Banking

Gesek Tunai Kartu Kredit Digemari, Jangan Abaikan Risikonya

Gesek Tunai Kartu Kredit

Ajaib.co.id – Gesek tunai kartu kredit (Gestun) merupakan praktik yang banyak dilakukan oleh para pemilik kartu kredit. Walaupun aksi ini dilarang, namun rupanya masih banyak yang menjalankan.

Sebenarnya, pemilik kartu kredit juga dapat mengambil uang tunai atau debit di mesin ATM yang disebut dengan fasilitas cash advance. Tapi rupanya masih banyak pemilik kartu kredit yang enggan menggunakan kartu kredit dengan cara resmi tersebut.

Kelebihan Gesek Tunai Kartu Kredit

Hal ini dikarenakan gestun dianggap memiliki beberapa kelebihan. Namun benarkah demikian?

1. Proses Gesek Tunai kartu kredit

Pada dasarnya, gestun kartu kredit bisa termasuk dalam kategori penyalahgunaan ataupun transaksi keuangan fiktif. Di mana, transaksi ini dilakukan untuk menarik dana tunai dengan kartu kredit melalui mesin EDC (Electronic Data Capture) dan transksi ini dilakukan seolah-olah merchant memprosesnya sebagai pembelian barang.

Padahal, yang terjadi hanyalah transaksi penarikan limit kredit. Setelah merchant memproses transaksi pembelian, alih-alih mendapatkan barang, pemilik kartu akan mendapatkan sejumlah uang sesuai dengan jumlah transaksi.

2. Proses Tarik Tunai Kartu Kredit (Cash Advance)

Saat ini, sebagian besar penyedia kartu kredit telah menawarkan fasilitas tarik tunai (cash advance), dimana pemilik kartu kredit bisa melakukan tarik tunai di ATM.

Transaksi tarik tunai ini, akan dimasukkan dalam tagihan kartu kredit bersama-sama dengan transaksi kartu kredit lainnya. 

Jadi, jika gesek tunai kartu kredit dilakukan di merchant penyedia jasa secara ilegal, tarik tunai dilakukan secara resmi melalui mesin ATM.

3. Limit Penarikan

Mengingat tujuan utama kartu kredit adalah untuk berbelanja, maka perusahaan penerbit kartu kredit umumnya membatasi penarikan tunai kartu kredit.

Limit yang diberikan hanya sekitar 30% hingga 60% dari keseluruhan limit kartu kredit.

Lain halnya dengan gestun kartu kredit yang dianggap sebagai transaksi ritel atau belanja. Dengan gesek tunai, pemilik kartu kredit dapat mencairkan limit hingga 100%.

Oleh karena itulah, praktik gesek tunai ini lebih banyak dipilih agar dapat mencairkan seluruh limit kartu kredit menjadi dana segar.

4. Biaya Penarikan

Hal menggiurkan lainnya dari gesek tunai adalah dikenakan biaya penarikan yang lebih rendah. Saat melakukan gestun, biaya administrasi yang dikenakan penyedia jasa biasanya adalah 3% dari jumlah total limit yang ditarik.

Sementara bank penerbit kartu kredit, umumnya mengenakan biaya tarik tunai sebesar 4% hingga 6% dengan minimum biaya mulai Rp40.000-60.000 per transaksi.

Selain itu, penarikan biaya pada saat gesek tunai kartu kredit akan langsung dikurangkan dari nominal uang yang diterima pemilik kartu kredit.

Sementara untuk tarik tunai, biaya tersebut akan dibebankan pada tagihan selanjutnya.

Bunga Tarik Tunai Vs Bunga Pembayaran Kredit

Karena transaksi gesek tunai terekam sebagai transaksi belanja, maka bunga untuk transaksi gestun kartu kredit akan sama dengan bunga belanja, yakni sekitar 2,24% hingga 2,95%.

Bahkan, dikarenakan adanya pandemi Covid-19, terhitung mulai bulan Mei 2020 pihak bank di Indonesia telah menurunkan suku bunga kartu kredit menjadi maksimal 2%.

Sebelumnya, bunga tarik tunai biasanya dipatok lebih tinggi dari bunga untuk transaksi kartu kredit. Akan tetapi, saat ini banyak perusahaan penyedia kartu kredit mulai menyamaratakan bunga untuk transaksi belanja dengan tarik tunai.

Walaupun demikian, masih ada beberapa penerbit kartu kredit yang mengenakan bunga lebih tinggi untuk transaksi tarik tunai.

Sebaliknya, tidak ada kartu kredit yang mengenakan bunga tarik tunai lebih rendah dari bunga transaksi pembayaran.

Itulah sebabnya, pelaku praktik gesek tunai memanfaatkan hal ini, dengan tetap bertransaksi gesek tunai walaupun telah dilarang.

Alasan Gesek Tunai Harus Dihindari

Transaksi gesek tunai sudah menjadi perhatian khusus pada industri keuangan. Bahkan, jika aksi ini sampai diketahui oleh pihak penerbit kartu kredit, merchant dan nasabah bisa dikenakan sanksi.

Baik nasabah kartu kredit serta pihak merchant penyedia jasa gesek tunai, bisa terkena blacklist.

Berikut ini alasan-alasan kenapa gesek tunai kartu kredit tidak dianjurkan bahkan dilarang.

1. Menggeser Fungsi Utama Kartu Kredit

Kartu kredit merupakan fasilitas yang diberikan oleh pihak bank untuk memudahkan transaksi atau sebagai salah satu alat pembayaran.

Dengan kartu kredit, kamu dapat berbelanja secara praktis dalam jumlah besar. Kamu juga tidak memerlukan dana talangan jika memiliki kebutuhan mendesak saat dana belum cair.

Namun, dengan adanya gesek tunai, di mana limit kredit bisa dihabiskan untuk meminjam dana atau berutang, maka fungsi utama kartu kredit pun mengalami pergeseran. Bukan lagi sebagai alat pembayaran, melainkan sebagai alat berutang.

2. Berpotensi Membuat Nasabah Terlilit Utang

Jika dilihat pada pola penggunaan kartu kredit, seringkali pengguna yang menghabiskan limit kredit terlilit dalam utang kartu kredit dan berakhir dengan kredit macet.

Tentunya, jika nasabah menghabiskan limit kartu kredit dengan gesek tunai, bisa jadi kondisi keuangannya tidak dapat memenuhi kebutuhan ekonominya.

Sementara, setelah limit kartu kredit dihabiskan, maka yang tersisa hanyalah tagihan utang yang harus dilunasi. Besar kemungkinan nasabah tidak memiliki dana untuk melunasi sebanyak jumlah utangnya.

Belum lagi, jika nasabah lebih memilih melakukan pembayaran minimal. Tagihan dari dana yang telah diambil akan terus berbunga, sehingga membuat nasabah semakin kesulitan melunasi dan terlilit utang.

Bank Indonesia Melarang Tegas Tindakan Gestun

Dikutip dari kontan.co.id, Bank Indonesia telah dengan tegas melarang tindakan gestun. Bahkan, hal itu dikuatkan dengan ditetapkannya Peratuan Bank Indonesia (PBI) No.11/11/PBI/2009 sebagaimana diubah dengan PBI No.14/2/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK).

Larangan tersebut ditujukan agar industri kartu kredit dapat tumbuh dengan sehat.

Adanya praktik gestun membuat perusahaan kartu kredit kehilangan potensi penghasilan dari biaya-biaya yang seharusnya dibayarkan nasabah pada perusahaan.

Selain itu, pelarangan gesek tunai kartu kredit juga dimaksudkan untuk melindungi nasabah kartu kredit jangan sampai terlibat praktik pencucian uang yang mungkin akan menyeretnya ke ranah hukum.

Bagi perusahaan penerbit kartu kredit, pelarangan gestun juga untuk mencegah potensi terjadinya kredit macet pada nasabah, yang akan berpengaruh pada reputasi perusahaan kartu kredit karena tingginya angka non performing loan (NPL).

Artikel Terkait