Pajak

Cek Denda Tilang dan Cara Membayarnya Melalui Bank

Cek Denda Tilang

Ajaib.co.id – Pemeriksaan atau razia kendaraan bermotor adalah kegiatan yang dilakukan kepolisian untuk memeriksa persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor.

Selain itu juga memeriksa kelengkapan dokumen registrasi dan identifikasi pengemudi dan perizinan serta kelengkapan dari kendaraan bermotor, dan menciptakan kepatuhan dan budaya keamanan dan keselamatan dalam berlalu lintas.

Jika kamu memiliki kelengkapan yang telah ditentukan seperti SIM A (untuk kendaraan roda empat) atau SIM C (untuk kendaraan roda dua), dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang terbaru, maka kamu tidak perlu khawatir untuk berkendara dan diperiksa oleh polisi saat ada pemeriksaan atau razia.

Namun, jika ada salah satu dokumen yang belum bisa kamu penuhi atau miliki, kamu dapat dikenakan denda tilang sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009.

Berikut adalah daftar perkiraan biaya denda tilang yang dapat dikenakan pada pelaku pelanggar aturan lalu lintas sesuai dengan jenis pelanggarannya:

  • Tidak memiliki SIM: Rp1juta
  • Tidak membawa SIM: Rp250 ribu
  • Tidak memasang pelat nomor kendaraan: Rp500 ribu
  • Tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas: Rp500 ribu
  • Tidak memiliki/membawa STNK: Rp500 ribu
  • Tidak mengenakan Helm berlogo SNI: Rp250 ribu
  • Tidak menyalakan lampu kendaraan: Rp250 ribu (malam hari) dan Rp100 ribu (siang hari)
  • Tidak mematuhi batas kecepatan yang ada: Rp500ribu
  • Tidak menyalakan lampu sen ketika berbelok arah: Rp250ribu

Setelah proses penilangan dilakukan oleh pihak kepolisian, maka mereka akan memberikan pilihan antara langsung membayar denda di ATM BRI terdekat atau menunggu tanggal sidang dan membayarnya langsung saat di persidangan.

Beberapa pengadilan negeri tidak lagi melakukan persidangan namun memberikan cara untuk membayar denda secara online sesuai dengan denda yang ditetapkan. Kamu juga dapat cek denda tilang yang dikenakan jika kamu melakukan kesalahan saat berlalu lintas.

Cara cek denda tilang pun sudah bisa dilakukan secara online. Sejak berlakunya e-tilang di banyak kota besar di Indonesia, pengecekan denda bisa kamu lihat langsung di website tersebut. Ini dia langkah demi langkahnya:

  • Buka website http://www.etilang.info/
  • Masukan nomor registrasi e-tilang yang ada pada bagian bawah slip biru surat tilang pada search box yang muncul.
  • Jika nomor e-tilang valid, maka akan muncul halaman yang berisi keterangan nomor tilang BRIVA pada bagian paling atas, data pelanggar, jenis kendaraan dan nomor kendaraan.

Kamu juga dapat cek denda tilang melalui website pengadilan negeri wilayah setempat. Misalnya kamu terkena tilang di wilayah Jakarta Selatan, kamu bisa mengakses laman http://www.pn-jakartaselatan.go.id/.

Pada side bar sebelah kanan di tengah laman, kamu bisa melihat Informasi Cepat, dan ketuk “Cek Denda Tilang” kemudian ketuk “Kunjungi”. Ikuti saja apa yang tertera di sublaman tersebut.

Jika diminta isikan nomor tilang, cari nomor tilangmu yang tertulis di lembaran atau slip yang diberikan oleh polisi saat penilangan. Setelah itu akan tertera jumlah denda tilang yang harus kamu bayarkan.

Semua pembayaran denda (hingga saat ini) hanya dapat dilakukan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Jika kamu sudah mengetahui denda tilang yang dikenakan, maka kamu harus membayarnya sesuai dengan jumlah yang tertera. Berikut adalah cara membayar denda tilang melalui BRI:

Bayar Tilang Lewat Teller BRI

  • Ambil nomor antrean dan isi slip setoran.
  • Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang di kolom “Nomor Rekening” dan Nominal denda tilang di slip setoran.
  • Serahkan slip setoran kepada petugas Teller BRI.
  • Petugas Teller BRI bakal lakukan validasi.
  • Simpan slip setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran.
  • Slip setoran diserahkan buat menebus SIM atau STNK yang disita.

Bayar Tilang Lewat ATM BRI

  • Masukkan kartu debit atau ATM BRI dan PIN.
  • Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA.
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
  • Konfirmasi kalau pembayaran sudah sesuai.
  • Ikuti instruksi buat selesaikan transaksi.
  • Fotokopi struk ATM sebagai bukti pembayaran.
  • Struk ATM asli diserahkan buat menebus SIM atau STNK yang disita

Bayar Tilang Lewat Mobile Banking BRI

  • Login aplikasi BRI Mobile.
  • Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA.
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
  • Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi bakal ditolak kalau pembayaran tidak sesuai jumlah denda.
  • Masukkan PIN.
  • Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran.
  • Tunjukkan notifikasi SMS buat ditukarkan buat menebus SIM atau STNK yang disita.

Bayar Tilang Lewat Internet Banking BRI

  • Login ke ib.bri.co.id/.
  • Pilih menu Pembayaran Tagihan > Pembayaran > BRIVA.
  • Pada kolom kode bayar, masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
  • Konfirmasi detail pembayaran kalau sudah sesuai.
  • Masukkan password dan mToken.
  • Cetak atau simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti.
  • Tunjukkan bukti pembayaran buat menebus SIM atau STNK.

Bayar Tilang Lewat EDC BRI

  • Pilih menu Mini ATM > Pembayaran > BRIVA.
  • Swipe kartu debit atau ATM BRI milikmu.
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
  • Masukkan PIN.
  • Konfirmasi detail pembayaran kalau sudah sesuai.
  • Fotokopi dan simpan struk sebagai bukti pembayaran
  • Tunjukkan bukti pembayaran buat menebus SIM atau STNK yang disita.

Pembayaran Tilang Melalui Bank Selain BRI

  • Masukkan kartu debit atau ATM dan PIN Anda.
  • Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Rekening Bank Lain.
  • Masukkan kode bank BRI (002) lalu diikuti dengan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
  • Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda. Transaksi bakal ditolak kalau nilai pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda.
  • Ikuti instruksi buat selesaikan transaksi.
  • Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran.

Itu dia cara cek denda tilang dan tata cara pembayarannya. Tetaplah mematuhi peraturan lalu lintas dan tetap membawa dokumen mengenai kendaraan yang kamu naiki, jangan lupa untuk selalu membawa SIM.

Jika kamu berkendara dengan tertib, sama saja dengan kamu berkendara dengan aman. Jadi, tetap patuhi peraturan lalu lintas.

Artikel Terkait