- Ajaib SOS September berlaku untuk seluruh investor saham Ajaib.
- Potongan biaya broker (Ajaib fee) sebesar 50%, dan berlaku untuk setiap transaksi jual/beli saham yang dilakukan selama 10 – 18 September 2020.
- Potongan tidak termasuk biaya levy (BEI, KPEI, KSEI) 0,043%, PPN biaya broker 10% dan PPh final untuk transaksi jual.
- Ajaib berhak secara sepihak mengganti syarat & ketentuan ini tanpa pemberitahuan sebelumnya, atau bila ditemukan adanya indikasi kecurangan/transaksi yang tidak sesuai dan merugikan pihak Ajaib.
- Berikut detail biaya broker setelah pemotongan 50%:
Artikel Populer
01
Bedah Saham CBDK, Didukung Agung Sedayu dan Salim Group
Artikel ● January 16, 2025
02
Mengenal The Fed, Bank Sentral Paling Berpengaruh di Dunia
Artikel ● October 13, 2022
03
Bedah Saham IPO RATU, Fokus Eksplorasi dan Produksi Minyak dan Gas
Artikel ● January 2, 2025
04
🏛️🏘️Sektor Properti Banjir Insentif, Pantau CTRA hingga ASRI
Artikel ● October 15, 2024
05
BI Rate Turun Jadi 5,75%, BI Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Artikel ● January 15, 2025