Pajak

Tips Menyusun Makalah Perpajakan untuk Dibaca Pemula

Ajaib.co.id – Menyusun makalah perpajakan adalah kontribusi yang bisa dilakukan untuk meningkatkan literasi pajak di Indonesia. Sebagaimana diketahui, pemerintah pusat masih terus menggenjot tingkat penerimaan pajak. Oleh karena itu, perlu sekali melakukan edukasi mengenai pengenaan pajak di Indonesia.

Pajak merupakan salah satu sumber utama pendapatan negara. Pajak yang dipungut oleh pemerintah digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, kegiatan negara, bantuan sosial dan masih banyak pengeluaran rutin negara lainnya. Sayangnya, pemahaman masyarakat akan pajak masih sangat minim.

Jangan soal ketentuan umum dan tata cara perpajakan, masih banyak yang tidak menyadari beban pajak yang seharunnya mereka bayarkan. Hal ini memang tidak lepas dari rendahnya literasi perpajakan di Indonesia. Sesuatu yang kemudian amat berdampak pada tingkat kepatuhan pajak masyarakat.

Tingkat kepatuhan pajak masyarakat Indonesia bisa dilihat dari tingkat tax ratio di Indonesia yang masih 10,3%. Jika dibandingkan dengan negara-negara tentangga, tingkat kepatuhan masyarakat Indonesia untuk membayar pajak juga masih tertinggal. Tingkat kepatuhan masyarakat di Malaysia yang sudah diatas 1%, Vietnam malah sudah sampai 16%, dan Singapura juga.’

Untuk meningkatkan angka inilah maka kemudian pemerintah mengoptimalkan literasi pajak. Literasi sadar pajak merupakan salah satu alternatif untuk mewujudkan masyarakat sadar pajak. Literasi adalah kemampuan seseorang dalam membaca informasi, memahami informasi dan menindaklanjuti informasi melalui suatu keputusan yang berguna dalam hidup.

Literasi sadar pajak adalah sebuah upaya meningkatkan daya cerna masyarakat terhadap pajak sehingga melahirkan kesadaran untuk menjadi orang bijaksana yang taat pajak. Pemerintah melalui Ditjen Pajak kemudian meluncurkan sejumlah program seperti Rumah Literasi Pajak (RLP) di banyak daerah serta menggaet sejumlah nama terkenal untuk mensosialisasikan pajak.

Namun sejumlah langkah ini tidak akan memberikan hasil maksimal tanpa kontribusi masyarakat. Kontribusi yang dimaksud bukan hanya sekedar membayar pajak namun membagikan informasi yang kamu pahami soal pungutan negara ini. Khususnya kalau kamu sudah lama berkecimpung dalam dunai keuangan dan perpajakan.

Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan membuat makalah perpajakan. Cara ini mungkin dianggap kurang efektif karena kebiasaan masyarakat yang minim soal membaca. Namun kalau kamu menyusun makalah dengan bahasa yang populer mungkin saja lebih banyak yang tertarik membacanya.

Mengapa Menyusun Makalah Perpajakan Penting Untuk Literasi Masyarakat?

Pada dasarnya, makalah perpajakan sebenarnya dibutuhkan oleh mereka yang pemula. Pemula di sini maksudnya adalah mereka yang baru saja dikenai wajib pajak. Beberapa Pembahasan pajak sangatlah luas, tapi sebenarnya tidak jauh dari kehidupan kita. Karena itu keberadaan makalah perpajakan ini cukup penting.

Bisa mengambil tema yang dekat dengan masyarakat. Misalnya saja soal contoh pajak yang ada seperti pajak daerah atau pajak pusat. Bisa pula membahas soal manfaat pajak untuk hal yang amat dekat dengan masyarakat atau cara melakukakan pembayaran pajak secara online.

Untuk tema yang lebih rumit, bisa membahas soal masalah perpajakan yang kerap terjadi. Bisa pula mengulas soal berbagai aplikasi pajak yang sudah dihadirkan untuk memudahkan masyarakat. Ada banyak tema yang bisa dieksplorasi khususnya untuk meningkatkan pemahaman pajak masyarakat.

Siapa saja yang boleh menyusunnya? Siapa saja pun boleh asalkan mengerti tentang pajak dan memiliki ilmu tentang itu karena isinya nanti akan dibaca oleh banyak orang, jadi harus ditulis dengan sebenar-benarnya. Jangan lupa, cantumkan referensi yang releven dan juga ilmiah karena ini bukan sekedar cerita belaka.

Makalah ini berisi tidak seperti makalah pada umumnya karena bukan dijadikan sebagai tugas kuliah, melainkan bisa dibaca oleh siapa yang membutuhkan penjelasan tentang pajak secara lengkap, tapi dibalut dengan bahasa yang sederhana, dan juga tentunya penjelasan yang lebih padat karena pajak sendiri memiliki berbagai macam turunan. Sebaiknya kamu membahas hal-hal yang umum saja.

Karena itu makalah perpajakan sebaiknya berisi hal-hal sebagai berikut:

1. Latar Belakang Makalah

Ketika menyusun sebuah makalah, maka harus ada latar belakang yang menjadi landasan mengapa makalah tersebut disusun. Hal ini agar pembaca tahu tujuannya sendiri mengapa mereka membaca makalahmu.

Bahwa makalah perpajakan tersebut dibuat untuk memudahkan orang-orang memahami tentang pajak secara garis besar, seperti sistem pemungutan pajak, pengertian pajak, atau lainnya. Tidak ada salahnya menyebutkan apa saja yang akan dibahas di dalam makalah perpajakan. Bagian ini cukup satu halaman saja tidak perlu panjang-panjang karena hanya dibaca secara cepat.

2. Manfaat dari Pajak

Makalah perpajakan biasanya akan mengandung teori, tapi cobalah mengurangi menjelaskan berbagai macam pengertian pajak yang terlalu teoritis. Kita bisa langsung mengawalinya dengan manfaat pajak yang bisa dirasakan semua orang.

Intinya memberi tahu para wajib pajak bahwa pajak yang mereka bayarkan itu tidak lari ke sembarang tempat, karena APBN dan APBD sebagian besar didapat dari pajak yang dibayarkan oleh masyarakat.

Jadi, sebenarnya masyarakat bisa secara langsung merasakan manfaat dari pajak itu sendiri. Dengan membayar pajak, masyarakat sudah berkontribusi langsung dalam membangun negeri. Penulisan manfaat ini akan memancing pembaca untuk membaca halaman berikutnya untuk tahu kewajiban apa saja yang mereka harus penuhi untuk membayar pajak.

3. Siapa saja yang diwajibkan membayar pajak

Sebelum melanjutkan pembahasan ke inti dari pajak itu sendiri, ada baiknya kamu menuliskan siapa saja yang dikenai pajak. Berapa umur mereka yang diwajibkan bayar pajak, profesi apa saja yang dikenai wajib pajak, dan tidak lupa terangkan pula bahwa warga negara asing yang bekerja di Indonesia pun diwajibkan untuk membayar pajak.

4. Menjelaskan macam-macam pajak

Di bagian ini kamu bisa menjelaskan macam-macam pajak yang ada di Indonesia secara singkat dan jelas. Lalu tidak ada masalah jika harus mencantumkan pasal-pasalnya karena itu menunjukkan bahwa pajak tersebut adalah benar adanya.

Macam-macam pajak yang bisa ditulis adalah pajak-pajak umum seperti, Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPn), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM), Bea Materai, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Masing-masing pajak di atas memiliki keunikan dan ketentuannya tersendiri. Tidak ada salahnya jika kamu menjelaskan juga rumus dan cara perhitungan jenis pajak di atas. Bisa dilakukan dengan perhitungan sederhana, tapi tetap berpedoman pada ketentuan perhitungan yang berlaku.

5. Menjelaskan pembuatan NPWP

Yang bisa membayar pajak adalah mereka yang memiliki NPWP. Hal ini tidak hanya berlaku pada individu, tapi juga perusahaan. NPWP menjadi identitas penting wajib pajak dalam membayar pajak. Kamu tidak akan bisa membayar pajak jika tidak memiliki NPWP.

Karena itu ketika membuat makalah perpajakan, sebaiknya jelaskan bagaimana caranya membuat NPWP. Cara menjelaskannya dibuat dengan terperinci. Jangan lupa membahas apa saja yang harus disiapkan sebelum mengajukan NPWP dan apa saja syaratnya. Lalu, bagaimana cara mendaftar untuk mengajukan NPWP.

Sekarang NPWP tidak hanya bisa didapat dengan langsung mendatangi kantor pajak terdekat, tapi juga bisa mendaftar secara online.

Sebaiknya kamu jelaskan juga prosedurnya secara detail. Saat ini pembuatan NPWP secara online sedang gencar dipromosikan oleh Direktorat Pajak karena memudahkan wajib pajak untuk memiliki NPWP tanpa antre di kantor pajak.

6. Menjelaskan pemisahan pajak suami dan istri

Istri yang tidak bekerja biasanya bisa menggunakan NPWP suami dalam berbagai macam keperluan, tapi tidak dilarang jika seorang istri menghendaki pemisahan pajak dengan suaminya. Pemisahan pajak ini biasanya karena istri memiliki penghasilan sendiri.

Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk memisahkan kepemilikan NPWP di dalam satu keluarga ini. Ada dokumen-dokumen yang juga harus dilengkapi. Kamu bisa menjelaskan hal ini secara terperinci di makalah perpajakan karena cukup banyak saat ini suami dan istri yang melakukan pemisahan pajak.

7. Menjelaskan hukum pajak

Pajak adalah sesuatu yang wajib dibayar, pajak juga harus dilaporkan. Batas waktu pelaporan pajak ada di bulan Maret setiap tahunnya, dan hal ini wajib untuk diikuti. Tidak membayar pajak dan tidak melaporkan pajak akan ada sanksi yang mengenai si wajib pajak. Karena itu kamu perlu menjelaskan hukum pajak yang berlaku di Indonesia.

Hukum ini diterapkan agar memberikan efek jera pada mereka yang tidak taat mengikuti aturan pajak. Orang lain sudah rajin bayar pajak, dan melaporkannya, dan ada orang lain yang tidak membayar pajak dengan benar, tentu saja harus diperlakukan secara berbeda. Karena itu tentu saja ada konsekuensi yang harus diterima karena aturan ini pun dilindungi undang-undang perpajakan.

Tidak ada salahnya jika kamu menulis tentang hukum pajak apa saja yang akan diberlakukan bagi mereka pelanggar pajak. Termasuk soal kasus sejumlah pelanggar pajak atau penunggakan pajak yang telah terjadi di Indonesia.

Tingkat Kepatuhan Pajak Belum Ideal, Apa yang Jadi Penyebabnya?

Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara yang memiliki kontribusi sebesar 74,63% dari total penerimaan negara. Ironisnya, saat ini tingkat kepatuhan masyarakat Indonesia dalam membayar pajak masih rendah. Hal ini bukannya tanpa alasan dan terjadi di banyak wilayah lainnya.

Terbukti sudah banyak makalah perpajakan, penelitian maupun buku yang sudah pernah mengulas hal ini. Kali ini, Ajaib akan menjelaskan penyebabnya masyarakat masih enggan bayar pajak berdasarkan Buku Tax Audit Techniques in Cash Based Economies karya Shiekh Sajjad Hassan.

Setidaknya ada 12 alasan yang membuat masyarakat malas bayar pajak, apa saja itu?

  1. Psikologis, Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang langsung dibebankan kepada masyarakat. Ketika masyarakat membayar pajak di akhir tahun, mereka sudah tidak punya uang lagi untuk membayar pajak karena penghasilan yang mereka peroleh telah habis dikonsumsi, ini tentu akan memberatkan. Lebih lanjut, secara psikologis, tidak ada seorang pun yang ingin berpisah dengan uang hasil jerih payahnya jika memang dimungkinkan.
  2. Historis, sebagian besar negara berkembang merupakan jajahan negara Eropa. Kemerdekaan negara berkembang didahului oleh perjuangan untuk dapat merdeka dari penjajah asing. Dalam perjuangan ini, secara politik, masyarakat diajarkan untuk tidak mematuhi hukum untuk membuat frustrasi penjajah, salah satunya dengan tidak membayar pajak. Paradigma inilah yang masih melekat bahwa pajak adalah produk Penjajah.
  3. Agama, di negara-negara berkembang, agama memainkan peran yang sangat penting. Para pemimpin agama, ada yang berpandangan bahwa pajak adalah warisan masa penjajahan dan tidak membayar pajak bukan merupakan dosa. Hal ini memberikan justifikasi yang kuat atas keengganan seseorang untuk membayar pajak.
  4. Kurangnya edukasi pajak, di negara-negara berkembang, tingkat pendidikan cukup rendah dan tidak ada pendidikan pajak sama sekali. Untuk orang yang tidak berpendidikan, sulit untuk memahami pentingnya membayar pajak. Baik pemerintah atau siapa pun di sektor swasta tidak melakukan upaya apapun untuk menjelaskan alasan untuk membayar pajak kepada masyarakat. Pajak sering dipandang sebagai hukuman.
  5. Kurangnya etika sosial, masyarakat di negara berkembang juga kurang memiliki etika sosial. Hukum tidak memiliki arti yang penting bagi mereka. Orang-orang selalu hanya memikirkan hak dan hak istimewa mereka. Kewajiban sangat tidak diperhatikan. Berdasarkan pemikiran ini, membayar pajak sebagai suatu kewajiban tentu menjadi jauh lebih sulit untuk dilakukan.
  6. Kurangnya tabu sosial, kepatuhan hukum diperlakukan sebagai tanda kelemahan dan mereka yang melanggar hukum dianggap pemberani. Ironisnya, di negara-negara berkembang, sejumlah besar masyarakat dengan bangga mengklaim kepada rekan-rekan mereka bahwa mereka tidak membayar pajak sama sekali.
  7. Kurangnya upaya pencegahan, di negara-negara berkembang, ratusan orang dipenjara setiap hari karena pencurian kecil-kecilan. Akan tetapi, meskipun terdapat banyak penggelapan pajak senilai miliaran, sangat sedikit wajib pajak yang dipenjarakan. Para pengemplang pajak tidak menganggap bahwa mengemplang pajak adalah tindakan yang mempunyai risiko pidana.
  8. Pembayaran transaksi melalui kas tunai, dalam ekonomi yang berbasis uang tunai, menyembunyikan penghasilan tidak hanya mudah, tetapi juga aman. Dalam sistem ekonomi seperti ini, pengelakan pajak memiliki lingkungan yang sangat kondusif untuk berkembang. Oleh karena itu, penyebarannya sangat cepat.
  9. Dorongan komersial, jika produsen atau importir menyembunyikan transaksinya, ia memaksa pedagang grosir untuk melakukan hal yang sama. Dengan demikian, pengecer di jalur selanjutnya, tidak punya pilihan selain menyembunyikan transaksi tersebut. Lebih lanjut, masih terdapat keinginan untuk menyembunyikan transaksi. Dalam budaya seperti ini, pembukuan/pencatatan yang jujur menjadi tidak mungkin. Bahkan, orang jujur ​​pun dipaksa mengikuti arus untuk menjadi tidak jujur.
  10. Kompleksitas hukum pajak, Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) berkaitan dengan transaksi komersial dan harus mencakup berbagai transaksi yang sangat luas sehingga UU PPh bersifat kompleks. Kompleksitas ini memberikan cukup justifikasi bagi masyarakat awam untuk menggelapkannya.
  11. Prosedur pajak yang membosankan, apabila hukum pajak rumit, dapat diperkirakan prosedur administrasi pajak akan lebih rumit lagi. Oleh karena itu, kalua prosedur pajak rumit akan mendorong masyarakat menjauhi pajak selama mungkin.
  12. Tarif pajak yang tinggi, terakhir namun tidak kalah pentingnya, yaitu persoalan tarif pajak. Tarif yang tinggi akan memberikan justifikasi kepada masyarakat untuk mengelak membayar pajak. Tarif pajak yang rendah mungkin belum tentu juga mendorong masyarakat untuk membayar pajak, tetapi tarif yang tinggi jelas tidak kondusif untuk kepatuhan pajak.

Berbagai penyebab ini bukannya tidak disadari oleh pemerintah. Nyatanya sudah ada sejumlah kebijakan yang diambil sebagai solusi atas hal tersebut. Misalnya saja sistem pajak online dengan aplikasi yang bukan hanya memudahkan namun juga terpusat.

Di sisi lain, disediakan pula program amnesty pajak yang memungkinkan wajib pajak mendapat imbalan tersendiri atas persoalan perpajakannya yang belum sesuai. Sementara itu, langkah pencegahan untuk tindakan penyalahgunaan pajak juga dilakukan untuk memastikan dana masyarakat digunkan dengan optimal.

Tujuannya tentu saja hanya satu yakni penerimaan pajak yang lebih baik lagi untuk keberlangsungan negara.

Artikel Terkait