Ekonomi

Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang dan Cara Membuatnya

Surat perjanjian utang piutang
Surat perjanjian utang piutang

 Ajaib.co.id – Untuk kamu yang baru berurusan dengan utang piutang mungkin masih asing dengan surat perjanjian utang piutang. Mengapa perlu ada surat ini? Karena proses pinjam meminjam uang itu harus ada perjanjian jelasnya atau perjanjian hitam diatas putih. Surat yang legal seperti ini dibutuhkan karena saat kamu melakukan kegiatan utang piutang pasti membutuhkan sebuah surat perjanjian. Surat ini memiliki kegunaan untuk menghindari hal-hal yang bisa merugikan pihak peminjam dan yang dipinjamkan.

Meskipun, kamu berpikir bahwa meminjam uang dengan orang yang sudah dikenal baik sekalipun. Surat perjanjian hutang piutang sebaiknya ada. Karena tetap saja ada celah untuk melakukan kecurangan itu mungkin saja terjadi. Terlebih kalau sudah memasuki ranah uang yang sangat sensitif ini.

Contoh Surat Utang Piutang

Sebelum kamu memastikan ada hubungan utang piutang, kamu perlu sekali memastikan pihak tersebut adalah orang yang jelas identitasnya. Kamu perlu mengecek dan memastikan orang tersebut memiliki Kartu Identitas yang valid seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM). Selain itu, harus ada beberapa sanksi. Sekali lagi harus kamu ingat, meskipun orang yang bersangkutan adalah orang yang kamu kenal dengan baik. Identitas-identitas tersebut berfungsi sebagai pelengkap data dan berkas surat perjanjian.

Sebetulnya apa isi surat utang piutang? Surat ini merupakan segala sesuatu yang menjadi hak milik dari pemberi pinjaman dan penerima pinjaman memiliki kewajiban untuk mengembalikannya. Pihak yang meminjam uang ini bisa berupa badan usaha atau perusahaan dan individu. Biasanya mereka meminjam uang untuk menutupi kekurangan dana atau finansial. Sehingga adanya surat perjanjian utang piutang ini akan menjamin untuk menjauhi dari hal-hal yang tidak diinginkan.

Berikut salah satu contoh dari Surat Perjanjian Utang Piutang

SURAT PERJANJIAN UTANG PIUTANG 

Pada hari ini Selasa tanggal 3 Oktober 2020 telah disepakati sebuah perjanjian utang piutang antara:

Nama : Nami Laksita

Umur : 27 tahun

Alamat : Jalan Dipatikur No 52, Kota Bandung

Pekerjaan : Wiraswasta

Nomor KTP : 135098431xxxxxxx

Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

Nama : Roro Karina

Umur : 27 tahun

Alamat : Jalan Sunda Kelapa No. 116 Kota Bandung

Pekerjaan : Wiraswasta 

Nomor KTP : 360871538xxxxxxx

Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Menyatakan bahwa:

1.     PIHAK PERTAMA telah menerima uang sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dari PIHAK KEDUA dengan catatan bahwa uang tersebut merupakan utang atau pinjaman.

2.     PIHAK PERTAMA bersedia memberi jaminan yakni sebuah BPKB motor yang nilai barangnya dianggap sama dengan nilai uang pinjaman yang diberikan oleh PIHAK KEDUA.

3.     PIHAK PERTAMA akan melakukan pelunasan hutang tersebut dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak dilakukannya penandatanganan surat perjanjian ini.

4.     PIHAK KEDUA memiliki hak sepenuhnya atas barang jaminan yang dimaksud, baik untuk menjadi milik pribadi maupun dijual kembali ke pihak lain, apabila di kemudian hari PIHAK PERTAMA tidak dapat melunasi utang sesuai waktu yang telah disepakati.

5.     Apabila terjadi hal-hal yang belum diatur di dalam surat perjanjian ini atau terjadi perbedaan penafsiran baik sebagian maupun seluruhnya, maka PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk melakukan penyelesaian secara musyawarah.

6.     Adapun apabila penyelesaian secara musyawarah tidak dapat tercapai, maka penyelesaian masalah akan dilakukan melalui jalur hukum yang berlaku di Indonesia.

7.     Hal-hal lainnya yang belum diatur di dalam surat perjanjian ini akan diatur selanjutnya. 

8.     Surat perjanjian ini dibuat 2 (dua) rangkap dan masing-masing bermaterai cukup serta mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk menjadi dokumen oleh para pihak.

9.     Surat perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh para pihak secara sadar dan tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun pada waktu dan tempat yang tercantum dalam surat perjanjian.

Demikian Surat Perjanjian Utang Piutang ini dibuat bersama di hadapan para saksi untuk dijadikan pedoman hukum para pihak.

PIHAK PERTAMA        PIHAK KEDUA

 Materai 6.000          Materai 6.000 

 Nami Laksita                    Roro karina

SAKSI-SAKSI

1.     Yoga Pradana

2.     Sinta Zulkarnaen

3.     Bening Adinda

Cara Membuat Surat Utang Piutang

Setelah mengetahui contoh dari Surat Perjanjian Utang Piutang, kamu bisa mulai mempelajari cara membuatnya. Berikut tips membuat surat perjanjian tersebut beserta hal-hal penting yang harus diperhatikan.

1.     Komponen Penting dalam Surat Perjanjian Utang Piutang

Surat Perjanjian Utang Piutang ini masuk ke dalam kelompok surat formal yang meliputi berbagai informasi penting di dalamnya. Seperti ada judul di bagian atas surat, tanggal, nomor, serta lampiran yang dibutuhkan.

Surat perjanjian utang juga wajib memuat segala informasi berkaitan hal-hal yang sudah disesuaikan dengan kesepakatan bersama semua pihak. Adapun komponen yang harus tercantum di dalam surat perjanjian utang diantaranya, pertama, data diri kedua belah pihak. Data diri dari pihak pertama dan kedua harus memuat informasi pemberi dan penerima pinjaman yang berisi informasi seperti nama, tempat dan tanggal lahir, alamat, serta pekerjaan.

Kedua, ada jumlah dan tujuan pinjaman. Tentunya besaran uang yang dipinjam harus tertera secara jelas dan tepat. Kalau tidak bisa menimbulkan masalah klasik. Karena memang ini merupakan salah satu komponen yang paling penting dan harus ada di dalam surat perjanjian utang, yaitu pernyataan mengenai jumlah, tujuan pinjaman, dan waktu penerimaan pinjaman yang dilakukan oleh pihak berutang.

Ketiga, mekanisme dan jangka waktu pengembalian pinjaman. Selain harus ada jumlah dan tujuan pinjaman, mekanisme dan jangka waktu pengembalian juga harus ada. Karena merupakan salah satu komponen penting. Informasi mengenai ini harus sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Tentunya perlu pula mencantumkan waktu tenggat apabila dirasa diperlukan oleh kedua belah pihak.

Keempat, adanya jaminan pinjaman. Untuk menghindari risikomeninggalkan tanggung jawab, kamu harus menginformasikan aset pinjaman yang telah disepakati. Kalau ternyata peminjam gagal atau tidak mampu untuk membayar pinjaman. Jaminan berupa aset tersebut dapat berupa aset ataupun barang-barang berharga dan bernilai lainnya.

Kelima, adanya kompensasi pinjaman. Adapun kompensasi pinjaman merupakan besaran kompensasi yang diterima pemberi pinjaman yang didasari oleh kesepakatan di antara kedua belah pihak.

Keenam, kamu harus memastikan adanya mekanisme penyelesaian perselisihan. Hal ini perlu dipikirkan apabila terjadi perselisihan atau perbedaan penafsiran antara kedua belah pihak di kemudian hari.

2.     Mencegah Risiko dengan Surat Perjanjian Utang Piutang

Sekarang kamu sudah mengetahui hal-hal penting dalam membuat surat perjanjian hutang. Kamu juga berupaya untuk menghindari risiko dari surat perjanjian utang itu sendiri.

Untuk membuat surat pinjaman utang piutang dapat dilakukan dengan mudah dan tanpa adanya biaya ya alias gratis. Selain itu, proses pembuatannya pun cukup praktis dan cepat. Merujuk ke Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) Pasal 1867, dijelaskan kalau perjanjian surat utang piutang dapat dibuat dengan akta di bawah tangan atau tanpa adanya notaris.

Oleh sebab itu, membuat surat ini memang mudah dan cepat. Kamu jadi tidak punya alasan lagi untuk tidak membuat surat perjanjian utang, terlebih apabila jumlah pinjaman sangat besar.

3.     Komponen dalam Surat Perjanjian Utang Piutang

Kamu juga perlu mengetahui komponen-komponen yang harus ada di surat perjanjian utang piutang ini. Berikut komponen-komponen tersebut.

Ada Pasal 1, berisi perjanjian kerjasama untuk tujuan pembiayaan modal kerja sesuai dengan nominal yang dipinjam dan pada tanggal/bulan/tahun berapa pinjaman diberikan.

Ada Pasal 2, pada pasal ini berisi jangka waktu pengembalian yang disepakati kedua belah pihak beserta waktu tenggangnya jika diperlukan

Ada Pasal 3, pada pasal 3, berisikan jaminan dan kompensasi. Terdiri dari apa yang peminjam bisa jaminkan (bisa seperti aset rumah, mobil, atau aset perusahaan) dan berapa besaran kompensasi yang diterima pemberi pinjaman ( xx% setiap bulan).

Ada Pasal 4, pada pasal selanjutnya berisi jangka waktu perjanjian kapan surat tersebut akan berakhir atau sudah tidak berlaku lagi sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.

Ada Pasal 5, komponen yang terakhir pada pasal 5 yang isinya merupakan penyelesaian perselisihan dengan bagaimana dan cara seperti apa.

Seperti itu cara membuat surat perjanjian utang piutang dan hal-hal penting yang harus ada pada surat perjanjian tersebut. Adanya surat perjanjian ini akan sangat membantu mencegah risiko buruk yang tak diinginkan dari aktivitas utang piutang. (1225 kata)

Artikel Terkait