Pajak

Perhitungan PPN Saat Pembelian Barang atau Jasa

Perhitungan PPN
Perhitungan PPN

Ajaib.co.id – Pajak, satu kata yang mudah terdefinisikan karena selalu berhubungan dengan pengeluaran. Pajak merupakan pungutan wajib dari rakyat untuk negara yang akan masuk ke pos pendapatan negara.

Nah, setiap jenis pajak punya perhitungannya berbeda-beda tergantung subjek dan pajaknya. Dalam hal ini kita akan membahas lebih jauh tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang termasuk jenis pajak untuk jenis barang yang diperjualbelikan. Nah, apakah kamu juga termasuk subjek pajaknya?

Pengertian PPN

Secara harfiah, Pajak Pertambahan Nilai atau PPN merupakan pajak yang dikenakan untuk setiap barang dan jasa yang memiliki pertambahan nilai oleh para pengusaha yang dibebankan pada konsumen.

Berdasarkan Pasal 7 Undang Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah), tarif PPN yang umum berlaku di Indonesia adalah sebesar 10 persen.

Namun besaran tarif ini bisa berubah berdasarkan berbagai faktor asal tidak kurang dari 5 persen dan tidak lebih dari 15 persen yang perubahannya diatur lagi dalam Peraturan Pemerintah (PP).

PPN merupakan jenis pajak tidak langsung karena meskipun pajaknya ditanggung oleh penerima jasa dan barang, iuran pajaknya disetorkan oleh pihak lain atau pedagang yang bukan penanggung pajak. Hal ini berarti, penanggung pajak tidak perlu menyetorkan langsung pajaknya.

Nah, pihak yang berkewajiban melaporkan PPN adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang bisa merupakan perusahaan dan pribadi yang memiliki pendapatan barang dan jasa lebih dari Rp4,8 miliar per tahunnya sesuai dengan PMK Nomor 197/PMK.03/2013.

Hal ini berarti pribadi dan perusahaan yang pendapatannya belum mencapai Rp4,8 miliar tidak wajib membayarkan PPN. Tetapi, mereka boleh memilih untuk menjadi PKP asal memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Karakteristik PPN

Tentunya kamu harus mengetahui seperti apa karakter dari pajak yang dikenakan atas orang pribadi atau badan. Berikut ini sederet karakteristik PPN yang dipungut.

1.   Bersifat pajak tidak langsung atau pemikul beban pajak dan penanggung jawab adalah berbeda

2.   Multitahap yang artinya pajak dikenakan di setiap mata rantai produksi dan juga distribusi pabrikan

3.   Objektif dan netral yang artinya pengenaan pajak didasarkan pada objek pajak tanpa melihat kondisi subjek pajak dan tidak hanya dikenakan pada barang tetapi juga jasa

4.   Dipungut menggunakan faktur pajak

5.   Terhindari dari pajak berganda karena hanya dikenakan pada pertambahan nilai saja

6.   Dikenakan sebagai pajak atas konsumsi dalam negeri

7.   Menggunakan metode pengurangan tidak langsung yaitu memperhitungkan besaran pajak masukan dan pajak keluaran.

Objek PPN

Berdasarkan sumber Tirto, tidak semua jenis barang merupakan objek pajak PPN. Karenanya objek PPN terdiri dari beberapa jenis.

1.   Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang diserahkan di suatu wilayah pabean oleh seorang pengusaha. Ketika pengusaha yang berkegiatan bisnis ada di dalamnya, maka ia akan dikenai PPN dimana barang atau jasa yang dijualnya menjadi objek pajak pertambahan nilai.

2.   Kegiatan konsumsi Barang Kena Pajak (BKP) yang tidak berwujud yang digunakan dari wilayah dari luar pabean ke dalam pabean.

3.   Melakukan importasi atau memasukkan barang dari luar negeri yang mana barang tersebut termasuk dalam Barang Kena Pajak (BKP).

4.   Melakukan eksportasi Barang Kena Pajak (BKP) berwujud atau Jasa Kena Pajak (JKP) oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).

5.   Pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) diluar dari wilayah luar pabean ke dalam pabean.

Daerah Pabean

Lebih lanjut, daerah pabean adalah wilayah Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan udara yang ada di atasnya. Tempatnya tidak terbatas pada Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan juga landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang yang mengatur mengenai kepabeanan yakni terdapat dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 17 tahun 2006 mengenai Kepabeanan.

Pelaporan PPN

Sama seperti jenis pajak lainnya, PPN juga memiliki batas pelaporannya sendiri. Pelaporannya harusnya disampaikan kepada Kantor Pelayanan Publik (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), dimana pengusaha atau perusahaan tersebut terdaftar.

Batas waktu pelaporan umumnya adalah akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak dengan batas waktu pembayaran adalah sebelum SPT atau Surat Pemberitahuan Pajak masa PPN disampaikan atau masa akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.

Adapun, bukti pungutan PPN ini disebut dengan faktur pajak. Di dalam sebuah faktur pajak tersebut tercantum nama, alamat, barang atau jasa yang dibeli, NPWP, dan lain-lain.

 Tarif PPN

Berdasarkan UU No.42 Tahun 2009 Pasal 7, tarif PPN adalah sebagai berikut:

1. Tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 10 persen.

2. Tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) senilai 0 persen yang ditujukkan untuk barang atau jasa seperti ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tidak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak

3. Tarif pajak dapat berubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi sebesar 15 persen sebagaimana aturan Peraturan Pemerintah.

Cara Menghitung PPN

Cara menghitung PPN dapat dijelaskan melalui contoh kasus berikut ini;

1.   Kasus Pertama

PT Selaras Setia merupakan PKP yang menjual BKP pada PT Cahyadi Mulia dengan nilai Rp500.000.000. Maka, PPN terutang yang perlu disetorkan adalah:

PPN    = Rp500.000.000 x 10%

= Rp50.000.000

PPN senilai Rp 5.000.000 menjadi pajak keluaran yang dipungut PT Selaras Setia dari PT Cahyadi Mulia.

2.    Kasus Kedua

Untuk beberapa kasus, besaran PPN bisa jadi lebih besar seperti untuk contoh kasus berikut.

PT Salam Hangat melakukan importasi barang BKP kepada PT Marxton Pharmacy dengan nilai sebesar Rp1 miliar. Maka, PPN terutang yang perlu disetorkan adalah:

PPN    = Rp1.000.000.000 x 12%

           = Rp120.000.000

Mempunyai visi untuk membuka pintu akses terhadap investasi yang aman dan terpercaya, aplikasi investasi Ajaib menyediakan layanan transaksi instrumen investasi reksa dana dan saham secara daring sesuai dengan profil risiko masing-masing. Jadi, sudah punya akun Ajaib, belum nih?

Artikel Terkait