Saat kita berbicara mengenai kejahatan pada isu-isu ekonomi, kamu pasti sudah tidak asing dengan istilah pencurian atau perampokan. Namun, bagaimana dengan istilah white-collar crime?
White-collar crime atau kejahatan white-collar merupakan kejahatan bisnis yang dirancang dengan kepandaian dan kecerdasan finansial. Pada umumnya, kejahatan seperti ini cenderung merajalela dan tidak terdeteksi. Sehingga perbedaannya terletak pada posisi pelaku yang melakukan kejahatan finansial.
Para pelaku kejahatan white-collar biasanya menduduki posisi profesional yang memiliki kekuasaan dan/atau prestise, dan mendapatkan kompensasi di atas rata-rata.
Istilah “kejahatan white-collar” pertama kali diperkenalkan pada tahun 1930 oleh sosiolog dan kriminolog Edwin Sutherland. Sutherland menciptakan frasa ini untuk menggambarkan jenis kejahatan yang umumnya dilakukan oleh “orang-orang yang dihormati” atau individu yang diakui memiliki status sosial tinggi. Ia kemudian mendirikan Bloomington School of Criminology di State University of Indiana.
Sebelum Sutherland memperkenalkan konsep kejahatan white-collar, kelas atas masyarakat dianggap tidak mungkin terlibat dalam kegiatan kriminal semacam itu. Keyakinan semacam itu begitu mengakar di masyarakat, sehingga ketika Sutherland pertama kali menerbitkan buku tentang subjek ini, beberapa perusahaan terbesar di Amerika berhasil mengajukan gugatan untuk mendapatkan buku itu disensor secara besar-besaran.
Jenis-Jenis White-Collar Crime
Kejahatan white-collar mencakup berbagai jenis pelanggaran yang bisa ditemui, berikut ini beberapa jenis kejahatan white-crime:
1. Penipuan
Penipuan merupakan kejahatan umum yang terjadi dengan beberapa skema dan digunakan untuk menipu orang untuk mendapatkan keuntungan berupa uang milik mereka. Salah satu contoh kasus penipuan yang paling umum dan sederhana adalah adanya penawaran hadiah uang sebesar Rp1.000.000 dengan syarat calon korban harus mentransfer uang pajak Rp200.000.
Pada saat korban mengirimkan Rp200.000, penipu tidak menepati janji untuk mengirimkan uang tersebut dan meraih keuntungan dari penipuan tersebut sebesar Rp200.000
2. Insider trading
Insider trading adalah perdagangan yang dilakukan dengan keuntungan dari trader memiliki informasi material yang tidak publik ketahui, sehingga memberikan keuntungan di pasar keuangan.
Sebagai contoh, seorang karyawan di bank investasi mungkin mengetahui bahwa Perusahaan A bersiap untuk mengakuisisi Perusahaan B. Karyawan tersebut pun mencuri start dengan membeli saham Perusahaan B dengan harapan bahwa saham perusahaan akan meningkat secara signifikan setelah akuisisi dan go public.
3. Skema Ponzi
Dinamai dari Charles Ponzi, pelaku asli skema tersebut, skema Ponzi adalah penipuan investasi yang menawarkan investor pengembalian yang sangat tinggi. Hal ini dilakukan dengan membayar pengembalian tersebut kepada investor awal dengan dana yang baru didepositokan oleh investor baru.
Ketika penipu tidak lagi dapat menarik jumlah yang cukup dari klien baru untuk membayar yang lama, penipu pun meninggalkan banyak investor dengan kerugian besar.
4. Pencurian identitas dan kejahatan siber lainnya
Pencurian identitas dan “hacking” sistem komputer adalah dua dari kejahatan komputer yang paling merajalela.
Contohnya, Sejumlah besar kasus peretasan data telah terjadi di Indonesia di mana data pribadi seperti nama, alamat, nomor telepon, dan informasi finansial bisa diretas dari basis data perusahaan atau situs web. Data ini kemudian dapat digunakan untuk pencurian identitas, penipuan, atau kegiatan kriminal lainnya.
5. Pencucian uang
Pencucian uang adalah kejahatan yang dilakukan oleh para penjahat yang berurusan dengan sejumlah besar uang tunai.
Kejahatan ini melibatkan penyaluran uang tunai melalui beberapa rekening dan akhirnya dialirkan ke bisnis yang dinilai legal atau sah. Uang itu pun bercampur dengan pendapatan asli bisnis yang sah dan tidak lagi dapat diidentifikasi sebagai berasal dari kejahatan.
6. Spionase
Spionase, atau penyadapan, biasanya merupakan kejahatan white-collar. Sebagai contoh, seorang agen pemerintah asing yang ingin mendapatkan sebagian teknologi Apple Inc. mungkin mendekati seorang karyawan di Apple dan menawarkan imbalan uang jika mereka memberikan salinan teknologi yang diinginkan tersebut.
Perkembangan internet dan teknologi terbaru membawa dampak besar, salah satunya adalah meningkatnya “cyber crime” atau kejahatan yang melibatkan penggunaan teknologi komputer. Kejahatan ini mencakup berbagai skema penipuan online dan upaya “phising” untuk mencuri informasi pribadi guna melakukan pencurian identitas.
Seiring kemajuan ini, istilah “hacking” yang merujuk pada peretasan basis data besar untuk mencuri identitas dan uang, yang kini sudah sangat umum. Meski komputer memberikan kemudahan dan kemampuan yang sebelumnya tak ada, namun “kemajuan” ini juga membawa konsekuensi, yaitu munculnya kategori kejahatan baru yang hanya mungkin terjadi berkat teknologi modern.
Dalam merespons kerumitan dunia kejahatan white-collar memang sangat kompleks. Namun, melalui adanya upaya pencegahan, kesadaran, dan penegakan hukum yang kuat adalah kunci untuk melindungi masyarakat, perusahaan, dan ekonomi dari dampak negatifnya.
Kita semua memiliki peran dalam menjaga integritas dan keamanan dalam ranah bisnis, serta mendukung langkah-langkah yang mencegah terjadinya kejahatan-kejahatan ini di masa depan.
Mulai Investasi di Ajaib Sekuritas Sekarang!
Masa depan kamu tentu akan menjadi lebih terjamin dan aman secara finansial bila kamu berinvestasi bukan? Ajaib Sekuritas hadir untuk memberikan pengalaman investasi yang lebih aman dan tepercaya. Mulai perjalanan investasimu bersama Ajaib Sekuritas sekarang, karena proses pendaftarannya yang mudah dan 100% online, tanpa memerlukan modal yang besar.
Berbagai layanan dan indeks saham juga tersedia dalam rangka mendukung investasimu agar semakin maksimal! Mulai dari saham, reksa dana, margin trading, day trading, dan layanan bagi nasabah premium, Ajaib Prime, bisa kamu temukan di aplikasi Ajaib Sekuritas.
Jadi, tunggu apalagi? Yuk, download aplikasi Ajaib Sekuritas sekarang!