Ekonomi

Zakat Fitrah dengan Uang Tunai, Boleh atau Tidak?

Ajaib.co.id – Pada bulan Ramadan, setiap umat Muslim yang memenuhi syarat diwajibkan berpuasa sebulan penuh. Selain berpuasa, umat Muslim yang memenuhi syarat juga wajib membayar zakat fitrah.

Selama ini, zakat fitrah umumnya ditunaikan dengan beras. Seiring perkembangan zaman dan ditambah pandemi Covid-19, bolehkah menunaikannya menggunakan selain beras, misalnya uang tunai?  

Perhitungan zakat jenis ini tidak boleh dilakukan secara asal-asalan. Pasalnya, zakat fitrah diperuntukkan kepada delapan golongan. Tujuannya untuk menyenangkan hati mereka saat merayakan Hari Raya Idul Fitri.

Kedelapan golongan ini biasa disebut sebagai mustahiq. Mereka ialah fakir, miskin, riqab (budak), orang yang sedang berutang (gharim), budak (riqab), mualaf, orang yang berjuang di jalan Allah SWT, orang yang sedang melakukan perjalanan jauh dan kehabisan perbekalan, dan yang terakhir adalah amil zakat.

Perintah zakat ini diriwayatkan dalam Hadist Riwayat Abu Dawud. Dari Ibnu Abbas, Nabi Muhammad SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci orang yang berpuasa dari kata-kata tak berguna dan kotor serta sebagai makanan bagi orang-orang miskin.

Barang siapa mengeluarkan (zakat itu) sebelum Salat Id, maka itu adalah zakat yang diterima. Bila ia mengeluarkannya setelah Salat Id, maka menjadi sedekah biasa.

Selain waktu menunaikan zakat fitrah, hal lain yang perlu diperhatikan adalah besarannya. Dalam Hadits Riwayat Al-Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW berkata bahwa besaran zakat fitrah ialah satu sha’ kurma kering atau gandum kering.

Acuan besaran zakat fitrah di Indonesia adalah Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Baznas menetapkan pembayaran zakat fitrah setara dengan beras 2,5 kg atau setara 3,5 liter beras. Apakah besarannya hanya berpatokan pada beras?

Tidak, Baznas juga membolehkan zakat ditunaikan dengan menggunakan uang tunai. Hukum ini juga dibolehkan oleh Mahzab Hanafi. Besaran uang tunai tersebut setara dengan harga makanan pokok. Makanan pokok yang berlaku di Indonesia umumnya adalah beras.

Jadi, minimal nominal zakat fitrah adalah setara dengan harga beras seberat 2,5 kg atau 3,5 liter. Diutamakan, harga beras tersebut adalah setara dengan harga beras yang biasanya dikonsumsi si pemberi zakat dalam kehidupan sehari-harinya.

Hukum diperbolehkannya membayar zakat fitrah dengan uang juga tertera di Quran Surat At-Taubah ayat 103, Ayat tersebut berbunyi, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka….”

Allah menyebutkan dalam ayat tersebut, dari zakat yang diambil berupa “sebagian harta”. Kata “sebagian harta” dapat bermakna luas.

Harta tidak melulu soal uang. Sandang, pangan, dan papan juga termasuk harta. Jadi, tidak ada batasan apa yang digunakan untuk menunaikan zakat.

Tambah pula, penerima zakat atau mustahiq belum tentu hanya membutuhkan beras. Bisa jadi, ia lebih membutuhkan uang tunai untuk membiayai berbagai keperluan lainnya, seperti membayar air, listrik dan sebagainya.

Di samping itu, semasa Nabi Muhammad SAW, harta yang umumnya paling dicintai adalah makanan. Kondisi kehidupan di zaman Nabi Muhammad SAW tentu berbeda dengan masa sekarang.

Masa kini, harta yang umumnya paling dicintai adalah uang. Atas dasar itulah, zakat fitrah dapat disetorkan dalam bentuk uang seharga satu sha’ atau kalau di Indonesia sekitar 2,5 kilogram.

Sugianto dalam Analisis Pendapat Empat Mazhab tentang Zakat Fitrah dengan Uang Tunai (2017) menyitir pendapat Imam Abu Hanifah bahwa jika dirasa bahwa uang lebih bermanfaat bagi mustahik (penerima zakat) berhak menerima zakat, maka zakat fitrah yang diberikan dalam bentuk uang tunai yang lebih baik.

Telebih lagi, saat ini pandemi Covid-19 masih belum usai. Maka, pendistribusian zakat hendaknya meminimalisir kontak langsung atau bahkan kerumunan massa.

Hal lain yang perlu diperhatikan ialah wilayah. Pada website Baznas tertera bahwa jumlah nominal uang untuk membayar zakat berbeda tergantung wilayah. Pada Ramadan tahun 2020 lalu, misalnya, nilai zakat fitrah di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) setara dengan uang sebesar Rp40.000/jiwa.

Ketentuan harga berbeda diterapkan untuk wilayah lain, misalnya Yogyakarta sebesar Rp30.000/jiwa. Untuk wilayah Jawa Barat sendiri terperinci lagi, yakni berdasarkan kabupaten/kota di provinsi tersebut.

Saat ini, ada beberapa cara menyalurkan zakat fitrah yang bisa Anda lakukan dari rumah, yakni:

Melalui amil zakat di masjid atau musala dekat rumah

Kamu dapat meminta kontak pengurus masjid atau musala untuk menyerahkannya. Lebih baik lagi bila pengurus masjid atau musala bisa menjemput zakat fitrah ke tempat tinggalmu.

Cara lainnya ialah bisa meminta nomor rekening yang digunakan pengurus masjid atau musala sementara untuk menampung dana zakat.

Melalui lembaga amil zakat

Jika kurang memungkinkan menunaikannya di masjid atau musala dekat tempat tinggal, maka tak ada salahnya menghubungi lembaga amil zakat resmi melalui telepon. Tanyakan ke lembaga amil zakat tersebut apakah memiliki layanan jemput zakat atau tidak.

Jika tidak memiliki layanan jemput zakat, tanyakan nomor rekening penampung zakat. Nomor telepon atau nomor rekening penampung zakat biasanya tercantum pada laman website Lembaga amil zakat.

Sebagian amil zakat juga memiliki aplikasi berbasis Android dan IoS untuk makin memudahkan masyarakat menyalurkan zakat.

Melalui online payment

Selain melalui transfer antarbank, sejumlah penyedia layanan online payment juga memfasilitasi pembayaran zakat fitrah. Namun, Anda harus memastikan terlebih dahulu bahwa platform online payment tersebut terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.

Baca juga: Mau Bayar Zakat Saham? Begini Cara Menghitungnya!

Artikel Terkait