Ajaib.co.id – Penyelesaian sengketa tidak selalu harus menggunakan proses peradilan hukum. Tetapi ada cara lain yakni, penyelesaian sengketa melalui arbitrase. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa tepatnya pada pasal 1 Ayat 1.
Menurut aturan tersebut, arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa di luar peradilan umum yang berdasarkan pada perjanjian arbitrase secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Jadi memang kedua belah pihak harus sepakat untuk menyelesaikan masalah melalui arbitrase ini.
Itu kenapa, salah satu persyaratan proses arbitrase adalah diperlukannya kesepakatan antara kedua belah pihak yang tengah bersengketa. Karena arbitrase terjadi ketika dua pihak tersebut menyetujuinya baik sebelum atau setelah sengketa hukum muncul. Maka hal ini perlu dibuktikan dengan perjanjian secara tertulis yang harus dilakukan oleh kedua pihak sebelum proses arbitrase dilakukan.
Arbitrase sendiri merupakan upaya proses menyelesaikan sebuah perselisihan di hadapan pihak ketiga yang tidak memiliki kepentingan. Pihak ketiga di sini disebut dengan seorang arbiter. Perannya mendengarkan bukti yang telah dibawa oleh kedua belah pihak dan membuat sebuah keputusan. Di sini arbiter memiliki peran sebagai penonton, saksi, dan pendengar.
Pada dasarnya arbitrase merupakan bentuk penyelesaian sengketa alternatif yang memang digunakan sebagai pengganti proses hukum litigasi. Untuk diketahui, litigasi merupakan proses dalam pengadilan yang melibatkan keputusan yang mengikat kedua belah pihak. Dengan sebuah harapan bisa menyelesaikan sengketa tanpa biaya dan waktu yang harus dikeluarkan untuk pergi ke pengadilan.
Dari paparan ini kamu pasti langsung bisa menyimpulkan, kalau arbitrase ini serupa dengan proses mediasi. Di mana termasuk pada bagian proses informal yang dilakukan pihak ketiga dan menjadi penengah dari pihak-pihak yang tengah berselisih.
Proses ini pada akhirnya ingin membantu pihak-pihak tersebut guna menyelesaikan persengketaannya tersebut. Di sini mediator memiliki peran untuk bertemu dengan para pihak untuk melakukan diskusi bersama. Mediator di sini mencoba untuk menyatukan pihak-pihak tersebut lewat dilaksanakannya diskusi.
Sementara itu, proses arbitrase ini juga memiliki sejumlah manfaat di antaranya, manfaat yang bersifat pribadi karena arbitrase tergolong persidangan yang dilakukan tidak secara terbuka atau umum. Karena para pihak arbiter biasanya memang terikat dengan aturan kerahasiaan yang ketat. sehingga rahasia informasi dan bisnis yang bersifat penting dapat dilindungi dengan baik dari masyarakat umum, media, atau pesaing.
Manfaat selanjutnya terasa dalam memilih arbiter diberikan kebebasan selama arbiter yang dipilih sifatnya independen atau tidak memihak salah satu pihak. Biasanya arbiter yang dipilih berasal dari negara lain atau bidang profesional lain.
Hal ini dilakukan tujuannya untuk menjamin arbiter memang memiliki keahlian yang profesional serta mampu menangani perselisihan tersebut.
Manfaat yang ketiga adalah bisa menghemat waktu dan biaya. Karena prosedur yang dibuat khusus dan dalam proses banding dan peninjauan ulang memiliki waktu yang lebih singkat. Sehingga biaya yang harus dikeluarkan jadi lebih hemat.
Jenis-Jenis Arbitrase
Setidaknya terdapat dua jenis arbitrase yang bisa diterapkan:
- Arbitrase Institusional
Jenis yang pertama adalah arbitrase institusional di mana dalam menjalankan arbitrase menggunakan lembaga khusus. Lembaga ini ditunjuk mengambil peran mengelola proses arbitrase atau manajemen kasus. Perlu diketahui juga kalau setiap lembaga ini memiliki seperangkat aturan sendiri. Seperangkat peraturan ini berkaitan dengan kerangka kerja seperti pengajuan dokumen atau prosedur untuk membuat aplikasi hingga hal lainnya yang membantu proses arbitrase.
Kalau kamu menggunakan arbitrase institusional memang ada keuntungan yang diberikan oleh institusi. Seperti adanya seperangkat aturan yang telah ditetapkan tadi membantu arbitrase bisa tuntas dengan tepat waktu. Lembaga biasanya akan meminta sejumlah persentase dari jumlah yang disengketakan. Persentase di sini sebagai tarif atau biaya untuk mereka usai menjalankan tugasnya.
- Arbitrase Ad Hoc
Jenis arbitrase yang kedua disebut dengan arbitrase Ad Hoc. Jenis ini kebalikan dari arbitrase institusional karena tidak dikelola oleh suatu institusi. Pada jenis ini para pihak yang bersengketa akan menentukan peran mereka sendiri sebagai aspek arbitrase. Seperti penunjukan arbiter, peraturan yang berlaku, hingga jadwal waktu untuk mengajukan berbagai dokumen.
Karena tanpa adanya kehadiran lembaga pengelola maka para pihak bisa bebas untuk menggunakan prosedur pilihan mereka. Memang dalam kasus-kasus yang tidak ada prosedur yang disepakati, arbitrase dengan sendirinya akan mengelola proses arbitrase dengan metode-metode yang dianggap sesuai.
Namun, perlu diketahui bahwa arbitrase Ad Hoc rupanya bisa diubah menjadi arbitrase institusional. Kapan ini bisa terjadi? Jika kedua belah pihak merasa memang perlu untuk mendapatkan bantuan dari lembaga khusus untuk membantu dalam penanganan kasus ini pada beberapa hal.
Prosedur Melakukan Arbitrase
Di Indonesia terdapat sejumlah badan khusus yang menangani proses arbitrase. Di antaranya, Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI), hingga Bali International Arbitration and Mediation Centre (BIAMC).
Dari banyaknya badan arbitrase ini, pada prinsipnya masing-masing lembaga ini memiliki prosedur masing-masing. Prosedur ini yang digunakan dalam mengatur mekanisme beracara pada proses arbitrase ini. Prosedur ini dikenal dengan “rule of arbitration”.
Walaupun secara praktik, memang masing-masing lembaga membuka diri untuk menggunakan prosedur lain yang disepakati oleh pihak-pihak yang tengah berselisih tersebut.
Secara umum prosedur yang harus dipenuhi dalam permohonan proses arbitrase di antaranya, melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Dengan mengajukan pendaftaran permohonan arbitrase oleh pihak yang ingin memulai proses arbitrase kepada Sekretariat Lembaga Arbitrase yang memang dipilih oleh mereka.
Kedua, mengajukan permohonan mengadakan proses arbitrase. Dalam mengajukan permohonan ini harus menyertakan beberapa informasi personal. Seperti nama dan alamat para pihak, perjanjian arbitrase antara pihak yang bersengketa, fakta-fakta dan dasar hukum dari kasus arbitrase, rincian permasalahan, dan nilai tuntutan.
Prosedur yang ketiga, pemohon arbitrase harus melampirkan sejumlah dokumen salinan otentik yang terkait dengan sengketa, salinan otentik perjanjian arbitrase, dan dokumen lainnya yang dibutuhkan dan relevan.
Keempat, melakukan penunjukan arbiter sebagai pihak ketiga yang independen alias netral dalam waktu paling lambat 30 hari. Terhitung sejak permohonan proses arbitrase ini didaftarkan. Jika pemohon tidak bisa menunjuk arbiter. Maka penunjukan arbiter akan diserahkan kepada Lembaga Arbitrase yang memang sudah dipilih.
Prosedur yang terakhir adalah memenuhi pembayaran proses arbitrase. Karena permohonan mengadakan proses ini memang harus bersamaan dengan penyertaan pembayaran biaya pendaftaran. Biasanya biaya pendaftaran dibayarkan saat melakukan permohonan dengan besaran Rp2 juta. Sementara itu, untuk biaya administrasi akan bergantung besaran tuntutan.