Ajaib.co.id – Bank BPR atau Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum karena BPR dilarang menerima simpanan giro, kegiatan valas, dan perasuransian.
Bank BPR ini ibarat minimarket, seperti Alfamart dan Indomaret yang merambah hingga ke pelosok. BPR lebih melayani masyarakat di kabupaten atau daerah pinggiran yang tidak terjangkau bank umum.
Dengan lokasi yang pada umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan. Status BPR diberikan kepada Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung Pitih Nagari (LPN), Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), dan atau lembaga-lembaga lainnya.
Semua produk BPR ditawarkan di bank umum, tetapi tidak semua produk bank umum ada di BPR sesuai dengan UU Perbankan No 7 Tahun 1992. Untuk informasi lebih jelas mengenai produk yang ditawarkan BPR, simak ulasan berikut ini!
Kegiatan Usaha Bank BPR
Tugas BPR lebih sempit bila dibandingkan dengan bank umum lainnya, seperti disebutkan di atas bahwa BPR dilarang menerbitkan produk simpanan giro, dilarang melakukan transaksi valas, dan dilarang melaksanakan kegiatan perasuransi.
Berikut usaha yang dapat dilaksanakan oleh BPR:
● Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
● Memberikan kredit.
● Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan Prinsip Syariah,sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
● Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan atau tabungan pada bank lain.
Sebagai bank yang dikhususkan untuk daerah kabupaten atau daerah-daerah pinggiran, BPR sangat berperan penting dalam penyediaan fasilitas layanan perbankan bagi masyarakat. BPR sebenarnya masih ada di beberapa kota besar dengan diversifikasi produk yang berbeda.
Kantor cabang yang berada di daerah kabupaten memang lebih fokus pada UKM dan UMKM, sedangkan cabang yang berada di kotamadya memiliki produk kredit motor maupun kredit mobil atau kepemilikan kendaraan bermotor dan kredit multiguna lainnya.
Berikut ini adalah beberapa produk yang secara umum ditawarkan oleh BPR. Produk, bunga, dan persyaratan kemungkinan ada perbedaan antara BPR yang satu dengan lainnya.
1. Tabungan
Salah satu kelebihan tabungan di BPR adalah tidak dikenai biaya administrasi pada saat pendaftaran maupun pada saat penutupan rekening. Biaya setoran awal pun sangat ringan mulai dari Rp10 ribu – Rp100 ribu.
Dana nasabah bisa diambil kapan saja kecuali untuk jenis tabungan berjangka. Bunga yang ditawarkan pun sangat kompetitif mulai dari 2-6 persen per bulan.
Sedangkan untuk BPR syariah mengenal dengan sistem bagi hasil 75:25 bagian atau jika dikonversi dalam bentuk bunga sekitar 5 persen.
Syarat untuk membuka rekening tabungan umumnya sangat sederhana tinggal membawa kartu identitas dan menyetorkan setoran awal.
2. Deposito
Skema deposito BPR tidak berbeda jauh kok dengan produk bank umum lainnya. Deposito BPR menawarkan bunga deposito rata-rata 6 persen per tahun.
Skema yang ditawarkan mulai dari 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan dan 12 bulan dengan ketentuan pajak sesuai aturan.
Kelebihannya, beberapa BPR menawarkan ketentuan dana dapat ditarik kapan saja tanpa penalti.
Syarat pembukaan deposito di BPR sebagai berikut.
● Perorangan: KTP (WNI) KITAS/Paspor (WNA).
● Badan Usaha: SIUP, TDP, NPWP.
● Menempatkan dana minimal rata-rata Rp8 juta hingga Rp10 juta.
● Melengkapi formulir pendaftaran dan permohonan pembukaan rekening deposito.
Perlu diketahui pula bahwa Lembaga Penjamin Simpanan memberikan jaminan pada bunga deposito maksimal hingga 8,75 persen.
Dengan begitu, ada jaminan keamanan jika masyarakat memanfaatkan simpanan di BPR.
3. Kredit
Pinjaman yang ditawarkan oleh BPR sangat menarik karena produknya pun cukup beragam. Berikut adalah tabel produk salah satu contoh BPR di Indonesia beserta dengan bunganya:
Secara umum, persyaratan kredit BPR tidak berbeda dengan persyaratan kredit bank pada umumnya. Persyaratan akan semakin banyak yang dibutuhkan tergantung pada produk kredit yang dipilih. Tentunya berbeda antara persyaratan kredit pemilikan rumah, tanah, dan kredit multiguna.
Dalam mengalokasikan kredit, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh BPR, yaitu:
● Dalam memberikan kredit, BPR wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi utangnya sesuai dengan perjanjian.
● Dalam memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR kepada peminjam atau sekelompok peminjam yang terkait, termasuk kepada perusahaan-perusahaan dalam kelompok yang sama dengan BPR tersebut.
Batas maksimum tersebut adalah tidak melebihi 30% dari modal yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.
● Dalam memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR kepada pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10% atau lebih dari modal disetor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya, serta perusahaan-perusahaan yang di dalamnya terdapat kepentingan pihak pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10% atau lebih dari modal disetor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya.
Batas maksimum tersebut tidak melebihi 10% dari modal yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.