Bisnis & Kerja Sampingan, Ekonomi, Milenial

Tengok Modusnya, Pencucian Uang Adalah Tindak Pidana

Ajaib.co.id – Sebagian dari kamu mungkin sudah familier dengan istilah pencucian uang atau money laundering. Karena kalau di Indonesia praktik ini sering sekali dikaitkan dengan tindak pidana korupsi. Karena para koruptor menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang yang ilegal seolah-olah sudah legal. 

Mengapa ada orang yang melakukan pencucian uang? Mereka memiliki tujuan utama untuk memperkaya diri namun memperoleh uang tersebut dengan cara yang tidak sah atau tidak wajar. Misalnya hasil dari korupsi, perampokan, perdagangan manusia, terorisme, narkoba, hingga illegal fishing. Lalu mereka berupaya untuk mengaburkan asal usul dari uang atau aset yang mereka dapatkan tersebut. Agar tindakan ilegalnya tidak bisa atau sulit untuk dilacak. 

Untuk lebih jelasnya, ada beberapa ciri-ciri praktik pencucian uang yang pernah disampaikan oleh mantan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPSTK). Di antaranya, pelaku berusaha untuk mengaburkan asal-usul uang atau aset yang diperolehnya. Karena didapatkan dari kegiatan yang ilegal sehingga terlihat legal. Pelaku bisa melakukan penempatan uang hasil kejahatan di sistem keuangan seperti perbankan, asuransi, hingga pasar modal. 

Selanjutnya, pelaku terus berusaha untuk melakukan pemindahan uang dan aset secara berkala. Sehingga bisa semakin jauh dari asal muasal uang hasil aktivitas yang tak sah itu. contohnya, hari ini disimpan di salah satu bank di Jakarta, lalu keesokan harinya ditransfer ke rekening atas nama orang lain atau pihak lain yang jauh dari dia. 

Selain itu, pelaku pencucian uang ini kerap mengubah uang tersebut dengan membelikan sebuah aset di wilayah tertentu. Tapi tentunya pembelian menggunakan nama orang lain yang identitasnya jauh dari lingkaran keluarga pelaku. 

Ciri lainnya, pelaku memiliki strategi dengan berpura-pura membeli atau mengajukan kredit dari orang yang namanya digunakan sebagai pemilik aset. Lalu dibawa ke notaris dan diajukan kredit atau digadaikan agar asetnya menjadi atas nama sang pelaku. 

Praktik pencucian uang ini di lapangan sangat merugikan masyarakat. Mengapa begitu? Karena menimbulkan dampak negatif ke sektor swasta, merusak integritas pasar keuangan, hingga mengakibatkan pemerintah kehilangan kendali terhadap kebijakan ekonomi

Selain itu, tindakan pencucian uang ternyata bisa berdampak pada ketidakstabilan ekonomi, mengurangi pendapatan sebuah negara dari sektor pajak, membahayakan upaya privatisasi perusahaan milik negara yang dilakukan pemerintah, hingga bisa merusak reputasi negara dan mengakibatkan biaya sosial yang tinggi. 

Berikut modus-modus pencucian uang yang biasa dilakukan oleh para pelaku:

Menyembunyikan Uang ke Perusahaan Pelaku

Modus pertama yang paling sering dilakukan oleh pelaku pencucian uang adalah dengan menyembunyikan uang ilegal tersebut ke perusahaan yang memang dimiliki atau dikuasai oleh pelaku. Contoh sederhananya, uang yang diperoleh dari korupsi dicampurkan ke dalam rekening perusahaan yang menyimpan uang dari sumber yang legal.

Maksudnya rekening perusahaan tersebut berisi uang dari proses produksi sebuah perusahaan. Jadi terhitung jelas dan sah aliran uangnya. Dengan memasukan uang hasil korupsi ke rekening perusahaan maka bisa menyamarkan asal usul uang haram tersebut. 

Menyembunyikan Uang ke Perusahaan Milik Orang Lain

Berbeda dengan modus yang pertama. Tempat untuk mengaburkan uang haram kali ini ditempatkan di perusahaan milik orang lain. Namun, modus ini dengan menyalahgunakan perusahaan milik orang lain yang sah. Karena tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Artinya pelaku hanya melakukan penempatan bisa berupa investasi dan sebagainya. Namun, pemilik perusahaan tersebut tidak mengetahui dengan jelas asal-usul uang tersebut. 

Menggunakan Identitas Palsu

Modus yang ketiga, pelaku kerap menggunakan identitas palsu. Kalau sudah ada pemalsuan pasti berkaitan dengan orang lain yang membantu pemalsuan itu. Misalnya, pelaku menggunakan KTP palsu atas nama orang lain. Tentu saja tujuannya menyembunyikan identitas pelaku. Sehingga uangnya bisa ditempatkan pada bank dan sebagainya menggunakan identitas palsu tersebut. 

Menyimpan Uang di Negara Tax Haven

Selanjutnya ada modus yang digunakan dengan memanfaatkan kemudahan dari negara lain. Yakni negara-negara yang memiliki kebebasan pajak atau disebut dengan surge pajak atau tax haven country. 

Mengapa menyimpan di negara ini? karena dengan menyimpang uang di perusahaan negara tax haven membuat pajak sangat longgar dan kerahasiaan perusahaan dan aset sangat dijaga ketat. Sehingga susah sekali untuk ditembus informasinya otomatis akan membuat uang ilegal tersebut lebih aman. 

Membeli Aset Tanpa Nama

Modus yang kelima, pelaku menempatkan uang dengan membelikan aset tanpa nama atau aset yang tak memerlukan identitas lengkap. Seperti berupa perhiasan, lukisan, dan benda-benda yang dinilai berharga lainnya. 

Atas dasar modus-modus ini maka praktik pencucian uang dinyatakan sebagai tindak pidana. Setidaknya terdapat 3 alasan pokok alasan tindakan pencucian uang ini masuk dalam kategori pidana.

Pertama, ada pengaruh buruk dari praktik pencucian uang terhadap sistem keuangan dan ekonomi. Bahkan diyakini bisa merembet dampak negatifnya ke perekonomian dunia. Contohnya, adanya dampak negatif pada efektivitas dalam penggunaan sumber daya dan dana. 

Kedua, penetapan tindak pidana pada pencucian uang akan memudahkan para aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran dan menyita aset atau hasil praktik pencucian uang tersebut. Jika tidak dimasukan ke dalam tindak pidana akan sulit melakukan penyitaan karena tidak ada kekuatan hukum yang menaungi. 

Aset-aset ini sulit disita lantaran aset susah untuk dilacak atau seperti yang sudah dijelaskan di bagian modus pencucian uang bahwa sudah ada pemindahtanganan uang/aset ke pihak ketiga. Sehingga dengan melakukan pendekatan follow the money maka kegiatan untuk menyembunyikan uang hasil pencucian uang ini dapat diberantas. 

Ketiga, dengan menetapkan sebagai tindakan pidana maka akan memudahkan penegak hukum untuk menyelidiki kasus pencucian uang bahkan hingga ke pokok-pokok dan faktor-faktor di belakang kasusnya sendiri. Karena telah ditetapkan secara hukum sebagai kejahatan yang bisa dipidanakan dan adanya kewajiban berupa pelaporan transaksi keuangan mencurigakan bagi penyedia jasa keuangan.

Artikel Terkait