Saham

Wali Amanat, Penunjang Pasar Modal yang Punya Peran Penting

Wali Amanat

Ajaib.co.id – Kesuksesan pasar modal sebagai tempat bertemunya perusahaan yang membutuhkan pendanaan dengan para pemilik modal yang ingin berinvestasi dengan tujuan mendapatkan keuntungan, tidak terlepas dari peran lembaga penunjang pasar modal.

Hal ini dibuktikan dengan peran dan tugas dari setiap lembaga penunjang pasar modal yang berbeda-beda sehingga mampu menangani jalannya aktivitas transaksi di pasar modal itu sendiri.

Berdasarkan data yang ada di situs resmi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, lembaga penunjang pasar modal dibagi menjadi empat jenis, salah satunya adalah wali amanat.

Nah, bagi kamu yang sedang belajar pasar modal, kamu harus tahu pengertian dan tugas wali amanat yang ada di pasar modal. Hal ini karena tugas wali amanat tidak kalah pentingnya dengan tugas dari lembaga penunjang pasar modal lainnya.

Melalui penjelasan yang menjadi pembahasan kali ini kamu bisa mempelajari pengertian, tugas wali amanat, dan hal-hal yang berkaitan dengan wali amanat di pasar modal. Dengan begitu, kamu dapat menambah wawasan dan pengetahuan akan pasar modal.

Pengertian Wali Amanat

Lembaga penunjang pasar modal merupakan suatu institusi penunjang yang ikut membantu dan mendukung setiap pengoperasian yang terjadi di pasar modal dengan tugas serta fungsi sebagai media pelayanan bagi pegawai dan masyarakat umum.

Salah satu dari lembaga penunjang yang dimaksud adalah wali amanat.

Wali Amanat menurut Pasal 1 angka 30 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (“UU Pasar Modal”) adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang Efek (Surat berharga komersial, surat pengakuan utang, saham, obligasi, tanda bukti utang, dan sebagainya) yang bersifat utang.

Wali amanat juga merupakan pihak yang mewakili setiap kepentingan para pemegang efek, bersifat utang atau sukuk untuk melakukan suatu penuntutan, baik di dalam hingga di luar pengadilan.

Tugas ini berkaitan dengan kepentingan setiap pemegang efek baik saham atau obligasi tanpa adanya surat kuasa khusus.

Tugas wali amanat biasanya dikerjakan oleh bank umum serta pihak lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah dalam menyelenggarakan setiap kegiatan usaha.

Baik pihak bank umum atau pihak lain harus terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dengan persyaratan serta tata cara pendaftaran yang diatur oleh Peraturan Pemerintah.

Kewajiban dan Tugas Wali Amanat Sesuai dengan Pasal

Tugas wali amanat dalam menyelenggarakan kegiatan usaha di pasar modal, dalam hal ini adalah bank umum serta pihak lain yang ditunjuk telah diatur peraturan perundang-undangan, yakni tertuang di Pasal 55 UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Berikut tugas pokok serta tanggung jawab yang diberikan:

  1. Mewakili kepentingan setiap pemegang efek bersifat utang, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan kontrak.
  2. Mengikatkan diri dalam melaksanakan tugas utama serta tanggung jawab yang sudah ditentukan.
  3. Melaksanakan setiap kebijakan sesuai dengan kontrak perwaliamanatan serta dokumen lain berkaitan dengan kontrak perwaliamanatan.
  4. Memberikan setiap keterangan dan informasi yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas perwaliamanatan kepada Otoritas Jasa Keuangan.

Lembaga Penunjang Pasar Modal Lainnya

Mengingat tugas wali amanat yang fokus pada mewakili kepentingan setiap pemegang efek, maka tugas lainnya dikerjakan oleh lembaga penunjang pasar modal lainnya yaitu Bank Kustodian, Biro Administrasi Efek, dan Pemeringkat Efek.

Nah, untuk lebih jelasnya, kamu bisa memahaminya melalui penjelasan berikut ini:

1. Bank Kustodian

Salah satu lembaga penunjang pasar modal selain wali amanat adalah bank kustodian. Bank kustodian merupakan pihak yang berperan dalam memberikan jasa penitipan efek serta harta lain yang masih berkaitan dengan efek.

Dalam hal ini bank kustodian juga memberikan layanan seperti menerima dividen, bunga, penyelesaian transaksi efek, mewakili pemegang rekening nasabah, dan masih banyak lainnya.

Tugas utama dari bank kustodian adalah menyimpan setiap efek dan harta lain yang masih berkaitan dengan efek nasabah serta dividen dan bunga yang merupakan hak nasabah di pasar modal.

Hal ini berarti bank kustodian berperan sebagai media atau tempat penyimpanan dari hasil investasi yang ada di pasar modal.

2. Biro Administrasi Efek atau BAE

Lembaga penunjang pasar modal berikutnya adalah Biro Administrasi Efek.

BAE merupakan pihak berupa perseroan yang menyelenggarakan setiap kegiatan usaha berbasis kontrak dengan emiten atau perusahaan dalam pencatatan kepemilikan efek serta hak yang masih berkaitan dengan efek. Dalam hal ini BAE memiliki izin yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Tugas utama dari Biro Administrasi Efek ini berarti melaksanakan setiap pencatatan kepemilikan efek dan pembagian hak efek.

3. Pemeringkat Efek

Lembaga penunjang pasar modal selanjutnya adalah pemeringkat efek yang merupakan lembaga dengan fungsi sebagai jembatan pada kesenjangan informasi antara perusahaan penerbit efek dan investor menggunakan informasi standar akan suatu tingkat risiko kredit setiap perusahaan.

Di Indonesia sendiri, pemeringkat efek terbagi menjadi dua perusahaan yaitu PT Pefindo serta PT Kasnic Credit Rating Indonesia.

Dengan keberadaan lembaga penunjang pasar modal seperti wali amanat, tentunya setiap transaksi di pasar modal akan berjalan secara lancar. Apalagi tugas wali amanat dengan tugas lembaga penunjang pasar modal lainnya jelas berbeda dan memiliki pengaruh yang besar di pasar modal.

Dengan mengetahui dan memahami unsur-unsur yang ada di dalam pasar modal akan menambah pengetahuan serta mempermudah aktivitas transaksi jika terjadi sesuatu pada aset yang dimiliki para investor.

Dengan mengetahui tugas wali amanat yang cukup penting di pasar modal, pastinya kamu akan tertarik dan tidak khawatir untuk berinvestasi di pasar modal. Apalagi dengan keuntungan dari investasi di pasar modal, misalnya saja keuntungan yang didapat melalui investasi saham.

Selain capital gain yang merupakan naiknya harga saham yang dimiliki investor, pembagian dividen juga menjadi hal penting saat berinvestasi.

Hal ini juga didukung dengan kepemilikan saham atas perusahaan-perusahaan yang bisnisnya berjalan dengan baik dan mampu menghasilkan laba per tahunnya sesuai target. Hal ini jelas akan mempengaruhi pembagian dividen yang akan didapatkan oleh setiap investor.

Kamu juga bisa mencoba berinvestasi di instrumen saham yang menghasilkan banyak keuntungan. Apalagi kini berinvestasi saham semakin mudah dilakukan secara online melalui smartphone kamu dengan menggunakan aplikasi Ajaib.

Ajaib merupakan media investasi berbasis online yang sudah terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yang dapat membantu kamu berinvestasi di instrumen saham dan reksa dana. Dengan menggunakan Ajaib, kamu bisa memilih jenis investasi mana yang cocok dengan keuangan.

Jika kamu ingin mendapatkan keuntungan besar dengan modal terbatas di awal, kamu bisa memilih investasi saham melalui Ajaib Saham. Melalui aplikasi Ajaib, kamu dapat melihat kumpulan saham-saham perusahaan dengan harga yang bervariasi per lembar sahamnya.

Kamu juga bisa melihat portofolio suatu saham melalui aplikasi Ajaib, di mana pergerakan harga suatu saham sebelumnya dalam jangka waktu tertentu.

Jadi tunggu apalagi, segera buka rekening saham kamu melalui aplikasi Ajaib. Yuk, download aplikasi Ajaib di smartphone kamu dan temukan kemudahan dalam berinvestasi sekarang.

Artikel Terkait