Ajaib.co.id – Salah transfer sering dialami oleh milenial di luar sana. Biasanya kesalahan yang sering dialami oleh milenial adalah salah ketik nomor rekening hingga salah memasukkan nominal uang yang ingin dikirim.
Jika begitu, siapa yang perlu bertanggung jawab atas kesalahan transfer uang tersebut? Apakah nasabah atau bank? Pertanyaan ini akan redaksi Ajaib jawab lewat artikel menarik berikut ini.
Berbicara transfer uang, layanan keuangan satu ini merupakan fitur yang paling banyak digunakan oleh nasabah bank. Mobilitas masyarakat yang dibatasi saat ini yang tidak memperbolehkan mengunjungi keluarga tercinta di kampung halaman, membuat fitur ini semakin banyak digunakan untuk mengirim uang kepada keluarga tercinta guna memenuhi berbagai kebutuhan.
Tentunya kamu tidak mau dong, uang hasil kerja kerasmu selama ini yang ditransfer lewat bank tidak sampai ke tangan mereka (keluarga). Lantaran, kamu salah transfer uang ke rekening orang lain.
Kesalahan yang sering terjadi bukan hanya salah mengetikkan nomor rekening, melainkan milenial juga sering melakukan kesalahan saat menginput nominal uang yang ingin dikirim. Misalnya milenial ingin mengirim uang sebesar Rp100 ribu ke rekening tujuan, tetapi tanpa disadari ternyata milenial kelebihan mengetikkan angka 0, sehingga nominal uang yang dikirimkan menjadi Rp1 juta.
Bila hal ini terjadi, jika transfer uang tersebut ditujukan kepada kerabat atau orang dekat seperti keluarga, mungkin hal ini mudah untuk meminta mereka mengembalikan kelebihan transfer uang tersebut.
Bagaimana jadinya? Jika uang yang ditransfer tersebut diterima oleh orang lain yang tidak kamu kenal. Ini barulah menjadi masalah bagi seorang nasabah.
Bank Tidak Bisa Semena-mena Menarik Dana Nasabah
Walaupun pihak bank sebagai pihak yang memegang segala data yang dimiliki nasabah. Namun, hal ini tidak semerta-merta membuat pihak bank bisa secara semena-mena menarik dana nasabah dari rekening penerima ketika kamu mengalami salah transfer.
Kebijakan bank ini perlu kamu pahami dan mengerti, tetapi jika kesalahan transfer terjadi. Milenial bisa meminta bantuan kepada bank bersangkutan untuk mendapatkan follow up, di mana pihak bank akan menginformasikan hal ini langsung kepada rekening nasabah penerima untuk memintanya mengembalikan uang tersebut.
Dalam hal ini, pihak bank hanya mengimbau nasabah tersebut untuk mengembalikan uang tersebut. Tetapi, pengembalian uang ini didasarkan kepada kebaikan hati rekening nasabah penerima tersebut ingin mengembalikan dana tersebut atau tidak.
Hukum Salah Transfer Uang Menghantui Nasabah yang Tidak Mau Mengembalikan Dana Salah Kirim
Teguran atau imbauan yang dihiraukan oleh nasabah penerima uang salah transfer bisa berbuntut ancaman hukuman pidana. Nasabah penerima dana tersebut bisa dituntut Pasal 327 KUHP terkait kasus hukum tindak pidana penggelapan.
Selain itu, berdasarkan Pasal Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, nasabah yang tidak mau mengembalikan dana salah transfer bisa dianggap melakukan kejahatan sehingga mereka bisa dikenakan denda maksimal Rp5 miliar dan kurungan penjara paling lama 5 tahun.
Walaupun kesalahan transfer uang ini punya payung hukum yang jelas, namun tidak ada salahnya bagi milenial yang ingin transfer uang untuk mengecek kembali nomor rekening, nominal uang yang ingin dikirim, hingga nama penerima rekening tujuan.
Jadi, pihak bank sebenarnya hanyalah pihak ketiga yang menjadi penerus perintah dari setiap nasabah yang ingin mengirim uang ke rekening seseorang. Sehingga, bank tidak perlu bertanggung jawab jika adanya kasus salah transfer yang dilakukan oleh nasabah.
Pihak bank hanya sebatas sebagai perantara, namun pihak bank tentunya juga akan dilibatkan jika memang ada nasabah yang merasa dirugikan dengan memilih melaporkan hal ini kepada pihak berwajib.
Untuk mendalami kasus ini, pastinya pihak berwajib akan menanyakan apakah sebelumnya nasabah tersebut sudah melaporkan hal ini kepada pihak bank atau belum, dan apakah pihak bank sudah memberitahukan hal ini kepada nasabah yang menerima dana salah transfer tersebut atau belum.
Nasabah Penerima Salah Transfer Harus Bertanggung Jawab Jika Tidak Mengembalikan Uang Tersebut
Untuk menjawab pertanyaan milenial di awal artikel ini terkait siapa yang perlu bertanggung jawab jika terjadi kesalahan pengiriman uang lewat transfer bank. Pihak yang perlu bertanggung jawab adalah penerima salah transfer tersebut jika tidak punya iktikad baik untuk mengembalikan uang tersebut, jika pihak bank sudah memberitahukannya.
Sama halnya seperti kasus yang dialami oleh Bank BCA, di mana bank tersebut diketahui melakukan kesalahan transfer sebesar Rp51 juta. Yang mana, nasabah penerima uang tersebut sudah diberitahukan oleh pihak Bank BCA sebanyak dua kali terkait kesalahan pengiriman uang tersebut, namun nasabah tetap menghiraukannya bahkan menggunakan dana tersebut.
Sehingga, jalur hukum pun ditempuh Bank BCA untuk menyelesaikan masalah ini. Karyawan BCA yang diketahui salah menginput nomor rekening tersebut juga diketahui saat ini sudah tidak bekerja lagi di Bank BCA.
Nasabah penerima uang salah transfer bisa menjadi orang yang bertanggung jawab atas kasus kesalahan pengiriman uang ke rekening, bila tidak ada iktikad baik untuk mengembalikan uang tersebut dan adanya laporan dari nasabah yang mengirimkan uang tersebut ke pihak kepolisian, serta dilengkapi dengan adanya surat pemberitahuan dari pihak bank kepada nasabah penerima uang terkait kesalahan dalam transfer uang.
Dengan demikian, kita bisa belajar dari kasus Bank BCA untuk tidak menggunakan uang salah transfer tersebut untuk digunakan karena uang itu adalah milik orang lain.
Alangkah baiknya, bagi penerima uang salah transfer untuk segera mengecek mutasi rekening untuk mengetahui darimana uang itu berasal. Jika kamu merasa tidak memiliki urusan bisnis atau lain sebagainya dengan nama rekening bersangkutan, kamu bisa langsung melaporkan hal ini kepada pihak bank untuk nantinya ditindaklanjuti lebih lanjut.
Salah transfer bisa kita meminimalisir dengan cara menyimpan nomor rekening tujuan ke daftar transfer. Sehingga, milenial bisa mengetahui apakah nomor rekening tersebut sudah sesuai dengan nama pemilik rekening atau tidak.
Pastikan, nominal uang yang ingin dikirim sudah sesuai dengan jumlah uang akan dikirim. Inilah salah satu cara aman bertransaksi keuangan lewat fitur transfer uang di bank.