Ajaib.co.id – Memiliki hunian rumah sendiri memang menjadi impian semua orang. Namun, untuk mewujudkannya tidak mudah karena kebutuhan tempat tinggal ini membutuhkan kesiapan finansial yang besar. Namun, jika tak bisa langsung membeli atau membangun sendiri. Maka masyarakat memiliki pilihan untuk melakukan program kredit rumah atau biasa dikenal dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Meski begitu, beberapa di antara kita memiliki prinsip untuk tidak melakukan kredit konvensional. Untuk memberikan solusi ini, KPR juga mengeluarkan program berupa KPR Syariah.
Apa itu KPR Syariah?
KPR Syariah merupakan produk kredit rumah yang ditawarkan oleh bank syariah dengan prinsip islami. Tepatnya tidak memungut bunga apapun karena dianggap sebagai aktivitas riba. Maka KPR Syariah memberikan penawaran lain berupa sistem bagi hasil atau nisbah atau dalam pelaksanaanya disebut dengan Profit Sharing. Skema ini membuat total pendapatan usaha akan dikurangi dengan biaya operasional untuk mendapatkan keuntungan bersih bagi bank.
Selanjutnya pihak bank akan memproses perhitungan biaya-biaya operasional dan lainnya hingga keuntungan di awal. Keputusan keuntungan akan ditetapkan oleh bank. Untuk selanjutnya akan dilaksanakan akad kerja sama antara bank dengan calon nasabah. Perlu diketahui, ada beberapa macam akad atau perjanjian yang berlaku di antaranya akad mudharabah, akad musyarakah, akad murabahah, akad ijarah muntahiya bittamlik (IIMBT), dan akad musyawarah mutanaqisah.
Perlu kamu ketahui juga, kalau hingga kini sebetulnya minat masyarakat semakin tinggi untuk memiliki rumah melalui program KPR Syariah. Mengutip dari bisnis.com, Country Manager Rumah.com Marine Novita pernah menjelaskan bahwa meningkatnya permintaan rumah dengan skema KPR Syariah sejalan dengan perkembangan positif perbankan syariah di Indonesia. Bahkan pertumbuhan KPR Syariah lebih tinggi dibandingkan dengan KPR Konvensional.
Marine merinci lebih lanjut, tren positif KPR Syariah ini juga tecermin dari hasil survei Rumah.com Consumer Sentiment Study H2 2020 dimana telah terjadi kenaikan preferensi konsumen untuk memilih KPR Syariah menjadi 35% responden pada semester II/2020 dari sebelumnya yang hanya mencapai 29% responden pada semester I/2020. Sehingga ada peningkatan preferensi konsumen KPR Syariah sebesar 6%. Justru sebaliknya peminat KPR konvensional turun 8% dari angka 37% responden pada semester I/2020 menjadi 29% responden pada semester II/2020.
Hal ini sejalan dengan industri perbankan syariah yang dinilai terus meningkat juga. Mengacu pada data Statistik Perbankan Syariah (SPS) Mei 2020 yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Juli 2020. Tercatat pembiayaan bank umum syariah (BUS) dan unit usaha syariah (UUS) untuk pemilikan rumah tinggal dan apartemen terdapat peningkatan mencapai Rp86,774 triliun. Nilai ini merupakan pertumbuhan sebesar 16,39% secara tahunan (yoy) dari sebelumnya Rp74,557 triliun.
Ciri-ciri KPR Syariah
Seperti yang sudah disebutkan di atas bahwa KPR Syariah adalah kredit properti rumah yang sistem transaksinya dijalankan sesuai dengan syariah islam. Rinciannya seperti di bawah ini,
1. Transaksi Tanpa Riba
Sudah pasti dalam prinsip islam dalam melakukan kegiatan ekonomi perlu untuk menghindari riba. Sehingga perbedaan dengan jual beli properti konvensional atau KPR Konvensional terletak pada tidak mengenakan bunga dan denda. Karena memang transaksi properti secara islami melarang kedua hal tersebut sama sekali. Maka baik bunga maupun denda dikatakan sebagai riba dalam proses jual beli yang dilarang dalam islam.
2. Ada Akad/Perjanjian Jual Beli
Ciri yang kedua adalah ada tahap akad atau perjanjian jual beli yang harus dilakukan oleh bank dan nasabah. Transaksi yang terlibat dalam kredit rumah syariah ini murni merupakan transaksi bisnis jual beli.
Artinya dalam KPR Syariah yang melandaskan jual beli adalah kerja sama bagi hasil bukan suku bunga yang menjadi acuan seperti di produk KPR konvensional. Adapun beberapa skema dalam akad yang digunakan di antaranya adalah KPR iB Jual Beli (skema murabahah), KPR iB Kepemilikan Bertahap (musyarakah mutanaqisah), KPR iB sewa (skema ijarah), dan KPR iB Sewa Beli (skema Ijarah Muntahia Bittamlik-IMBT).
Namun, sebagian besar bank yang menawarkan program KPR Syariah kerap menggunakan dua skema, yaitu skema jual beli (skema murabahah) dan skema kepemilikan bertahap (musyarakah mutanaqisah).
3. Angsuran Tetap Sejak Akad
Dalam melakukan proses pembelian rumah di program KPR Syariah, angsuran atau pembayaran rumah per bulannya telah ditetapkan di awal. Tepatnya melalui tahapan akad yang dilakukan antara bank dan nasabah. Karena sudah ada satu harga yang disepakati oleh keduanya. Sehingga di dalamnya sudah tertera berupa jumlah cicilan per bulan dan jangka waktu yang dipilih.
4. Tidak Ada Asuransi
KPR Syariah tidak memberikan jaminan asuransi. Karena akad yang ada pada asuransi mengandung ketidakjelasan sehingga tidak sesuai dengan syariah islam. Seperti mengenai waktu yang tidak memiliki kepastian waktu bagi nasabah untuk mendapatkan hak klaimnya.
Selain itu, asuransi mengandung judi karena pihak asuransi bisa mendapatkan keuntungan sebab tak mengeluarkan apa-apa. Namun, sebaliknya pihak asuransi akan merugi besar jika nasabah mengalami musibah yang mengharuskan pencairan asuransi. Lalu, kamu mungkin akan bertanya mengenai apakah KPR Syariah ini memiliki kelemahan?
Bisa dikatakan kelemahan dari program KPR Syariah ini adalah tidak adanya cicilan rendah yang bisa kamu rasakan. Meskipun suku bunga sedang turun karena memang KPR Syariah tidak menggunakan skema bunga melainkan bagi hasil. Sehingga kamu kehilangan kesempatan merasakan momen turunnya bunga kredit.
Selain itu, jangka waktu cicilan yang diberikan lebih pendek daripada KPR Konvensional. Setidaknya lama pinjaman yang diberikan paling lama 15 tahun. Kalau KPR Konvensional bisa menetapkan masa cicilan hingga 20 tahun.
Tentunya setiap hal memiliki kelebihan dan kekurangan. Semua pilihan ada di tangan kamu.