Pajak

Pahami Peraturan Pajak Terbaru Saat Pandemi

aturan pajak terbaru

Ajaib.co.id – Peraturan pajak terbaru selalu muncul setiap tahunnya guna membantu mempermudah masyarakat Indonesia untuk membayar SPT atau pajak lainnya. Tata cara aturan pajak tentunya diatur dan dijalankan oleh pihak-pihak terkait, contohnya direktorat jenderal pajak.

Salah satu kendala yang sering terjadi dalam memahami peraturan pajak terbaru adalah komunikasi. Bahasa yang disuguhkan dalam pajak haruslah mudah dimengerti oleh orang banyak, apalagi masyarakat Indonesia yang baru pertama kali mengurus SPT tahunan.

Nah, jika kamu merupakan salah satu yang masih belum memahami peraturan pajak terbaru, berikut beberapa di antaranya.

Keberadaan e-billing dan Bebas PPh Final

Peraturan pajak terbaru nomor satu adalah dirilisnya e-billing versi 2.0. Bagi yang belum tahu, e-billingadalah aplikasi yang dibuat oleh Dirjen Pajak, yang akan mempermudah wajib pajak membuat kode billing karena data pembayaran massal dapat diunggah langsung sekaligus ke aplikasi.

Selain itu, peraturan pajak terbaru juga berpengaruh kepada PPh, salah satu yang digarisbawahi adalah penurunan persen PPh dari 5% ke 2.5%.

Satu hal yang mesti dicatat adalah penuruna persen ini dikecualikan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang penghasilannya di bawah PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak. Sementara untuk properti, di angka kurang dari Rp 60 juta.

Tak Perlu Surat Setoran Pajak atau SSP

Nomor dua adalah ditiadakannya Surat Setoran Pajak. Aturan ini memudahkan beban administarsi pajak mengenai SPT dengan e-filling sehingga memudahkan akses memenuhi SPT tahunan. Selama NTPN kamu dicantumkan, kamu bisa mendapatkan keuntungan ini.

Peraturan ini telah dirilis dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2019. Dengan adanya aturan ini, kamu sebagai wajib pajak akan mendapatkan keringanan beban administrasi mengenai kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) melalui e-Filing sehingga diharapkan dapat memberikan kemudahan berbisnis ke dalam masyarakat.

Aturan baru ini membuat SPT Tahunan 1770S dan 1770SS dengan status nihil atau kurang bayar yang disampaikan melalui e-Filing, sehingga kamu tidak perlu lagi dilampiri dengan keterangan dan/atau dokumen pendukung seperti SSP. 

Pengecualian dari kewajiban menyampaikan SSP sebagai lampiran SPT melalui e-Filing ini berlaku bagi semua jenis SPT yang disampaikan melalui e-Filing, selama NTPN telah dicantumkan.

Manfaat lain dari aturan ini adalah tersedianya fasilitas e-Form yang bsa diisi dan disimpan secara offline dan setelah selesai diisi diunggah ke sistem DJP.  Selain itu, DJP juga memberikan kemudahan layanan bagi wajib pajak dalam bentuk semua jenis SPT, termasuk SPT Pembetulan dan SPT Masa lebih bayar, dapat diterima di KP2KP dan layanan di luar kantor.

Bukti Pemotongan Elektronik

Peraturan terbaru yang ketiga adalah Bukti Pemotongan Elektronik atau aplikasi e-Bupot. Keberadaan aplikasi ini berguna untuk mempermudah kepada para Wajib Pajak agar dapat membuat bukti pemotongan kapanpun dan dimanapun. Selain itu, kemudahan Bukti Pemotongan Elektronik juga bisa mempermudah penyampain SPT secara e-filling.

Aplikasi e-Bupot yang canggih dapat langsung membuat bukti pemotongan. Sehingga Wajib Pajak tidak perlu melampirkan dokumen SPT, melainkan tinggal memasukan nomor dokumen yang telah divalidasi oleh sistem.

Tiga peraturan pajak terbaru ini seharusnya mudah dipahami bagi kamu para Wajib Pajak Baru ketika nanti melakukan SPT baik pribadi maupun perusahaan. Dengan memahami peraturan pajak terbaru, kamu bukan hanya mempermudah pekerjaan karyawan pajak, namun juga mempermudah kamu sendiri, karena proses pembayaran pajak akan lebih mudah, yang bisa berpengaruh tingkat melek pajak yang signifikan.

Peraturan pajak terbaru juga menjadi bukti bahwa Dirjen Pajak berupaya sekuat tenaga untuk memberikan pelayanan maksimal kepada Wajib Pajak. Sehingga, seperti yang telah disinggung, bisa memberikan edukasi bahwa pajak akan sangat berpengaruh kepada kehidupan sehari-hari seluruh warga negara Indonesia.

Pajak Pertambahan Nilai

Dalam peraturan Undang-Undang PPN (Pajak Pertambahan Nilai) barang dan jasa, pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP bila melakukan penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak di dalam daerah pabean atau melakukan ekspor BKP, JKP, dan ekspor BKP tidak berwujud.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013 tentang Batasan Pengusaha Kecil PPN, pengusaha yang wajib menjadi PKP adalah pengusaha yang dalam satu tahun buku memiliki omzet minimal Rp4,8 miliar. Namun, meski pengusaha belum mencapai omzet , pengusaha dapat mengajukan permohonan sebagai PKP.

Sebagai PKP, kamu dapat melakukan pengkreditan pajak masukan/pembelian atas BKP/JKP, mengajukan restitusi jika pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran/penjualan dan juga berhak atas kompensasi kelebihan pajak. Selain itu, kamu juga dapat mengajukan kompensasi kelebihan pajak berdasarkan laporan dan pembukuan sesuai keadaan sebenarnya.

Selain menerima hak, kamu juga berkewajiban untuk melaporkan pajak ketika sudah memiliki omzet mencapai Rp4,8 miliar dalam satu tahun buku. Kamu juga berhak memungut PPN dan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) terutang, menyetorkan PPN yang masih harus dibayar dalam hal pajak keluaran lebih besar dari pajak masukan yang bisa dikreditkan, menyetorkan PPnBM terutang, melaporkan penghitungan pajak ke dalam SPT Masa PPN, dan menerbitkan faktur pajak atas setiap penyerahan BKP/JKP.

Nah, kalau kamu sendiri sudah membayar pajak belum, nih? Jangan sampai kamu tidak membayar pajak ya karena bisa sangat merugikan negara loh! Selain membayar pajak, sebagai wajib pajak kamu juga berkewajiban melaporkan pajak setiap tahunnya, salah satunya pajak penghasilan.

Bacaan menarik lainnya:

Nasucha, Chaizi. 2004, Reformasi Administrasi Publik. PT Grasindo: Jakarta.


Ajaib merupakan aplikasi investasi reksa dana online yang telah mendapat izin dari OJK, dan didukung oleh SoftBank. Investasi reksa dana bisa memiliki tingkat pengembalian hingga berkali-kali lipat dibanding dengan tabungan bank, dan merupakan instrumen investasi yang tepat bagi pemula. Bebas setor-tarik kapan saja, Ajaib memungkinkan penggunanya untuk berinvestasi sesuai dengan tujuan finansial mereka. Download Ajaib sekarang.  

Artikel Terkait