Milenial

Semakin Panjang, Berikut Cara Daftar Haji Tanpa Ribet

Ajaib.co.id – Bagi kamu yang belum tahu bagaimana cara daftar haji yang sesuai dengan prosedur, kamu bisa mengetahui informasi tersebut melalui artikel menarik berikut ini.

Sebagai negara dengan penduduk muslim terbanyak di dunia, tentunya ibadah haji yang dilaksanakan setiap tahunnya menjadi salah satu momen yang sangat ditunggu-tunggu oleh ribuan peserta haji asal Indonesia untuk bisa melaksanakan ibadah haji di tanah suci.

Bukan hanya memiliki keterbatasan kuota peserta haji setiap tahunnya saja yang bisa berangkat ke tanah suci. Melainkan, minat masyarakat Indonesia untuk melaksanakan ibadah haji juga sangat tinggi. Sehingga, ada beberapa kasus di mana seorang peserta haji baru bisa berangkat ke tanah suci setelah menunggu hingga 20 tahun lamannya.

Namun, sangat disayangkan ibadah haji 2020 ditiadakan akibat adanya pandemi Covid-19. Hal ini membuat pemerintah Indonesia tidak mengirim peserta haji untuk tahun ini ke Arab Saudi.

Semua ini didasarkan kepada keselamatan masyarakat Indonesia agar tidak terinfeksi Covid-19 saat melaksanakan ibadah haji 2020, waktu persiapan yang mepet, dan tidak adanya kabar hingga 1 Juni 2020 terkait pelaksanaan ibadah haji 2020.

Ibadah haji 2020 yang ditiadakan ini bukanlah pertama kalinya akibat wabah penyakit, melainkan pernah terjadi beberapa kali di antaranya:

·      1814: Wabah Thaun.

·      1837, 1858: Wabah Epidemi.

·      1892: Wabah Kolera.

·      1987: Wabah Meningitis.

Padahal, untuk ibadah haji 2020 ini pemerintah Indonesia memiliki kuota haji yang akan diberangkatkan sebanyak 221.000 orang yang terdiri dari 203.320 orang (reguler) dan 17.680 orang (khusus).

Walaupun dibatalkan, peserta haji 2020 yang sudah masuk ke dalam daftar keberangkatan ke tanah suci akan diberikan jaminan oleh pemerintah Indonesia berupa:

·      Bagi mereka yang telah melunasi BPIH baik itu reguler atau khusus, otomatis akan menjadi peserta ibadah haji 2021.

·      Setoran BPIH akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh BPKH.

·      Setoran pelunasan BPIH bisa diminta kembali oleh peserta haji.

Momen pembatalan keberangkatan haji ke tanah suci pada 2020 ini, tidak sedikit pun menurunkan minat dari masyarakat Indonesia untuk menunaikan ibadah haji pada periode berikutnya. Bahkan, di sejumlah daerah dikabarkan mengalami lonjakan pendaftaran haji yang dilakukan di Pegadaian.

Cara Daftar Haji yang Perlu Diketahui Para Jemaah

Kemenag saat ini hanya menerima pendaftaran secara offline yang berjumlah 5 peserta saja setiap harinya. Hal ini dikarenakan adanya kebijakan dari Kemenag untuk tidak berkumpul dalam satu tempat seperti menunggu antrean hingga panjang yang ditakutkan bisa menjadi sumber penularan Covid-19 bagi para calon jemaah haji.

Selain memperhatikan protokol kesehatan saat datang ke kantor Kemenag seperti penggunaan masker dan jaga jarak. Kamu juga perlu mempersiapkan berbagai dokumen pendukung saat proses pendaftaran haji. Berikut adalah cara daftar haji bagi para calon jemaah di Kemenag:

·      Buat terlebih dahulu tabungan haji di bank, dengan nilai setoran awal yang berbeda-beda tentunya.

·      Kemudian, bila kamu sudah membuat tabungan haji di bank, kamu bisa datang langsung ke kantor Kemenag.

·      Setelah tiba di sana, kamu akan bertemu petugas Kemenag yang akan memberikan buku tamu untuk diisi dan mengisi formulir pendaftaran haji atau Surat Pendafaran Pergi Haji (SPPH).

·      Jika kamu sudah mengisi SPPH selengkap-lengkapnya, lalu berikan SPPH tersebut kepada petugas berserta dokumen-dokumen pendukung lainnya.

·      Bila ada kesalahan fotokopi dokumen dari segi ukuran, kamu bisa fotokopi kembali dokumen tersebut di jasa fotokopi yang ada di kantor Kemenag dengan format yang sesuai.

·      Bila berkas-berkasmu sudah dinyatakan lengkap, kamu akan diminta foto dan memindai sidik jarimu yang nantinya dimasukkan ke SPPH.

·      Setelahnya calon jemaah akan diminta kembali untuk memeriksa SPPH, untuk memastikan apakah masih ada kesalahan atau tidak.

·      Jika tidak ditemukan kesalahan saat pemeriksaan SPPH, kamu bisa menandatanggani SPPH tersebut dan akan menerima lembar pendaftaran haji yang berisikan nomor porsi pendaftaran.

·      Kamu perlu memastikan bahwa lembar bukti tersebut sudah ditandatanggani dan distempel oleh petugas Kemenag.

·      Bukan hanya lembar bukti, melainkan calon jemaah juga akan memperoleh tanda bukti setoran awal BPIH yang diterbitkan oleh bank.

·      Bila semua proses sudah dijalani sesuai prosedur pendaftaran, kamu bisa mengecek prakiraan keberangkatan haji lewat website resmi Kemenag dengan memasukkan nomor porsi yang tertera.

Untuk kelengkapan berkas-berkas yang perlu kamu bawa saat pendaftaran haji di Kemenag di antaranya:

·      Fotokopi buku tabungan haji berukuran 100% sebanyak 2 lembar.

·      Fotokopi KTP berukuran 100% sebanyak 5 lembar.

·      Fotokopi Kartu Keluarga (KK) sebanyak 2 lembar.

·      Fotokopi akta kelahiran, ataupun akta nikah, dan ijazah sebanyak 2 lembar

·      Fotokopi surat kesehatan yang menunjukkan informasi tinggi badan, golongan darah, dan berat badan sebanyak 2 lembar.

·      Foto ukuran 3×4 sebanyak 17 lembar, ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar. Di mana, foto harus 80% wajah dengan memiliki latar belakang foto warna putih.

·      Map sebanyak 2 buah yang digunakan untuk memasukkan seluruh berkas-berkas pendaftaran.

Bila sudah memenuhi persyaratan ini, kamu perlu melakukan verifikasi kembali ke pihak bank untuk dibuatkan:

·      Lembar validasi dari pihak bank sebanyak 4 lembar.

·      Surat pernyataan bank dengan materai asli sebanyak 1 lembar.

·      Surat kuasa dari bank dengan materai asli sebanyak 1 lembar.

·      Surat kuasa dari pihak bank dengan materai asli sebanyak 1 lembar.

·      Slip setoran awal bank Rp 25 juta asli sebanyak 1 lembar.

Di mana, persyaratan dokumen di atas perlu kamu penuhi terlebih dahulu sebelum datang ke kantor Kemenag sesuai dengan KTP milikmu. Jadi, kamu tidak perlu mengurus pendaftaran haji di kantor pusat Kemenag. Biaya haji reguler 2020 sebesar Rp35.235.602.

Itulah persyaratan dan cara daftar haji di Kemenag, saat ini pendaftaran haji hanya bisa dilakukan secara offline. Namun, ke depannya Kemenag sudah mempersiapkan sarana dan regulasi tentang mekanisme bagaimana cara daftar haji secara online.

Artikel Terkait