Banking

Restrukturisasi Kredit Memiliki Beragam Tujuan, Apa Saja?

restrukturisasi-kredit

Ajaib.co.id – Lembaga keuangan, seperti bank, atau lembaga keuangan lainnya menempuh berbagai upaya untuk mencegah terjadinya kredit macet. Salah satunya adalah restrukturisasi kredit.

Akhir-akhir ini, istilah restrukturisasi kredit lebih sering terdengar seiring pandemi Covid-19. Memang, pada masa pandemi Covid-19, tidak sedikit debitur yang terdampak dari aspek ekonomi, misalnya terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), menurunnya pemasukan bagi pelaku usaha, atau bahkan ‘gulung tikar’.

Kondisi ini diperparah bila debitur masih menjalani tenor kredit. Beban kehidupan debitur bisa bertambah berat.

Sebagai badan keuangan yang mengatur dan mengawasi kegiatan di sektor keuangan Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan solusi untuk meringankan debitur yang terkena dampak dengan mengajukan restrukturisasi kredit.

Pengertian Restrukturisasi Kredit

Lantas, apa sebenarnya restrukturisasi kredit itu? Dilansir dari laman resmi OJK, restrukturisasi kredit adalah upaya yang diberikan oleh lembaga keuangan, seperti bank dan perusahaan pembiayaan, untuk membantu meringankan debitur yang berpotensi mengalami kesulitan dalam membayar angsurannya karena suatu hal.

Tujuan Restrukturisasi Kredit

1. Terhindar dari risiko kredit macet

Restrukturisasi kredit adalah salah satu fasilitas layanan yang baik dari kreditur. Fasilitas layanan ini bertujuan menghindari risiko kredit macet. Bagi kreditur, kredit macet berpengaruh pada piutang dan laba perusahaan. Bagi debitur, kredit macet bisa berimplikasi buruk, seperti hilangnya aset.

2. Debitur mampu membayar angsuran tepat waktu

Restrukturisasi kredit merupakan peninjauan ulang terhadap kemampuan debitur untuk membayar angsurannya selama masa tenor. Jika debitur adalah pelaku usaha, kreditur akan menilai kembali kelayakan usahanya.

Bila dalam peninjauan ulang tersebut, angsuran dinilai besar, maka akan diperkecil sesuai dengan kelayakan usahanya terkini. Dengan begitu, potensi debitur membayar angsuran tepat pada waktunya akan lebih besar.

3. Tidak memberatkan debitur

Masa depan memang nyaris tak bisa diprediksi. Banyak orang, misalnya, tak memprediksi pandemi Covid-19 akan terjadi. Bagi sebagian pelaku usaha, pandemi Covid-19 berdampak pada menurunnya pendapatan secara signifikan. Maka, tujuan restrukturisasi dapat meringankan beban kehidupan mereka, misalnya berupa angsuran yang lebih ringan.

4. Mengamankan barang agunan

Restrukturisasi juga bertujuan menyelamatkan atau mengamankan barang agunan milik debitur. Dalam pengajuan kredit, biasanya ada barang debitur yang diagunkan, misalnya perhiasan.

Restrukturisasi dapat membantu mengamankan barang agunan jika debitur terancam tak mampu memenuhi kewajibannya dalam membayar utang.

Syarat Restrukturisasi Kredit

Debitur yang hendak mengajukan restrukturisasi harus memenuhi dua syarat, yakni:

  1. Debitur sulit membayar utang pokok dan atau bunga kredit.
  2. Debitur memiliki usaha prospektif sehingga dinilai mampu untuk melunasi kewajiban setelah kredit direstrukturisasi.

Jenis dan Cara Mengajukan Restrukturisasi Kredit

1. Penurunan suku bunga pinjaman

Jenis restrukturisasi kredit yang pertama adalah penurunan suku bunga pinjaman. Kreditur menawarkan keringanan berupa penurunan suku bunga kredit.

2. Perpanjangan jangka waktu atau tenor

Perpanjangan jangka waktu kredit adalah jenis restrukturisasi kredit yang kedua. Jenis restrukturisasi ini lazimnya juga disertai dengan pemberian suku bunga rendah.

3. Pengurangan tunggakan bunga

Selanjutnya, ada penurunan tunggakan bunga, yang merupakan jenis restrukturisasi kredit lainnya. Dalam kasus tertentu, bisa saja kreditur menghapus semua tunggakan bunga kredit.

4. Pengurangan tunggakan pokok

Kreditur menawarkan pengurangan jumlah tunggakan pokok kredit. Jenis restrukturisasi ini menjadi upaya maksimal yang dapat diberikan oleh kreditur kepada debitur. Pasalnya, pengurangan pokok kredit biasanya diikuti dengan penghapusan seluruh bunga dan denda.

5. Penambahan fasilitas kredit atau pembiayaan

Kreditur menawarkan penambahan fasilitas agar usaha debitur dapat berjalan kembali dan berkembang. Penawaran fasilitas kredit tambahan harus dilakukan melalui analisis cermat terlebih dahulu terhadap prospek usaha debitur. Hal ini penting mengingat debitur akan menanggung utang lama dan utang baru.

6. Konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara

Penawaran restrukturisasi berlaku bagi debitur yang berbadan hukum atau memiliki status Perseroan Terbatas.

Konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara berarti kreditur mengubah sejumlah kredit menjadi saham di perusahaan debitur (debt-equity swap). Dengan begitu, kreditur akan memiliki sejumlah saham di perusahaan debitur dan utang debitur lunas.

Lantas, bagaimana caranya debitur mengajukan restrukturisasi?

1. Mengajukan permohonan restrukturisasi kredit ke lembaga keuangan

Cara mengajukan restrukturisasi kredit yang pertama adalah dengan mengunjungi langsung atau berkomunikasi melalui saluran digital, seperti email, telepon, atau WhatsApp ke lembaga keuangan mengenai alasan pengajuannya. Ceritakan dengan jujur ​​kesulitan dalam membayar cicilan pinjaman bulanan.

Selanjutnya bank atau perusahaan pembiayaan akan menanyakan kondisi keuangan dan kondisi usaha bila debitur berprofesi sebagai wirausaha. Kreditur juga akan memberikan formulir wajib restrukturisasi beserta persyaratan administrasi lainnya, seperti KTP.

2. Pemeriksaan kelayakan oleh kreditur

Setelah menerima informasi terkini mengenai kondisi keuangan dan persyaratan pendukung lainnya, kreditur akan memeriksa kelayakan permohonan restrukturisasi debitur. Kreditur akan menilai jenis restrukturisasi apa yang cocok debitur.

Kreditur bisa juga menilai debitur tidak terlalu membutuhkan restrukturisasi karena masih dianggap mampu membayar cicilan bulanan. Lamanya proses pengajuan restrukturisasi di lembaga keuangan berbeda-beda. Umumnya tidak memakan waktu hingga satu bulan.

3. Penyampaian hasil penilaian oleh kreditur

Setelah kreditur melakukan penilaian, maka kreditur akan memberikan informasi secara online atau melalui PIC yang bersangkutan apakah permohonan restrukturisasi debitur diterima atau ditolak.

Apakah utang pinjaman bisa dihapuskan dengan restrukturisasi? Satu hal yang perlu dicermati adalah restrukturisasi tidak sama dengan pemutihan utang.

Restrukturisasi kredit tidak serta-merta menghapuskan utang debitur, melainkan hanya meringankan. Debitur masih memiliki utang dan berkewajiban melunasinya.

Artikel Terkait