Ajaib.co.id – Para pelaku di pasar saham sudah tak asing lagi dengan istilah penalty margin saham. Agar tak menanggung kerugian, pelaku pasar saham perlu memitigasi risiko margin saham.
Sebenarnya, margin saham adalah sebuah fasilitas yang bisa dimanfaatkan oleh investor atau trader. Fasilitas ini disediakan oleh perusahaan sekuritas atau broker kepada para nasabahnya. Margin saham mengacu pada sisa dana di rekening akun perdagangan yang masih tersedia atau sesi perdagangan saat ini.
Fasiltas tersebut berbentuk sejumlah uang yang dipinjamkan kepada investor atau trader. Apakah dalam peminjaman tersebut mensyaratkan jaminan atau agunan? Ya, jaminannya berupa saham-saham yang terdapat di akun investor.
Fasilitas margin saham bisa diperoleh bila investor mengajukan permintaan margin ke perusahaan sekuritas (broker). Bursa Efek Indonesia (BEI) memperbolehkan transaksi margin saham. Hal ini diharapkan dapat mendorong orang berinvestasi di pasar modal meskipun belum memiliki modal yang mencukupi.
Hal tersebut dimungkinkan karena sekuritas bisa meminjamkan dana untuk investor agar dapat membeli saham yang diinginkan. Namun, BEI tetap memberlakukan sejumlah aturan terkait margin saham, seperti penggunaan margin saham dibatasi empat hari kerja bursa.
Bagaimana caranya investor dapat memperoleh fasilitas margin? Sebagai ilustrasi, investor A memiliki modal sebesar Rp5 juta. Namun, ada beberapa saham menarik dengan nilai jual Rp25 juta.
Kekurangan modal ini bisa ditutupi oleh peminjaman melalui sekuritas sesuai dengan limit margin saham. Tentu, sebelumnya investor tersebut harus sudah membuka rekening di sekuritas tersebut.
Investor A bisa juga memanfaatkan fasilitas margin saham untuk memperbanyak jumlah saham yang sama. Bila menggunakan modal sendiri, contohnya, investor A mampu membeli 1.000 lembar saham perusahaan B pada harga Rp5.000 per lembar.
Saat harga saham perusahaan B naik menjadi Rp6.000/lembar, maka keuntungan yang bisa didapatnya adalah hasil dari selisih harga beli dan harga jual, yakni Rp1 juta.
Bila investor A hendak menggunakan fasilitas margin, ia dapat membeli sebanyak 1.500 lembar saham. Maka, keuntungan yang berpotensi diperoleh investor A menjadi lebih besar, yakni Rp1,5 juta. Potensi keuntungan lebih besar ini sebanding dengan risikonya. Bila harga saham perusahaan B, maka potensi kerugian yang dialami oleh investor A pun lebih besar.
Di sinilah pentingnya memitigasi risiko saat hendak bertransaksi dengan margin saham. Salah satu upaya dalam rangka mitigasi risiko ialah menganalisa saham incaran.
Bursa Efek Indonesia (BEI) memang bisa memilih saham-saham mana saja yang bisa diperdagangkan dengan margin saham. Daftar saham yang diperdagangkan secara margin bisa diketahui melalui BEI maupun sekuritas.
Investor sangat dianjurkan untuk tidak membeli saham ‘gorengan’. Saham ‘gorengan’ merupakan saham yang memiliki volatilitas dan likuiditas rendah.
Sebaliknya, investor dianjurkan untuk membeli saham-saham dari perusahaan besar. Tak hanya perusahaan besar, melainkan juga saham tersebut berkualitas (blue chip). Bila mau lebih ‘aman’, investor bisa memilih saham badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD) yang memang sudah terukur fundamentalnya.
Tak hanya itu, investor juga harus menerapkan strategi dan analisa trading yang jitu. Analisa ini mencakup pergerakan harga pasar. Ingat, transaksi margin saham berarti menggunakan utang.
Satu hal lainnya yang perlu diperhatikan oleh investor ialah ketidakpastian pasar. Satu kejadian bisa berdampak signifikan terhadap pasar dalam seketika atau jangka pendek. Jika kejadian tersebut terus-menerus terjadi atau belum terselesaikan, maka bisa terakumulasi sehingga mempengaruhi psikologi pelaku pasar.
Kinerja Dow Jones hampir selalu menjadi acuan para pelaku pasar saham untuk memproyeksi apakah hari ini pasar akan optimis atau pesimis.
Lazimnya, informasi positif di pagi hari turut dipicu oleh Dow Jones yang memberi sinyal lampu hijau terang sehari sebelumnya. Sebaliknya, berita negatif muncul dari merah padamnya lampu Dow Jones. Memang, masih menjadi perdebatan apakah berita mengikuti arah pasar atau arah pasar mengikuti berita merupakan hal yang selalu menjadi perdebatan.
Pada umumnya, investor tidak suka dengan ketidakpastian. Namun, ketidakpastian masih tetap bisa ditemui pada transaksi margin saham.
Jadi, bila analisa kurang tepat bisa menyebabkan investor bangkrut dalam waktu sekejap. Hal ini sangat mungkin terjadi investor harus menyetorkan modal pinjaman beserta bunga yang telah disepakati dengan sekuritas.
Bila melewati jatuh tempo, investor bisa terkena penalty yang besarannya bervariasi, misalnya 0,2% per hari. Itulah sebabnya margin saham tidak dianjurkan bagi investor pemula.
Sebagai gambaran, investor C memiliki dana Rp10 juta. Ia hendak membeli saham dengan nilai total Rp15 juta. Maka, investor C menggunakan fasilitas margin Rp5 juta.
Bila ia tidak menutup kekurangan dana pada tanggal jatuh tempo, maka keesokan harinya investor C akan dikenakan biaya penalty 0,2% dari saldo margin yang sebesar Rp5 juta (asumsi rekening tipe reguler). Artinya, investor C akan terkena biaya Rp10 ribu rupiah per hari.
Aturan jatuh tempo sudah berubah dari yang sebelumnya T+3 menjadi T+2. Jika investor tidak bisa menambah dana pada deadline jatuh tempo, maka sekuritas berhak melakukan force sell saham milik investor C.
Ketidakpastian ditambah menghindari terkena biaya penalty mendorong investor untuk ekstra waspada. Intinya, investor manapun berhak sekaligus wajib mengatur risiko yang bisa diterimanya.
Pasar modal merupakan arena pertarungan. Siapa yang menjalankan strategi terjitu, dialah yang bisa meraup keuntungan optimal. Mengendalikan besarnya risiko yang siap ditanggung dengan presisi merupakan langkah awal untuk menjadi pemenang di arena pertarungan tersebut.