Asuransi & BPJS

Besar Denda BPJS Kesehatan dan Sanksinya yang Wajib Tahu

Denda BPJS Kesehatan
Denda BPJS Kesehatan

Ajaib.co.id – Melalui BPJS Kesehatan, pemerintah ingin membantu masyarakat terkait pelayanan Kesehatan. Seringkali kita dengar kalau BPJS ini mengalami kerugian bahkan selalu defisit. Kenapa begitu? Ya, karena masih banyak masyarakat yang menunggak iuran. Jangankan setelah kenaikan iuran, sebelum dinaikkan saja masih banyak yang nunggak. Bagi yang masih suka telat membayar iuran, wajib mengetahui berapa denda BPJS dan apa sanksinya!

Aturan mengenai BPJS Kesehatan tidak rumit jika kamu mau paham informasinya. Perihal denda sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Sementara dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 hanya mengatur soal besaran iuran yang diberlakukan mulai 1 Januari 2020 lalu. Di dalam aturan baru itu perbedaannya hanya dari besaran denda yang lebih besar dari sebelumnya.

Kapan Denda Diberlakukan?

Di awal tahun 2020 masyarakat sempat dibuat heboh dengan nominal denda BPJS Kesehatan sampai Rp30 juta. Jumlah tersebut membuat panik masyarakat sehingga tak sedikit yang akhirnya tidak ingin melanjutkan kepesertaannya. Padahal jika ditelusuri lebih lanjut, tidak semua peserta yang telat membayar akan kena denda. Nah, kalau begitu kapan peserta yang menunggak iuran harus bayar denda?

Dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018, peserta BPJS Kesehatan tidak perlu membayar denda jika hanya telat bayar saja. Namun, status kepesertaannya akan otomatis dinonaktifkan sehingga tidak bisa lagi menikmati fasilitas kesehatannya.

Pembayaran BPJS sendiri dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Jika lewat dari tanggal tersebut, kartu peserta kamu akan langsung nonaktif. Untuk mengaktifkannya lagi pun sangat mudah, cukup dengan membayar iuran yang tertunggak tanpa ada denda.

Misalnya, kamu tunggakan BPJS selama 2 bulan maka jumlah yang harus dibayarkan adalah 2 x Rp160.000 = Rp320.000 (jika mengambil kepesertaan BPJS kelas I).

Ketentuan Denda BPJS Kesehatan

Banyak orang yang salah kaprah dalam menanggapi soal ketentuan denda BPJS Kesehatan. Memang disebutkan peserta yang menunggak pembayaran iuran akan dikenakan denda mencapai 5 persen dari perkiraan biaya paket INA-CBGs (Indonesia Case Based Groups) untuk setiap bulan tertunggak. Akan tetapi di tahun 2020 ini, pemerintah hanya memberlakukan setengahnya jadi 2,5%.

Kemudian jumlah bulan tertunggak maksimal 12 bulan dan denda paling tinggi sebesar Rp30 juta. Nominal denda tersebut baru dikenakan apabila peserta menggunakannya untuk menjalani rawat inap. Perlu diketahui bahwa meskipun status kepesertaan kamu langsung aktif setelah melunasi tunggakan, bukan berarti kamu bisa langsung menggunakannya.

Kamu harus menunggu terlebih dahulu kurang lebih selama 45 hari untuk bisa Kembali menikmati fasilitas kesehatan BPJS. Jika kamu selama kurun waktu 45 hari kamu sudah menggunakannya, barulah denda BPJS tersebut berlaku.

Skema pembayaran dendanya yakni 2,5% dikali total selama menjalani rawat inap dikali lagi jumlah bulan menunggak. Disamping itu kamu juga harus ingat bahwa denda 2,5% tersebut hanya berlaku untuk tahun 2020 ini saja dikarenakan adanya wabah pandemi Covid-19 sehingga pemerintah memberikan keringanan.

Sedangkan di tahun 2021 denda BPJS akan diberlakukan sebesar 5%. Adanya denda ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar iuran tepat waktu. Karena BPJS Kesehatan menggunakan sistem gotong royong, maka jika banyak masyarakat yang telat membayar semangat gotong royongnya tersendat.

Ada Keringanan Selama Pandemi

Masyarakat Indonesia seharusnya bersyukur pemerintah memberi keringanan bagi peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iurannya dan juga denda. Oleh karena itu, tidak ada alasan lagi untuk tidak bayar iuran setiap bulannya.

Denda BPJS dari 5% dikurangi jadi 2,5% selama pandemi Covid-19. Lalu bagi peserta yang punya tunggakan bertahun-tahun juga dikasih keringanan cukup bayar minimal 6 bulan tunggakannya untuk bisa mengaktifkan kepesertaannya lagi. Kalau sampai ada yang menunggak selama 3 tahun namanya kebangetan, kecuali orang itu punya asuransi kesehatan di luar BPJS.

Pemberian keringanan ini ditulis dalam Perpres pasal 42 ayat tertulis untuk tahun 2020, pemberhentian sementara penjaminan peserta sebagaimana dimaksud pada berakhir dan status kepesertaannya aktif Kembali, apabila peserta telah membayar iuran bulan tertunggak, paling banyak untuk waktu 6 bulan.

Yuk, Bayar BPJS Tepat Waktu

Pada dasarnya prinsip kerja dari BPJS Kesehatan adalah gotong royong. Dengan kamu membayar rutin iuran BPJS setiap bulan berarti kamu ikut membantu sesama dalam hal Kesehatan. Coba pikirkan dari diri sendiri, bagaimana jika sewaktu-waktu kamu sakit atau kecelakaan dan tidak ada sama sekali yang membantu secara finansial, pasti akan repot bukan. Kalau kamu bisa setiap pekan nongkrong di café atau coffee shop harusnya bisa juga membayar iuran BPJS.

Kalau kamu bayar iurannya rutin akan terhindar dari denda BPJS dan tidak meninggalkan hutang. Kelola anggaran sebaik mungkin dengan menyisihkan setiap bulan gaji kamu untuk membayar BPJS Kesehatan, investasi, dana darurat, dan kebutuhan sehari-hari.

Kesehatan juga bagian dari investasi di masa depan, sama seperti berinvestasi pada reksa dana atau saham untuk mendapatkan penghasilan lebih di hari tua. Bicara soal investasi reksa dana, kamu bisa menggunakan aplikasi mobile investasi yaitu Ajaib.

Ajaib memberi kemudahan bagi yang ingin investasi reksa dana maupun trading saham melalui aplikasi di ponsel kamu. Tampilannya yang sederhana dan didukung fitur-fitur menarik pasti bikin kamu betah berinvestasi di Ajaib. Yuk, jaga kesehatan dan berinvestasi dari sekarang!

Artikel Terkait