal tersebut merupakan bentuk pembaharuan yang dilakukan oleh Dirjen Pajak agar lebih murah.

SS1 merupakan versi lama. Yang terbaru versi 2. Sementara website SS3 bisa digunakan jika para wajib pajak belum pernah terdaftar pada sistem billing pajak.

Fitur tambahan pada sistem billing pajak terbaru, antara lain:

  1. Akses situs DJP Online di alamat djponline.pajak.go.id/account/login
  2. Klik “Belum Registrasi?”.
  3. Masukkan nomor NPWP, dan kode EFIN.
  4. Kemudian input kode keamanan.
  5. Klik tombol “Submit” untuk ke tahap selanjutnya.

a. Cara Daftar SSP versi 2

  1. Masuk ke laman https://sse2.pajak.go.id.
  2. Klik tombol isi SSE.
  3. Jika belum terdaftar, pilih “Anda belum terdaftar? Daftar di sini”.
  4. Masukkan nomor NPWP, kode EFIN, lalu input kode keamanan.
  5. Klik verifikasi.

Cara menggunakan aplikasi SSP untuk versi 2, kamu harus punya kode EFIN atau Electronic Filing Identification Number. Kamu bisa mendapatkan kode dan aktivasi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

b. Cara Daftar SSP versi 3

  1. Masuk ke situs https://sse3.pajak.go.id/.
  2. Jika belum punya akun, pilih “Belum punya akun?”.
  3. Masukkan NPWP, nama, email, PIN 6 digit, lalu ketik ulang PIN 6 digit.
  4. Masukkan kode keamanan.
  5. Klik Daftar.

Sebenarnya DJP tidak membatasi wajib pajak untuk menggunakan SSE tertentu dan bebas memilih yang disesuaikan dengan kebutuhan.

Tata Cara Membayar Pajak Lewat SSE

Untuk pembayaran pajak bisa melalui ATM maupun internet banking, kamu perlu membuat kode atau ID Billing lewat SSP versi apapun. Caranya:

  1. Login ke https://sse.pajak.go.id/.
  2. Aktifkan akses e-Billing dan pilih “Isi SSE”.
  3. Mengisi formulir pembayaran dengan lengkap dan benar, termasuk jenis pajak yang akan dibayar, jenis setoran, masa pajak, serta jumlah setoran.
  4. Klik simpan.
  5. Konfirmasi ID Billing.
  6. Print ID Billing kamu. Selanjutnya ini bisa digunakan untuk membayar pajak melalui ATM, internet banking, atau mobile banking.

Bagi kamu yang masih merasakan kesulitan, atau mengalami gangguan saat proses pendaftaran, aktivasi, pengisian, maupun hal lain yang berkaitan dengan SSP maupun sistem pelaporan dan pembayaran pajak elektronik, dapat mengadukan atau melapor ke layanan DJP.

Artikel Terkait