Banking

4 Alasan Gesek Tunai Tidak Dianjurkan & Dianggap Ilegal

4 Alasan Gesek Tunai Tidak Dianjurkan & Dianggap Ilegal

Ajaib.co.id – Semakin gencarnya Lembaga keuangan di negara kita mempromosikan aktivitas transaksi tanpa uang tunai atau cashless, semakin gencar transaksi non tunai dengan menggunakan kartu yang dipasarkan oleh bank, misalnya saja transaksi online atau gesek tunai.

Bank sendiri memberikan dua jenis kartu kepada nasabahnya yakni kartu debit dan kartu kredit. Pada dasarnya kartu debit merupakan alat transaksi dari rekening tabungan dan atau giro sementara kartu kredit adalah alat transaksi yang bersumber dari utang konsumtif.

Namun, di tengah himbauan lembaga keuangan untuk menggunakan transaksi non tunai masih banyak ditemui nasabah yang menggunakan fasilitas gesek tunai (gestun) melalui kartu kredit. Praktik gestun ini dilakukan sama seperti melakukan gestun melalui kartu debit di mesin electronic data capture (EDC) milik merchant atau anjungan tunai mandiri (ATM).

Alih-alih mendapatkan barang dari merchant tersebut, gestun adalah praktik mendapatkan uang tunai tanpa harus melakukan pinjaman langsung ke bank atau melalui platform pinjaman online.

Transaksi tersebut sebenarnya sangatlah tidak dianjurkan oleh bank karena pada dasarnya penarikan uang tunai melalui transaksi gestun pada kartu kredit akan dikenakan banyak risiko yang akan membebani pemegang kartu kredit. Risiko yang dihadapi bisa jadi ringan hingga berat seperti penipuan dalam jumlah besar. Nah, untuk itu, mari kita kulik risiko praktik gestun kartu kredit yang mungkin akan membayangi kamu setelah melakukan transaksi.

Bunga Gestun Terlalu Tinggi

Praktik gesek tunai melalui kartu kredit sangat tidak disarankan karena biaya tarik tunai dan bunga yang tinggi akan membebani pemegang kartu kredit. Meskipun biaya tersebut akan berbeda-beda tergantung dari kebijakan bank penerbit kartu kredit, namun biaya yang dikenakan umumnya lebih tinggi dibandingkan dengan pinjaman bank konvensional.

Dikutip dari bca.co.id, seorang yang memiliki kartu kredit BCA berlogo visa akan dikenakan biaya penarikan tunai sebesar 4% atau minimal Rp40.000. Belum lagi suku bunga dari transaksi penarikan tunai sebesar 2% per bulan.

al ini berarti ketika kamu melakukan gesek tunai untuk mendapatkan uang sebesar Rp1 juta misalnya, kamu sudah dikenakan biaya penarikan tunai sebesar Rp40 ribu, dan bunga transaksi sebesar Rp20 ribu setiap bulannya. Sehingga nilai uang tunai nett yang kamu dapatkan dari transaksi tersebut hanyalah Rp940 ribu, asalkan kamu berniat untuk membayarkan utang kartu kredit ini pada bulan berikutnya.

Limit Transaksi Gestun

Sebagai informasi, kamu tidak bisa mengambil semua uang tunai dari saldo limit kartu kredit bank yang tersedia karena terdapat limit transaksi belanja dan gesek tunai untuk masing-masing pemegang kartu kredit.

Berdasarkan artikel kartu kredit mandiri, apabila kartu kredit telah menggunakan teknologi chip maka batas maksimum nilai nominal untuk transaksi tunai melalui mesin ATM hanyalah sebesar Rp15 juta per rekening per hari sepanjang ketersediaanlimit mandiri kartu kredit nasabah mencukupi.

Namun, pada dasarnya, jumlah penarikan tunainya adalah maksimum 60 persen dari limit ketersediaan mandiri kartu kredit yang masih tersisa.

Hal ini berarti, jika saldo limit kartu kredit mandiri kamu senilai Rp20 juta, kamu hanya bisa melakukan gestun sebanyak 60% dari Rp20 juta, atau sebesar Rp12 juta saja.

Kredit Macet dan Pencucian Uang

Transaksi gestun melalui kartu kredit secara tidak sadar dapat mendapat menimbulkan kebiasaan sehingga sangat berbahaya bagi manajemen keuangan personal kamu. Kerugian yang ditimbulkan dari praktik gestun kartu kredit adalah masalah kredit macet dikarenakan limitasi pinjaman yang tidak sesuai dengan pemasukan yang kamu terima.

Untuk beberapa kasus, praktik ini bisa membuat bunga pinjaman dari transaksi gestun semakin membengkak sehingga menimbulkan kredit macet jika tidak dilunasi sesegera mungkin. Apalagi jika pemegang kartu kredit hanya membayar tagihan dengan jumlah minimal sehingga akhirnya membuat biayanya terus bertambah dari hari ke hari.

Tidak hanya kredit macet, gestun juga berpeluang mencuatkan masalah pencucian uang karena dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menyalurkan dana hasil tindak pidana kepada pemegang kartu kredit yang melakukan transaksi gestun.

Rentan Risiko Penipuan

Gestun kerap kali digunakan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab melalui transaksi online di marketplace atau e-commerce. Salah satu contoh penipuan yang pernah terjadi adalah mengatasnamakan transaksi paylater oleh sebuah platform travel online.

Agen gestun biasanya akan menawarkan janji menggiurkan seperti cashback dari transaksi. Namun salah satu syarat agar transaksi tersebut dapat terlaksana adalah pemegang kartu kredit harus memberikan data-data penting seperti misalnya one-time password (OTP).

Untuk menghindari praktik penipuan seperti ini, maka kamu harus mengenali modus yang dijalankan agen gestun tersebut, melakukan konfirmasi ganda melalui website platform online dan bank dan menyadari bahwa transaksi gestun sebenernya sangat tidak dianjurkan oleh lembaga keuangan baik Bank Indonesia sebagai bank sentral dan bank penerbit kartu kredit.

Pada prinsipnya, Bank Indonesia sendiri melarang praktik gestun menggunakan kartu kredit dengan tujuan melindungi pemegang kartu kredit.

Bank sentral telah mengeluarkan aturan yang melarang gestun berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.11/11/PBI/2009 sebagaimana diubah dengan PBI No.14/2/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK). Praktik gestun tidak hanya merugikan pemegang kartu kredit namun juga berimbas pada peningkatan non-performing loans (NPL) bagi lembaga perbankan penerbit kartu kredit.

Dibandingkan dengan memanfaatkan pinjaman yang sudah jelas tidak dianjurkan, alangkah lebih jika kamu mewanti-wanti kebutuhan uang tunai dengan melakukan investasi seperti menanamkan modal pada instrumen saham atau reksa dana yang bisa kamu akses melalui platform aplikasi investasi Ajaib.

Jangan khawatir, Ajaib sendiri sudah memegang izin dari OJK, BEI, dan Kominfo untuk menjalankan usahanya secara legal di dalam negeri. Yuk, mulai investasi dari sekarang!

Artikel Terkait