Ajaib.co.id – Kalau kamu kerap mengeluh tak bisa meluangkan waktu khusus untuk membayar pajak kendaraan bermotor itu berarti kamu kurang update. Sekarang ada cara bayar pajak motor hanya lewat ATM lho. Pemilik kendaraan bermotor hanya perlu mencari mesin ATM terdekat untuk melunasi tagihan pajak tahunannya.
Pemerintah membebaskan wajib pajak dari keharusan bayar pajak kendaraan bermotor miliki selama masa pandemo Corona lalu. Sepeda motor atau mobil yang telat pajak dijamin tidak akan terjaring razia. Namun memasuki era New Normal maka kebijakan ini juga ikut dicabut.
Gantinya, ada sejumlah insentif dan keringanan yang diberikan kepada masyarakat seperti yang dilakukan oleh pemerintah DKI Jakarta. Karena itu, sekarang saatnya kamu segera melaksanakan kewajibanmu sebagai warga negara dan membayar pajak.
Masih ragu datang ke lokasi tempat orang banyak berkerumun? Jangan khawatir ada banyak alternatif cara bayar pajak motor yang bisa kamu manfaatkan. Cara yang sedang populer misalnya secara online lewat aplikasi Samsat Online Nasional. Namun ada cara lain yang sedikit lebih mudah untuk pembayaran pajak yaitu lewat mesin ATM.
Panduan Cara Bayar Pajak Motor Lewat ATM, Mudah dan Minim Interaksi dengan Orang Lain
Sebagai warga negara yang baik, kita harus membayar pajak kendaraan yang dimiliki. Salah satunya adalah pajak motor. Jika tidak membayar pajak kendaraan, maka kamu bisa ditilang oleh polisi saat berkendara di jalan. Hal tersebut tertuang dalam 288 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sesuai dengan regulasi ini pula, apabila selama 2 tahun kamu lupa membayar pajak motor maka secara otomatis semua data motor yang kamu miliki akan dihapus dari daftar indentifikasi dan registrasi kepemilikan sepeda motor. Tentu saja ini membuat kendaraanmu tidak leluasa dipakai bepergian.
Daripada berisiko memiliki tunggakan pajak motor, ada baiknya kamu tertib melakukan pembayaran setiap tahunnya. Jika pajakmu sudah jatuh tempo pada masa Corona yang lalu maka segera lunasi pajakmu sekarang juga. Ingin tetap aman dan bebas Corona? Gampang, ada banyak cara mudahnya termasuk lewat ATM.
Ternyata, masih banyak orang yang tidak membayar pajak motor. Padahal, metode pembayaran pajak kendaraan bermotor tidak sesulit yang dibayangkan. Saat ini, cara membayar pajak motor bisa dilakukan dengan mudah. Berbagai layanan pun disiapkan untuk memudahkan masyarakat yang ingin membayar pajak motor.
Apalagi sebenarnya pembayaran sekarang ini dapat dilakukan melalui online. Selain itu, kamu juga bisa membayar pajak motor lewat ATM. Jadi, kamu tidak perlu lagi datang ke Kantor SAMSAT dan khawatir akan berada di kerumunan dan rawan terpapar virus Corona.
Tak perlu ditunda lagi, berikut adalah step by step cara bayar pajak motor lewan mesin ATM.
Kirim SMS Kode Pembayaran
Sebelum membayar pajak motor di ATM, kamu perlu mempersiapkan smartphone terlebih dahulu. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengirimkan SMS ke nomor 0811-211-9211. Kemudian, ketik format esamsat – nomor rangka kendaraan – nomor KTP pemilik kendaraan.
Menunggu Balasan SMS
Setelah mengirim SMS ke nomor tersebut, nantinya kamu akan menerima dua balasan SMS yang berisi rincian pembayaran pajak motor dan informasi mengenai kendaraan yang dimiliki.
Pada SMS pertama, kamu akan dikirimkan kode berupa 16 digit angka yang digunakan untuk cara bayar pajak motor lewat ATM. Sedanhkan SMS kedua adalah konfirmasi akan identitas yang akan kamu bayarkan pajaknya.
Pesan yang paling penting adalah SMS pertama sehingga pastikan SMS itu tidak terhapus. Kamu juga bisa menyalin kode itu agar tidak kehilangan ketika diperlukan nantinya.
Bayar Pajak Melalui ATM
Setelah mendapatkan kode bayar, kamu hanya perlu membayar pajak melalui ATM. Berikut ini adalah cara bayar pajak motor di ATM sesuai dengan masing-masing bank.
Cara Bayar Pajak Motor Lewat ATM BCA
- Masukkan nomor PIN.
- Pilih menu pembayaran.
- Pilih menu MPN atau Pajak.
- Kemudian, pilih menu pajak kendaraan.
- Masukkan kode Provinsi 032 (Jawa Barat). Untuk Provinsi lainnya, kamu bisa pilih daftar kode Provinsi.
- Masukkan kode pembayaran yang sudah diterima melalui SMS.
- Setelah ada tampilan informasi detail mengenai pajak kendaraan, pilih OK.
Cara Bayar Pajak Motor Lewat ATM BRI
- Masukkan nomor PIN.
- Setelah masuk ke menu utama, pilih menu pembayaran.
- Selanjutnya, pilih menu pajak – lainnya – E-SAMSAT.
- Masukkan kode 30004 (kode Jawa Barat).
- Masukkan kode pembayaran yang sudah diterima melalui SMS.
- Setelah itu, pilihlah OK.
Cara Bayar Pajak Motor Lewat ATM BNI
- Masukkan nomor PIN.
- Pilihlah menu pembayaran.
- Kemudian, pilih menu pajak/penerimaan negara – E-SAMSAT.
- Masukkan kode 1502 (Kode Jawa Barat).
- Masukkan kode pembayaran yang sudah diterima melalui SMS.
- Selanjutnya, pilihlah OK.
Cara Bayar Pajak Motor Lewat ATM Mandiri
- Masukkan nomor PIN.
- Pilihlah menu pembayaran.
- Selanjutnya, pilih menu pajak – lainnya – E-SAMSAT.
- Masukkan kode intuisi Jawa Barat ke kolom yang sudah tersedia.
- Masukkan kode pembayaran yang sudah diterima melalui SMS.
- Selanjutnya, pilih OK.
Simpan Struk Pembayaran Pajak Motor
Setelah melakukan pembayaran pajak motor di ATM, kamu akan menerima struk. Simpanlah struk tersebut untuk bukti bahwa kamu sudah membayar pajak motor. Untuk lebih aman, fotokopi struk tersebut karena tulisan pada struk dari ATM bisa dengan mudah memudar. Bila masih ragu, struk tersebut bisa ditukarkan ke SAMSAT terdekat untuk mencetak bukti pembayaran pajak kendaraan dari SAMSAT.
Itulah beberapa cara bayar pajak motor lewat ATM dari berbagai bank di Indonesia. Dengan begitu, kamu tidak perlu lagi membayar pajak motormu di Kantor SAMSAT.
Syarat Bayar Pajak Lewat Mesin ATM
Membayar pajak kendaraan lewat mesin ATM memang jauh lebih praktis. Hanya saja tidak semua kendaraan bisa melakukanya. Ada sejumlah syarat yang harus kamu penuhi untuk bisa melakukan pembayaran praktis ini antara lain:
- Memiliki rekening bank bersangkutan.
- Nomor kendaraan tidak dalam keadaan diblokir.
- Hanya berlaku untuk pembayaran PKB (per tahun).
- Tidak berlaku untuk perpanjangan STNK 5 tahun (ganti plat nomor).
- Bisa bayar pajak 6 bulan sebelum jatuh tempo.
- Kendaraan atas nama perorangan bukan perusahaan.
- Memiliki nomor telepon yang aktif.
Sudah terlanjur telat bayar pajak motor? Maka ada denda yang harus kamu lunasi pula. Agar tidak shock saat mendapatkan tagihannya, kamu bisa mencoba menghitung dendanya sendiri. Paling tidak bisa jadi patokan saat kamu menyiapkan anggaran untuk membayar pajak dan dendanya ini.
Pajak kendaraan bermotor akan dikenakan denda jika kamu terlambat membayar pajak melewati jatuh tempo. Jika kamu telat bayar pajak motor maka denda yang harus dibayar adalah 25 persen dari pajak pokok per tahun yang ditambah dengan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Berikut ini adalah perhitungannya:
- Pajak Kendaraan Bermotor: 25 persen per tahun.
- Telat tiga bulan: PKB x 25 persen x 3/12.
- Telat enam bulan: PKB x 25 persen x 6/12.
- Denda SWDKLLJ.
Besaran denda pajak motor tergantung dari lamanya waktu keterlambatan pajak. Hitungannya pun bukan per hari, namun per bulan. Misalnya saja, kamu telat bayar pajak motor 1 hari, maka sama saja dengan telat bayar 1 bulan.
Lalu, jika kamu telat bayar pajak motor selama satu bulan satu hari, maka keterlambatannya adalah dua bulan. Begitu pula berikutnya, perhitungannya akan dilakukan berdasarkan bulan. Untuk keterlambatan bayar pajak dua hari hingga satu bulan, maka denda yang harus dibayarkan adalah 25 persen dari total pajak yang wajib kamu bayar.
Untuk kondisi itu, biaya yang harus kamu bayarkan adalah jumlah pajak kendaraan bermotor yang tertera di STNK beserta 25 persen dendanya. Namun berbeda jika kamu sudah telat bayar pajak motor lebih dari 1 tahun.
Besaran Biaya di Bulan Selanjutnya
Ketika kamu membayar pajak motor, ada satu tambahan yang harus kamu bayarkan yaitu SWDKLLJ. SWDKLLJ sudah tercantum di dalam Peraturan Menteri Keuangan (Menkeu) RI Nomor 36/PMK.010/2008 pada 26 Februari 2008.
Besaran biaya denda SWDKLLJ untuk motor adalah Rp35.000. Kemudian, motor di atas 250 CC dikenakan biaya sebesar Rp83.000. Tergantung jenis kendaraan bermotor yang kamu miliki.
Lalu berapa biaya denda telat bayar pajak motor? Ajaib telah merangkumkan rumus yang bisa kamu gunakan jika telat bayar pajak motor bahkan hingga 3 tahun. Berikut perhitungannya:
- Dua hari hingga satu bulan = 25 persen.
- Dua bulan = PKB x 25 persen x 2/12 + denda SWDKLLJ.
- Tiga bulan = PKB x 25 persen x 3/12 + denda SWDKLLJ.
- Enam bulan = PKB x 25 persen x 6/12 + denda SWDKLLJ.
- Satu tahun = PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ.
- Dua tahun = 2 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ.
- Tiga tahun = 3 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ.
- Empat tahun = 4 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ.
Sudah paham kan? Agar dendamu tak kian bertambah, segera lunasi pajakmu ya. Pajak yang kamu bayarkan juga bermanfaat untuk pembangunan negara termasuk jalan raya. Yuk jadi wajib pajak yang baik.