Ajaib.co.id – Salah satu hal penting yang harus diketahui oleh setiap peserta BPJS Kesehatan adalah sistem rujukan pada BPJS Kesehatan. Hal ini merupakan bagian dari prosedur yang harus dilakukan saat proses berobat menggunakan BPJS Kesehatan. Sistem rujukan pada BPJS Kesehatan merupakan proses yang sifatnya wajib diikuti oleh setiap peserta yang akan berobat sehingga penting untuk mengetahui prosedur yang ditetapkan.
Apalagi sistem rujukan BPJS Kesehatan jauh berbeda dengan jenis rujukan menggunakan asuransi kesehatan swasta. Oleh karena itu, kamu bisa menyimak penjelasan berikut mengenai sistem rujukan pada BPJS Kesehatan yang digunakan ketika berobat di masa mendatang.
Sistem Rujukan BPJS
Untuk mendapatkan layanan kesehatan dengan baik, kamu sebagai peserta BPJS Kesehatan perlu memahami prosedur yang ditetapkan. Di dalam sistem rujukan yang sudah ditetapkan, terdapat syarat serta ketentuan untuk semua peserta BPJS Kesehatan dalam mendapatkan layanan kesehatan. Hal ini ditujukan untuk memberikan kemudahan, di mana semua prosedur sudah ada di dalamnya.
Untuk memahami sistem rujukan pada BPJS Kesehatan, kamu perlu memahami tingkatan-tingkatan yang ada di dalam layanan BPJS Kesehatan di antaranya sebagai berikut:
- Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama atau Faskes I merupakan tempat pelayanan kesehatan tingkat pertama yang harus didatangi pasien BPJS ketika akan berobat meliputi puskesmas, klinik, hingga dokter umum.
- Fasilitas Kesehatan Tingkat Kedua atau Faskes II merupakan tempat pelayanan kesehatan tingkat lanjut, di mana telah mendapat rujukan dari Faskes I. Biasanya Faskes ini berupa spesialistis yang dilakukan oleh dokter spesialis.
- Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan atau FKRTL merupakan tempat pelayanan kesehatan tingkat lanjutan terakhir. Di mana, Faskes ini akan menangani peserta ketika Faskes II tidak sanggup menanganinya meliputi klinik utama, rumah sakit umum, serta rumah sakit khusus.
Tujuan dari Sistem Rujukan BPJS Kesehatan
Pada dasarnya, tujuan dari dibentuknya Faskes adalah melaksanakan pelayanan kesehatan secara bertahap. Di mana, pelayanan pada Faskes II hanya diberikan dari rujukan Faskes I. Begitu juga dengan layanan FKRTL akan diberikan dari rujukan Faskes II. Rujukan ini diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan atas dasar berikut:
- Setiap pasien yang perlu mendapat penanganan oleh spesialis atau subspesialis
- Setiap perujuk tidak sanggup menangani pasien dikarenakan adanya keterbatasan beberapa hal seperti fasilitas, peralatan, hingga sumber daya.
Faskes I merupakan pintu awal bagi setiap peserta BPJS Kesehatan dalam mendapatkan layanan kesehatan sehingga setiap pasien BPJS Kesehatan wajib untuk datang ke Faskes I. Melalui Faskes I ini lah nantinya akan diputuskan level layanan seperti apa yang didapat oleh setiap peserta BPJS sesuai dengan kebutuhan.
Lalu, bagaimana dengan kondisi pasien BPJS yang mengalami kondisi gawat darurat dan tidak bisa dilarikan ke Faskes I? Tentunya, akan ada penyesuaian terkait kondisi pasien BPJS Kesehatan yang tidak perlu rujukan baik dari Faskes I maupun Faskes II. Kondisi yang dimaksud, di antaranya sebagai berikut:
- Peserta bisa mendapat pelayanan Faskes I atau lanjutan secara langsung, baik sudah bekerja sama atau tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- Peserta bisa langsung mendapatkan penanganan Faskes Tingkat Lanjutan tanpa adanya surat rujukan.
- Peserta yang sudah mendapat pelayanan pada fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, wajib untuk dirujuk pada fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan ketika sudah tertangani dengan baik, di mana kondisi pasien memungkinkan untuk dipindahkan.
- Pengecekan validitas peserta dan diagnosis penyakit termasuk dalam kriteria gawat darurat, dilakukan oleh Fasilitas pelayanan kesehatan.
- Faskes dilarang untuk menarik biaya pelayanan kesehatan dari peserta.
Hal tersebut dapat dicontohkan dengan kondisi seperti berikut:
Ketika orang tua mengetahui sang anak sedang mengalami demam tinggi dan suhu tubuh yang mencapai 38-39° C, dan kondisi yang dianggap oleh orang tua tersebut merupakan kondisi gawat darurat, maka kriteria tersebut belum masuk ke dalam BPJS Kesehatan karena demam masih di bawah 40° dan tidak dianggap gawat darurat.
Cara untuk Mendapatkan Rujukan dari BPJS Kesehatan
Ketika akan mendapatkan rujukan dari BPJS Kesehatan dari Faskes I, ada alur yang harus dilalui seperti berikut ini:
- Pasien akan berobat dengan mendatangi Faskes I seperti puskesmas, klinik, hingga dokter keluarga untuk melakukan pemeriksaan.
- Kemudian dokter menyatakan kondisi pasien yang mengacu pada indikasi medis. Jika hasil pemeriksaan pasien memerlukan penanganan lebih lanjut, maka dokter menerbitkan surat rujukan pada Faskes II hingga rumah sakit.
- Lalu, pasien mendatangi rumah sakit rujukan untuk berobat menggunakan surat rujukan Faskes I.
Cara untuk Berobat Menggunakan BPJS Kesehatan saat Berada di Luar Kota
Walaupun kamu sedang berada di luar kota, baik sedang berlibur atau bekerja di luar, kamu tetap bisa menggunakan BPJS Kesehatan. Hal ini karena BPJS Kesehatan berlaku untuk seluruh wilayah di Indonesia, dengan syarat keanggotaan masih tercatat aktif alias kamu rajin membayar iuran keanggotaan setiap bulannya.
Ketika kamu akan berobat menggunakan BPJS Kesehatan di luar kota, berikut cara yang bisa dilakukan:
- Kunjungi fasilitas kesehatan tingkat I untuk berobat.
- Membawa KTP dan kartu BPJS Kesehatan atau kartu digital yang bisa diakses melalui aplikasi Mobile JKN
- Untuk kunjungan berobat di luar kota diberikan batas maksimal tiga kali dalam sebulan.
- Jika dirasa keberadaan kamu di luar kota membutuhkan waktu yang lama, ada baiknya untuk memindahkan lokasi faskes.
Sistem rujukan ini memang wajib diketahui dan dipahami oleh setiap peserta BPJS Kesehatan dalam mendapatkan layanan kesehatan. Apalagi, syarat dan prosedurnya sudah jelas tertera sehingga kamu tinggal mengikuti arahan yang sudah ditetapkan. Memiliki jaminan kesehatan merupakan salah satu hal penting yang harus dimiliki. Pasalnya, kondisi kesehatan yang kamu alami mungkin tidak dapat diprediksi.
Sama halnya dengan menyiapkan perencanaan keuangan untuk kebutuhan di masa mendatang. Salah satunya dengan berinvestasi di instrumen saham. Kini, sudah mulai banyak orang yang memilih saham sebagai media untuk berinvestasi. Apalagi kini investasi saham bisa dilakukan secara online melalui smartphone dengan menggunakan aplikasi Ajaib.
Media investasi online yang satu ini menawarkan bantuan untuk berinvestasi saham secara mudah dan aman. Tujuannya adalah membantu kamu berinvestasi untuk menghasilkan keuntungan dari nilai selisih saham yang diinvestasikan. Melalui aplikasi Ajaib, kamu juga bisa membuat rekening saham untuk transaksi saham langsung secara online.
Kini, kamu bisa mulai merencanakan keuangan untuk kebutuhan di masa mendatang secara mudah dan aman dengan aplikasi Ajaib. Jadi, tunggu apalagi? Yuk, mulai investasi saham melalui aplikasi Ajaib yang bisa diunduh melalui smartphone kamu sekarang.