Banking

Menelisik Unsur Hukum dalam Penipuan Berkedok Fintech

Unsur hukum
Unsur hukum

Ajaib.co.id – Dengan kemajuan zaman, saat ini transaksi yang berhubungan dengan pendanaan dapat dilakukan secara daring bahkan untuk aktivitas pinjam meminjam uang. Salah satu jenisnya yang populer adalah layanan pinjam meminjam uang online yang dikenal dengan peer-to peer (P2P) lending.

Akses fintech ini bisa didapatkan melalui platform website ataupun aplikasi smartphone. Namun, mudahnya mendapatkan pinjaman tidak selalu memberikan keuntungan. Terdapat banyak perusahaan fintech P2P yang tidak memiliki izin dan melakukan penipuan.

Tentunya kamu harus mengetahui bahwa aturan hukum yang ada di Indonesia tentu mengatur hubungan antara konsumen dan juga pihak badan resmi usaha seperti Fintech. Tentu saja tujuan hukum dibuat agar semua pihak mendapatkan hak secara umum. Maka sebagai warga negara, kamu wajib memahami unsur hukum mengenai hal ini.

Tindak Pidana Penipuan

Dalam unsur hukum yang berlaku di Indonesia, aturan mengenai tindak pidana penipuan online diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang secara terperinci pada Buku II Bab XXV dari Pasal 378 sampai dengan Pasal 395 dengan memerhatikan aturan dalam kegiatan layanan informasi dan transaksi elektronik diatur dalam undang-undang nomor 11 tahun 2008.

Dulu penipuan hanya dilakukan oleh individu kepada individu secara langsung, namun akibat kemajuan teknologi, sekarang ini, modus penipuan pun mengalami penyesuaian mengikuti zaman. Penipuan yang banyak terjadi dalam industri fintech biasanya terkait dengan pengenaan bunga yang tinggi atau jangka waktu pinjaman pendek. Bahkan kadangkala, pinjaman fintech meminta akses semua data kontak dalam smartphone yang akan digunakan untuk mengintimidasi bahkan disebarluaskan apabila terlambat dalam membayar angsuran pinjaman.

Walaupun setiap perusahaan P2P dalam menjalankan kegiatan usahanya harus mendapatkan izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK), namun pada kenyataannya masih banyak perusahaan fintech ilegal yang muncul dan kerap digunakan masyarakat. Mengapa hal ini banyak terjadi? Karena banyak penduduk Indonesia yang tidak membaca syarat dan ketentuan yang ditawarkan pada saat pengajuan pinjaman.

Ciri-ciri perusahaan fintech yang ilegal sebagai berikut:

1.   Informasi P2P Lending tidak jelas

Tidak memiliki domisili kantor atau nomor telepon atau alamat email yang resmi adalah indikator utama perusahaan tersebut ilegal. Domisili kantor adalah syarat utama perusahaan untuk memiliki izin usaha.

2.   Pemberi Pinjaman sering memaksa

Sebagai konsumen, seharusnya kita mendapatkan pelayanan yang optimal, namun, dalam fintech ilegal, kita akan dirayu untuk menggunakan produk dengan iming-iming bonus yang tidak masuk akal.

3.   Persyaratan terlalu mudah

Syarat melakukan pinjaman dalam P2P memang lebih mudah daripada meminjam secara konvensional. Akibatnya, banyak yang meminjam tanpa memperhatikan kondisi keuangan apakah mampu atau tidak.

4.   Meminta uang muka

Uang administrasi memang lazim dikenakan dalam pinjaman online. Biaya administrasi umumnya dipotong dari total uang pinjaman. Namun, apabila pemotongan tersebut hingga mencapai setengah dari total pinjaman, berarti terdapat kemungkinan perusahaan tersebut adalah ilegal.

5.   Meminta informasi pribadi secara berlebihan

Informasi yang umumnya dibutuhkan adalah nama, alamat email, nomor KTP, dan nomor telepon. Jangan memakai fintech apabila sudah menanyakan informasi pribadi seperti nomor pin atau password email.

6.   Teliti saat menginstall aplikasi pinjaman online

Dalam penggunaan aplikasi pinjaman online, kamu harus memperhatikan hal-hal pada bagian permission yang harus disetujui. Karena kemungkinan smartphone kamu dapat diretas dan informasi pribadi dapat disebarluaskan.

Fintech P2P yang aman

Ada cara yang dapat kamu lakukan agar tidak tertipu fintech ilegal yaitu:

1.   Memiliki Izin Usaha

Perusahaan tersebut wajib memiliki izin usaha sebagai fintech dari OJK. Caranya cukup mudah, kamu bisa membuka laman resmi OJK atau menghubungi kantor OJK dengan nomor telepon 157. Selain izin OJK, perusahaan fintech yang aman adalah anggota dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

2.   Harus Transparan 

Perusahaan fintech harus menjelaskan identitas perusahaan termasuk produknya dengan jelas. Identitas perusahaan biasanya ditampilkan lewat website atau aplikasi resmi fintech.

3.   Pelajari kontrak perjanjian 

Sebelum mengajukan pinjaman melalui fintech sebaiknya kamu mempelajari perjanjian fintech tersebut. Memahami pasal perjanjian terutama syarat dan ketentuan pinjaman dapat menghidarkan kamu dari penipuan.

4.   Jangan terjebak praktis dan cepat 

Dengan teknologi, pengajuan pinjaman melalui fintech terasa mudah dan cepat. Namun, kamu harus tetap memperhatikan proses waktu pencairan dana. Walaupun tidak ada aturan khusus yang mengatur tentang jangka waktu pemrosesan pinjaman, kamu harus bisa kritis apabila pinjaman kamu dapat diverifikasi dengan sangat cepat. Pada umumnya proses verifikasi memerlukan waktu yang tidak sebentar dan biasanya dibarengi dengan penyerahan dokumen tambahan seperti slip gaji, buku tabungan dan lain sebagainya.

Lalu, bagaimana bila kamu sudah terjebak dalam penipuan oleh perusahan ilegal? Kamu dapat melakukan langkah berikut ini:

1. Restrukturisasi pinjaman

Apabila sudah terlanjur meminjam dan tidak mampu membayar pada saat jatuh tempo, kamu dapat melakukan restrukturisasi pinjaman. Dengan melakukan penjadwalan ulang, kamu bisa mengatur kembali kondisi keuangan untuk melunasi pinjaman.

2. Minta pengurangan bunga

Kamu juga bisa mengajukan keringanan biaya bunga pinjaman agar disesuaikan dengan kemampuan keuangan saat ini.

3. Lapor polisi

Apabila dua cara tersebut sudah kamu lakukan dan belum dipenuhi, kamu dapat melaporkan kepada pihak yang berwajib. Namun, pelaporan tersebut hanya dapat dilakukan apabila dalam proses penagihan utang, terdapat tindakan yang tidak menyenangkan, intimidasi, atau tindakan yang memiliki unsur pidana.

Sekarang kamu sudah tahu cara untuk tidak terjebak dalam penipuan fintech P2P yang dilakukan oleh perusahaan illegal, kan? Risiko untuk menggunakan perusahaan ilegal dapat mempengaruhi kondisi keuangan.

Padahal, kamu bisa saja memilih investasi sebagai motif berjaga-jaga ketika kepepet butuh uang kelak. Kamu dapat menggunakan aplikasi investasi Ajaib yang memiliki izin, praktis dan dapat diakses melalui online. Nah, tunggu apalagi? Segera miliki akun Ajaib dan unduh segera melalui Google Play dan Apple App Store.

Artikel Terkait