

- Ajaib SOS September berlaku untuk seluruh investor saham Ajaib.
- Potongan biaya broker (Ajaib fee) sebesar 50%, dan berlaku untuk setiap transaksi jual/beli saham yang dilakukan selama 10 – 18 September 2020.
- Potongan tidak termasuk biaya levy (BEI, KPEI, KSEI) 0,043%, PPN biaya broker 10% dan PPh final untuk transaksi jual.
- Ajaib berhak secara sepihak mengganti syarat & ketentuan ini tanpa pemberitahuan sebelumnya, atau bila ditemukan adanya indikasi kecurangan/transaksi yang tidak sesuai dan merugikan pihak Ajaib.
- Berikut detail biaya broker setelah pemotongan 50%:

