Ajaib.co.id – Membicarakan soal materai pasti sudah menjadi hal yang sering ditemui. Biasanya kalau kamu membuat surat resmi tertentu, yang di dalamnya ada perjanjian atau kesepakatan tertentu.
Namun, ternyata masih ada masyarakat yang belum benar-benar mengetahui fungsi utama dari materai atau meterai. Sehingga memiliki anggapan kalau surat perjanjian tidak ada tanda tangan di atas meterai itu berarti tidak sah.
Hal ini sebetulnya keliru, karena sebetulnya fungsi dari meterai berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (UU Bea Meterai) “Fungsi dari materai adalah sebagai pemungutan pajak atas suatu dokumen yang dibebankan oleh Negara untuk dokumen-dokumen tertentu”.
Dari fungsi tersebut, maka tidak dibubuhkannya meterai dalam dokumen tertentu tidak berarti dokumen tersebut tidak sah ataupun tidak mengikat secara hukum.
Materai memang tidak menjadi penentu sah atau tidaknya sebuah dokumen atau surat perjanjian. Namun, adanya meterai tetap dinilai penting pada sebuah surat perjanjian. Bahkan untuk penggunaan materai ini ada aturan tersendiri alias tidak boleh digunakan dengan sembarangan. Berikut Ajaib paparkan terkait tata letak tanda tangan materai.
Letak Tanda Tangan di Atas Materai
Untuk penempatan tanda tangan materai ini bisa mengacu pada Pasal 7 ayat (5) UU Bea Meterai, untuk membubuhkan tanda tangan harus disertai dengan pencantuman keterangan tanggal, bulan, dan tahun. Sehingga ketika kamu tanda tangan sebagian aka nada di atas kertas dan sebagian sisanya di atas meterai.
Namun, jika dokumen kamu tidak menyertakan materai ada konsekuensi lain. Dokumen kamu akan dianggap tidak bermaterai dan tetap perlu untuk diberikan materai kemudian. Hal ini berarti harus ada pelunasan bea meterai yang dilakukan oleh pejabat pos pada sebuah dokumen yang bea meterainya belum dilunasi. Karena memang perlu menggunakan materai. Sehingga hal ini menimbulkan utang bea materai.
Adapun utang bea meterai terhadap dokumen ini dibagi menjadi dua. Pertama, ada surat atau dokumen yang dibuat oleh satu pihak dan ada yang dibuat oleh dua pihak atau lebih. Adapun untuk dokumen yang dibuat satu pihak dianggap harus melunasi bea meterai pada saat dokumen tersebut diterima oleh pihak yang dituju oleh dokumen tersebut. Artinya bukan pada saat dokumen tersebut ditandatangani.
Sementara itu, dokumen yang dibuat oleh dua pihak atau lebih menjadi terutang saat dokumen itu selesai dibuat dan saat telah dibubuhi dengan tanda tangan dari pihak-pihak yang bersangkutan.
Contohnya, pada surat perjanjian jual beli. Saat terutang meterainya yakni ketika perjanjian tersebut telah ditandatangani. Sehingga penandatanganan tersebut harus dilengkapi dengan pencantuman tanggal, bulan, dan tahun yang jelas. Karena pencantuman waktu dari tanda tangan sangat penting dalam perjanjian. Hal ini akan menentukan saat terutang bea meterai dari dokumen tersebut.
Cara Pakai Materai 10000
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, kalau pemerintah Indonesia mulai memberlakukan tarif bea meterai tunggal atau bea materai 10.000 mulai 2021 ini. Hal ini berlaku sesuai dengan ketentuan di dalam Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Dalam UU tersebut, mulai tanggal 1 Januari 2021 bea materai hanya berlaku satu tarif yakni, Rp10.000. Tentunya dengan masa transisi terlebih dahulu selama satu tahun, berarti hingga akhir Desember 2021.
Mengutip dari bisnis.com, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama pernah mengatakan kalau meterai Rp3.000 dan Rp6.000 tetap masih bisa digunakan untuk menggantikan meterai Rp10.000 di masa transisi ini. Namun, dengan minimal nilai Rp9.000.
Setidaknya ada 3 cara yang bisa diterapkan dalam penggunaan meterai Rp3.000 dan Rp6.000 untuk dokumen selama masa transisi sebagai pengganti materai Rp10.000, di antaranya:
- Menggunakan tiga buah meterai Rp3.000 lalu ditempelkan secara berdampingan pada satu dokumen tersebut.
- Kedua, menggunakan dua meterai terdiri dari, Rp3.000 dan Rp6.000. Masing-masing satu buah materai tersebut ditempel secara berdampingan dalam satu dokumen.
- Ketiga, menggunakan dua buah meterai Rp6.000 yang ditempel secara berdampingan dalam satu dokumen yang dipilih.
Selanjutnya bea materai akan dikenakan atas trade confirmation (TC) tanpa batasan nilai nominal. TC ini diterima oleh investor sebagai dokumen transaksi surat berharga yang akan dikenai bea materai 10000 pada setiap dokumen.
Adapun dokumen-dokumen ini berisi transaksi surat berharga, seperti saham, obligasi, dan lainnya. Untuk kemudian, setiap transaksi saham, obligasi dan surat utang tersebut di Bursa Efek Indonesia (BEI) akan dikenakan biaya Rp10.000.
Sementara itu, dalam upaya mendorong dan melaksanakan program pemerintah termasuk kebijakan lembaga yang terkait di bidang moneter atau jasa keuangan, aka nada potensi fasilitas pembebasan bea materai. Namun, kebijakan ini masih dalam tahap perumusan.
Materai 10000 ini akan dikenakan pada dokumen yang dibuat sebagai sebuah alat untuk memaparkan suatu kejadian yang sifatnya perdata. Hal ini sesuai dengan pasal 3 ayat (1) dalam UU Nomor 10 Tahun 2020. Berikut ini beberapa dokumen yang dikenakan bea meterai Rp10.000:
- Surat keterangan, surat pernyataan, surat perjanjian, atau surat sejenis lainnya beserta rangkapnya;
- Akta notaris termasuk grosse, salinan, dan kutipannya;
- Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) beserta salinan dan kutipannya;
- Surat berharga beserta nama dan dalam bentuk apa pun;
- Dokumen transaksi dari surat berharga, beserta dokumen transaksi kontrak berjangka, dilengkapi nama dan dalam bentuk apa pun;
- Dokumen lelang berupa kutipan risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang;
- Dokumen yang berisi pernyataan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00. Di dalamnya juga menyebutkan penerimaan uang atau berisi pengakuan kalau utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.
- Dokumen lainnya yang telah ditetapkan lewat peraturan pemerintah.
Begitulah pentingnya penggunaan tanda tangan materai dan cara memakai materai 10000. Semoga bermanfaat.