Banking

Awas, Terima Salah Transfer Dana Bisa Dihukum

Ajaib.co.id – Transfer dana ke orang lain maupun menerima transfer dari orang lain tentu bukanlah hal yang asing bagi kehidupan sehari-hari. Apalagi ketika sedang membutuhkan uang, tentu senang rasanya jika saldo ATM bertambah karena menerima kiriman uang dari keluarga atau kolega.

Bagaimana jika saldo ATM bertambah tanpa diketahui siapa yang mengirimkan dana ke rekening kita? Jangan senang dulu dan menganggap itu rezeki yang jatuh dari langit. Apalagi sampai menggunakan uang tersebut sampai habis.

Ada ketentuan khusus yang mengatur tentang transfer keuangan. Setiap orang tidak boleh sembarangan menggunakan dana yang diterima tanpa mengetahui siapa pengirim dana tersebut. Ada jerat hukum dan denda yang mengintai terkait menerima transfer keuangan ini. Kita bisa belajar dari berbagai kasus yang pernah terjadi.

Belum lama ini, terjadi kasus salah transfer yang cukup menyita perhatian publik. Seorang warga Surabaya yang menerima salah transfer dana sebesar Rp51 juta terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara karena telah menguasai dan menggunakan yang bukan miliknya.

Sebenarnya bagaimana ketentuan transfer keuangan yang diatur oleh Undang-Undang? Apa yang harus dilakukan jika saldo ATM bertambah yang ternyata salah transfer?

Ketentuan Transfer Dana

Ketentuan transfer dana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011. Undang-undang ini dibuat karena kegiatan transfer dana di Indonesia semakin meningkat, baik dari jumlah nominal maupun jumlah transaksi, termasuk jenis media yang digunakan.

Dengan semakin meningkatnya kegiatan transfer keuangan ini, kemungkinan terjadinya kesalahan dalam penyelenggaraan transfer keuangan menjadi besar. Maka dibutuhkan payung hukum untuk memastikan semua penyelenggaraan transfer keuangan terjamin aman dan lancar.

Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011, pengertian transfer dana adalah rangkaian kegiatan yang dimulai sejak perintah dari pengirim asal dengan tujuan untuk memindahkan sejumlah dana kepada penerima yang disebutkan dalam perintah transfer keuangan, sampai dengan diterimanya dana tersebut oleh penerima.

Penyelenggara transfer keuangan atau disebut penyelenggara adalah bank atau badan usaha yang memiliki badan hukum di Indonesia bukan bank, yang menyelenggarakan kegiatan transfer dana.

Dana yang dimaksud dalam UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana, antara lain:

1.     Uang tunai yang diserahkan oleh pengirim.

2.     Uang yang tersimpan dalam rekening pengirim pada penyelenggara penerima.

3.     Uang yang tersimpan pada rekening penyelenggara penerima pada penyelenggara penerima lain.

4.     Uang yang tersimpan dalam rekening penerima pada penyelenggara penerima akhir.

5.     Uang yang tersimpan dalam rekening penyelenggara penerima yang dialokasikan untuk kepentingan penerima yang tidak memiliki rekening pada penyelenggara tersebut.

6.     Overdraft atau fasilitas kredit yang diberikan penyelenggara kepada pengirim.

Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011, Bab 3 tentang pelaksanaa transfer dana, Pasal 8 ayat satu telah menjelaskan tentang ketentuan perintah transfer keuangan yang sekurang-kurangnya harus memuat enam informasi, yakni:

1.     Identitas pengirim asal.

2.     Identitas penerima.

3.     Identitas penyelenggara tingkat akhir.

4.     Jumlah dana dan mata uang yang ditransfer.

5.     Tanggal perintah transfer dana.

6.     Informasi lainnya yang menurut peraturan perundang-undangan yang terkait transfer keuangan wajib dicantumkan.

Terkait dengan menerima dan menggunakan dana salah transfer, hal ini telah diatur dalam Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 yang menyebutkan bahwa, “Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 5 miliar”.

Dari ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 sudah cukup jelas tentang transfer keuangan. Jadi, kita tidak boleh secara sengaja menggunakan uang yang bukan hak kita walaupun uang tersebut masuk ke rekening bank atas nama kita sendiri.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Menerima Salah Transfer Dana?

Setelah mengetahui ketentuan transfer keuangan menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011, apa yang harus dilakukan jika tiba-tiba saldo ATM bertambah tanpa diketahui siapa pengirimnya?

1.     Tenangkan diri

Tetap tenang dan berpikir jernih merupakan kunci utama saat kita menerima salah transfer dana, apalagi kalau jumlahnya snagat besar. Jangan terlalu senang karena merasa dapat rezeki mendadak atau malah terlalu panik karena takut terjerat hukum.

Tidak semua kasus saldo ATM bertambah merupakan salah transfer. Bisa saja dana tersebut memang ditujukan kepadamu, hanya saja kamu lupa itu dari siapa atau uang untuk apa. Hal ini sangat mungkin terjadi, apalagi jika kamu merupakan pebisnis atau freelanceryang sering menerima transfer keuangan dari banyak pihak.

Dengan tetap tenang dan berpikir jernih, kamu dapat mengingat-ingat kembali, kira-kira dana yang diterima tersebut untuk pembayaran apa.

2.     Cari Identitas Pengirim

Sebagai penerima transfer, tidak semua identitas pengirim dapat kamu akses informasinya. Namun, kamu dapat mencari kata kunci dari data yang bisa kamu lihat. Misalnya nama pengirim yang mungkin tidak kamu kenal dan nominal dana. Kamu juga dapat melihat kode bank pengirim dan mencarinya di internet kode tersebut untuk kantor cabang di kota mana.

Kamu bisa mencari daftar kerabat atau klien yang tinggal di kota tersebut yang kemungkinan mengirimkanmu uang. Jika kamu memiliki piutang kepada mereka dan ragu apakah mereka sudah membayar atau belum, kamu dapat menanyakan langsung kepada orang-orang tersebut apakah mereka transfer atau tidak.

3.     Lapor ke Bank

Jika kamu benar-benar tidak dapat menemukan siapa pengirim dana, kamu bisa laporan ke bank. Pihak bank akan memeriksa dokumen perintah transfer keuangan apakah benar memang ditujukan kepadamu. Ada dua kemungkinan, yakni pengirim yang salah transfer atau bank yang salah mengirimkan dana.

Jika bank menyatakan bahwa transfer dana ini merupakan kekeliruan, maka sebaiknya kamu meminta berkas resmi berisi pemberitahuan dari bank tentang masalah transfer dana ini. Hal ini sesuai dengan ketentuan transfer dana yang diatur Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011.

4.     Kembalikan Uang Salah Transfer

Jika memang terbukti uang yang diterima merupakan salah transfer, berarti kamu tidak memiliki hak untuk menguasai dan menggunakan uang tersebut. kamu harus mengembalikan semua uang dari salah transfer itu.

Dengan mengembalikan semua uang tersebut, kamu dapat terhindar dari tuntutan hukum sesaui yang diatur Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011. Tidak perlu merasa sayang untuk mengembalikan uang tersebut, karena memang itu bukan uangmu.

Nah, sekarang kamu sudah mengetahui tentang ketentuan transfer dana dan apa yang harus dilakukan jika menerima salah transfer. Belajar dari kasus yang pernah terjadi, sebaiknya kamu selalu waspada terkait kegiatan transfer dana, baik dalam mengirim maupun menerima.

Artikel Terkait