Asuransi & BPJS

Unsur Asuransi Adalah Kunci Perlindungannya, Apa Saja?

asuransi adalah

Ajaib.co.id – Asuransi adalah bekal untuk kita menghadapi masa depan yang serba tidak pasti. Keberadaannya memberikan perlindungan untuk berbagai kebutuhan di kemudian hari sesuai dengan jenisnya. Karena itu, kamu wajib menyertakannya dalam perencanaan keuanganmu.

Kita hidup di masa ketika perencanaan keuangan adalah sebuah keharusan sekaligus hal yang merepotkan. Namun, kamu wajib melakukannya kalau tak mau menghadapi masalah finansial di kemudian hari. Sebenarnya, ada jasa perencana keuangan yang bisa kamu sewa hanya saja memang biayanya tak sedikit.

Sebagai solusinya, kamu bisa melakukannya sendiri dengan berbekal pengetahuan dari berbagai sumber. Dari banyak metode pengelolaan keuangan, asuransi adalah hal yang wajib dimiliki selain dana darurat. Hal ini tak lain karena manfaatnya yang sudah dibuktikan banyak orang.

Pengertian asuransi sesuai Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) sendiri yakni pertanggungan (perjanjian antara dua pihak, pihak yang satu berkewajiban membayar iuran dan pihak yang lain berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran apabila terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama atau barang miliknya sesuai dengan perjanjian yang dibuat).

Bisa pula dikatakan jika asuransi adalah salah satu bentuk pengendalian risiko dengan cara mengalihkan risiko dari satu pihak ke pihak lain (perusahaan asuransi). Menurut KUHD Pasal 246, asuransi adalah suatu perjanjian di mana pihak penanggung mengikatkan dirinya kepada seorang tertanggung, yaitu dengan menerima suatu premi.

Sedangkan asuransi dalam Undang-Undang No. 2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, di mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Badan yang menyalurkan risiko disebut “tertanggung”, dan badan yang menerima risiko disebut “penanggung”. Perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan: ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh “tertanggung” kepada “penanggung” untuk risiko yang ditanggung disebut “premi”. Ini biasanya ditentukan oleh “penanggung” untuk dana yang bisa diklaim pada masa depan, biaya administratif, dan keuntungan.

Dilihat dari segi ekonomi, asuransi berarti pengumpulan dana yang bisa digunakan untuk menutup atau memberikan penggantian rugi kepada seseorang yang mengalami kerugian. Di zaman yang serba modern ini, sudah banyak orang yang memanfaatkan asuransi sebagai perencanaan keuangan jangka panjang mereka sesuai kebutuhan.

Berbagai jenis asuransi yang tersedia antara lain asuransi properti, asuransi kesehatan, asuransi jiwa, dan asuransi pendidikan. Asuransi sendiri dapat memberikan manfaat jika kamu tertimpa musibah, seperti kecelakaan dan sakit. Dengan begitu, masyarakat dapat merasa nyaman dan terlindungi.

Secara sederhana, asuransi akan memberikan ganti rugi. kepada pemegang polis sesuai dengan yang tertera di premi asuransi. Hal ini bisa terwujud dengan metode aplikasinya yang tak lepas dari berbagai unsur di dalamnya.

Asuransi Adalah Perlindungan Jika Memiliki Berbagai Unsur Berikut Ini

Sebagai sebuah sistem perlindungan, asuransi tentu saja memiliki berbagai unsur penentu. Terlebih lagi dengan manfaatnya sebagai jaminan perlindungan.

Pastinya, risiko sangat berkaitan dengan kerugian. Kerugian menjadi faktor yang paling ditakuti oleh seseorang. Untuk meminimalisir kerugian dari risiko peristiwa yang terjadi, sebaiknnya kamu menanggulanginya. Caranya, kamu bisa mengajukan asuransi yang sesuai dengan kebutuhan.

Sebetulnya, asuransi tidak dapat menghentikan risiko yang menimpa kamu atau keluargamu. Namun, layanan asuransi dapat mengurangi dampak kerugian yang terjadi dari adanya risiko.

Asuransi memiliki tiga unsur utama, yaitu:

Premi

Kamu pastinya sering mendengar istilah yang satu ini. Namun, banyak juga orang yang tidak mengetahui pengertian premi. Premi merupakan kewajiban yang harus dibayar oleh tertanggung kepada perusahaan asuransi. Premi menjadi cara pengalihan risiko yang diinginkan. Untuk mendapatkan manfaatnya, kamu wajib membayar premi dan harus dilunasi.

Polis Asuransi

Sebagai penggantian dari premi yang dibayarkan untuk jasa asuransi, tertanggung pun memiliki hak untuk mendapatkan polis. Polis asuransi adalah perjanjian yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi kepada tertanggung. Hal tersebut menjadi dasar untuk membayar penggantian rugi kepada tertanggung dari kerugian yang dialami.

Polis asuransi berisi ketentuan yang menjamin segala bentuk kerugian yang ditanggung oleh pihak asuransi.

Klaim

Jika kamu mengalami kerugian dari sebuah peristiwa, maka bisa mengecek risiko tersebut yang sudah tercantum di dalam polis. Setelah itu, kamu bisa mengajukan klaim sebagai bentuk permintaan untuk penggantian rugi dari kerugian yang telah dialami.

Prinsip Dasar yang Harus Ada Dalam Sistem Asuransi

Seiring dengan perkembangan zaman, hadir banyak jenis dan metode asuransi. Terbaru misalnya saja asuransi syariah yang menjawab kebutuhan umat Islam akan perlindungan yang sesuai syaritanya. Namun apapun bentuknya, ada berbagai prinsip dasar yang harus ada dalam sistem asuransimu antara lain:

  • Insurable interest

Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum. Prinsip ini secara sederhana mengedepankan jaminan bagi pihak yang ditunjuk. Biasanya pihak yang ditunjuk masih cukup bergantung secara finansial pada pihak tertanggung.

Biasanya insurable interest ini diterapkan pada hubungan keluarga seperti misalnya suami atau istri, dan anak-anak. Juga diaplikasikan pada hubungan bisnis seperti misalnya perusahaan dengan orang penting di situ, atau kreditur dan debitur.

  • Utmost good faith

Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah: si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas objek atau kepentingan yang dipertanggungkan.

Prinsip asuransi satu ini disebut pula sebagai itikad baik. Jadi, perjanjian yang akan dibuat harus didasarkan pada fakta-fakta dan tentu saja jujur. Jadi, calon tertanggung harus menyampaikan kondisi yang lengkap dan akurat. Dari informasi tersebut, pihak perusahaan pun dapat menentukan premi yang sesuai untuk calon tertanggung.

  • Proximate cause

Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen. Biasanya diberlakukan dua jenis metode untuk penerapan prinsip ini.

Pertama dengan dirunut dari awal kejadian. Bila kejadian awal tersebut menyebabkan kejadian berikutnya maka proximate cause-nya adalah kejadian awal tersebut. Bila tidak, maka ada kejadian lain yang jadi penyebab. Kedua dengan dirunut dari kejadian akhir. Dari situ dilihat runutnya dan rangkaian yang tidak terputus merupakan proximate cause.

  • Indemnity

Suatu mekanisme di mana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).

Sering disebut sebagai prinsip ganti-rugi. Prinsip ini mengatur pihak perusahaan asuransi untuk membayarkan penggantian kerugian sesuai premi. Ganti rugi tersebut bisa lebih kecil dari kesepakatan namun tidak bisa lebih besar.

  • Subrogation

Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar. Subrogation adalah prinsip pengalihan hak dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim sudah dibayarkan. Jadi hak subrogation atau subrogasi ini akan beralih ke pihak perusahaan asuransi.

  • Contribution

Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity. Contribution dalam prinsip asuransi mengatur hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya untuk sama-sama menanggung. Akan tetapi, kewajiban mereka terhadap tertanggung tidak harus sama dalam hal memberikan indemnity alias kompensasi finansial.

Apa Manfaat Asuransi?

Asuransi adalah mekanisme yang dihadirkan industri keuangan untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat. Namun tidak semua masyarakat sudah meyakininya. Hal ini karena belum benar-benar memahami manfaat produk asuransi.

Selain menawarkan berbagai kemudahan, asuransi juga memiliki manfaat yang bisa dinikmati oleh tertanggung. Berikut ini adalah manfaatnya:

  • Memberikan Rasa Aman

Asuransi memberikan rasa aman agar kamu bisa menghadapi risiko yang terjadi. Dengan begitu, kamu dapat beraktivitas dan berkonsentrasi. Selain itu, hidup kamu juga jadi lebih aman dan terlindungi.

  • Ada Kepastian

Jika sifat risiko adalah tidak pasti, maka asuransi memberikan kepastian untuk kamu. Kamu dapat memprediksi biaya atau akibat dari risiko yang bisa muncul kapan saja.

  • Tempat Berinvestasi

Dalam jenis tertentu, ada fasilitas asuransi yang punya nilai tunai jika tidak ada pengajuan klaim. Bahkan, saat ini ada asuransi yang dipadukan dengan investasi yang dikenal dengan unit link. Tidak hanya meminimalisir risiko, namun asuransi juga dapat menjadi tempat untuk menabung dan berinvestasi.

  • Meminimalisir Risiko

Sesuai dengan fungsinya, asuransi dapat membuat potensi kerugian yang dialami menjadi seminimal mungkin. Hal tersebut membuat asuransi dikenal sebagai pereduksi risiko.

Dengan memiliki asuransi, kamu akan terbantu jika ada risiko atau kerugian yang dialami. Asuransi adalah solusi terbaik bagi kamu yang ingin hidup dengan aman dan terlindungi di masa mendatang.

Artikel Terkait