Ajaib.co.id – PT Hanson International Tbk atau saham MYRX bergerak di bidang industri, perdagangan umum, tambang, pengembangan properti, dan lain-lain. Perusahaan awalnya didirikan pada tahun 1971 dengan nama PT Mayertex Indonesia, tetapi sempat berganti nama beberapa kali seiring dengan berubah-ubahnya fokus bidang usaha yang digarap perusahaan induk dan anak-anak usahanya.
Pada 31 Oktober 1991, perusahaan go public dengan nama PT Mayertex Indonesia Tbk saat masih berfokus pada bidang tekstil. Perusahaan selanjutnya mengalami rebranding menjadi Hanson Industri Utama antara 1997 hingga 2004, kemudian sempat berkecimpung pada bisnis tambang batu bara melalui Hanson Energy pada tahun 2008.
Segmen bisnis batu bara-nya dijual ke Atlas Resources pada tahun 2011, kemudian perusahaan berfokus pada investasi di anak-anak usahanya saja. Anak usaha MYRX berjumlah puluhan, termasuk diantaranya PT De Petroleum International yang menggarap bisnis pengolahan limbah, PT Mandiri Mega Jaya yang bergerak di sektor properti, serta PT Binadaya Wiramaju di bidang pertambangan.
Data dari RTI Business menunjukkan bahwa kepemilikan saham MYRX mayoritas berada di tangan masyarakat (90,35%). Pemilik saham pengendali sekaligus Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny “Bentjok” Tjokrosaputro, saat ini hanya memegang 4,25% saja. Pemegang saham tercatat lainnya adalah PT Asabri (Persero) sebesar 5,4%.
Saham MYRX memiliki market cap sebesar Rp4,34 triliun dengan harga Rp50 per lembar. Saham ini telah jatuh ke level gocap dan disuspensi oleh otoritas BEI gara-gara beragam masalah hukum yang membelit perusahaan dan pemiliknya. Masalah hukum apa sajakah itu? Dan bagaimana pula prospek pemulihan saham MYRX? Mari kita tinjau bersama.
Kinerja Laporan Keuangan Terakhir
PT Hanson International Tbk (MYRX) terakhir kali menerbitkan laporan keuangan pada kuartal ketiga tahun 2019. Sebelumnya, perusahaan sempat kena semprit OJK lantaran laporan tahunan untuk periode 2016 yang tidak akurat. Pada kuartal ketiga tahun 2019, beberapa masalah hukum yang lebih besar mulai menimpa perusahaan sehingga MYRX tidak dapat mempublikasikan laporan keuangan lagi.
Per 27 Maret 2021, otoritas BEI telah menyematkan dua notasi khusus pada saham MYRX, yakni L dan Y. Kedua notasi ini masing-masing bermakna:
L : Perusahaan Tercatat belum menyampaikan laporan keuangan
Y : Perusahaan Tercatat belum menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) sampai dengan 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir.
Riwayat Kinerja
Pada Oktober 2019, PT Hanson International Tbk menerima surat teguran dan sanksi dari Satgas Waspada Investasi OJK karena menjalankan praktik penghimpunan dana ilegal hingga meraup Rp2,4 triliun. Produk investasi tak berizin tersebut dikemas mirip deposito rollover dengan jangka waktu beragam antara 3 bulan hingga 12 bulan. Hanson membubuhkan logo OJK pada sertifikat deposito yang diserahkan pada nasabah, padahal usaha penghimpunan dananya tidak berizin.
Kasus penggalangan dana ilegal tersebut menandai awal kejatuhan MYRX. Awalnya, MYRX berjanji akan mengembalikan dana setelah divestasi PT Mandiri Mega Jaya. Namun, upaya penjualan MMJ menghadapi banyak kendala hingga perusahaan menerima PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) dari pengadilan akibat gagal bayar utang jangka pendeknya.
Pada kuartal ketiga tahun 2019 itu juga, Direktur Utama dan Pengendali Perseroan Benny Tjokrosaputro dicokok oleh pihak berwajib lantaran keterlibatannya dalam skandal Jiwasraya. Keterbukaan informasi yang diberikan MYRX pada tanggal 2 Juni 2020 menyebutkan bahwa perusahaan terlambat menyampaikan laporan keuangan audit perseroan per 31 Desember 2019 karena sebagian besar dokumen masih disita untuk keperluan penyidikan di Kejaksaan Agung (terkait kasus Jiwasraya) dan Bareskrim Polri (terkait gagal bayar utang).
Setelah kasus Asabri mulai terungkap, nama Benny Tjokrosaputro kembali mengemuka sebagai tersangka. PT Asabri (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) diketahui sama-sama menempatkan dana nasabahnya dengan nominal cukup besar di PT Hanson International Tbk. Penempatan dana tersebut dilakukan dalam bentuk saham dan Medium Term Note (MTN).
Sementara itu, PT Hanson International Tbk akhirnya dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat pada 12 Agustus 2020. Operasional perusahaan diduga sudah macet pada titik ini. Situs perusahaan bahkan sudah raib dari internet, sehingga sukar melacak rekam jejak bisnis MYRX secara online.
Pada Maret 2021, Kejaksaan Agung memperluas penyitaan aset-aset milik Benny Tjokrosaputro termasuk hotel, mall, dan tanah. Keterbukaan informasi yang diberikan oleh MYRX pada tanggal 16 Maret 2021 menyebutkan bahwa beberapa bidang tanah di Kabupaten Lebak yang disita Kejaksaan sebenarnya merupakan aset milik Perseroan dan Entitas Anak. MYRX mengklaim tanah tersebut tidak berhubungan dengan kasus Asabri, dan tanah-tanah tersebut sedang dalam status dijaminkan kepada kreditur.
Secara singkat dapat disimpulkan bahwa PT Hanson International Tbk masih bergelimang skandal, baik yang berkaitan dengan perusahaan sendiri maupun terseret oleh mantan dirut-nya. Beragam masalah hukum mengganggu kinerja perusahaan, sehingga perusahaan tidak dapat menyampaikan pelaporan keuangan maupun menghindarkan aset-asetnya dari penyitaan.
Track Record Pembagian Dividen untuk Pemegang Saham
PT Hanson International Tbk terakhir kali membagi dividen tunai pada tahun 1996 sebesar Rp20. Pada tahun 1997, perusahaan memberikan dividen saham dengan proporsi 4:9. Namun, selanjutnya perusahaan tidak pernah memberikan dividen lagi kepada pemegang sahamnya.
Kesimpulan Saham MYRX
Penting untuk diketahui, saham MYRX saat ini termasuk diantara saham-saham yang terancam delisting paksa. Otoritas BEI dapat melakukan delisting paksa pada emiten berdasarkan beberapa kriteria, antara lain suspensi selama 24 bulan. Saham MYRX telah disuspensi sejak 16 Januari 2020 (setelah Benny Tjokrosaputro dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus Jiwasraya), sehingga akan mencapai deadline 24 bulan pada 16 Januari 2022.
Saham MYRX tergolong saham berisiko paling tinggi di pasar, sehingga tidak direkomendasikan untuk investasi maupun trading. Selain karena emiten ini terancam delisting, ada tiga alasan lain,:
- Masalah hukum yang berlapis-lapis mempersulit upaya pemulihan perusahaan. Memang tidak semua kasus hukum dapat membangkrutkan perusahaan, tetapi situasi MYRX cukup akut dan memengaruhi keberlangsungan usahanya.
- Reputasi perusahaan terlalu jelek, sehingga sukar meraih kepercayaan masyarakat kembali meskipun seandainya kelak perusahaan dapat membuktikan pihaknya tidak terkait dengan kasus Jiwasraya dan Asabri sama sekali. Anak-anak usaha MYRX pun kini harus menjaga jarak dari perusahaan induknya dan melepas nama Hanson agar dapat tetap beroperasi normal.
- Kepemilikan saham masyarakat lebih dari 90%, sedangkan pemilik saham pengendali justru hanya memegang kurang dari 5%. Situasi ini membuat saham MYRX rentan dimanipulasi bandar.
Apabila kamu tertarik untuk berinvestasi, ada banyak saham properti lain yang lebih menarik. Sebutlah misalnya saham PWON yang mengelola beragam mall di Jakarta dan Surabaya, saham BSDE yang mengoperasikan Bumi Serpong Damai, atau saham SMRA yang mengembangkan kawasan Kelapa Gading Jakarta.
Nah, jadi saham apa nih yang akan kamu pilih sebagai salah satu portfoliomu? Apapun pilihan sahammu, jangan lupa untuk transaksi saham di Ajaib! Di sini, kamu bisa melakukan analisa dengan mudah sebelum memutuskan untuk membeli saham. Yuk mulai berinvestasi saham di Ajaib!