Dunia Kerja

Pesangon PHK untuk Karyawan, Begini Cara Menghitungnya

Pesangon PHK
Pesangon PHK

Ajaib.co.id – Masa pandemi yang melanda hampir seluruh dunia termasuk Indonesia, memberikan dampak besar kepada perekonomian dan bisnis. Banyak perusahaan yang harus melakukan pengurangan karyawan untuk menjaga keuangan agar dapat bertahan hingga masa pandemi usai. Hal ini yang membuat banyak karyawan mengalami PHK secara besar-besaran.

Bagi kamu yang sudah bekerja cukup lama di suatu perusahaan dan harus diberhentikan karena alasan keuangan perusahaan yang mulai tidak sehat, salah satu hal yang harus diperhatikan adalah pesangon PHK. Setiap perusahaan yang mempekerjakan karyawan dan memberhentikannya dengan masa kerja yang minimal satu tahun, wajib untuk memberikan pesangon PHK.

Hal ini diatur melalui UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, di mana perusahaan harus membayarkan pesangon PHK serta memungut pajak. Jika kamu mengalami PHK dari suatu perusahaan, ada baiknya untuk menyimak penjelasan berikut mengenai pesangon PHK dan cara menghitungnya agar sesuai dengan hak yang diatur melalui surat perjanjian kerja.

Pengertian Pesangon

Pesangon merupakan kewajiban bagi perusahaan untuk membayarkan sejumlah uang sebagai bentuk kompensasi. Di mana, pesangon hanya diwajibkan bagi perusahaan untuk dibayar ketika adanya PHK atau pihak perusahaan yang melakukan pemberhentian. Sementara untuk keadaan karyawan yang mengundurkan diri, perusahaan tidak diharuskan membayar uang kompensasi.

Sebagaimana aturan mengenai uang pesangon melalui UU No 13 Tahun 2003 mengenai ketenagakerjaan menjelaskan beberapa pasal di antaranya:

·        Pasal 156 Ayat 1 yang menjelaskan pemutusan hubungan kerja diwajibkan dengan pembayaran uang pesangon, uang penghargaan, dan uang hak lainnya yang diterima setiap karyawan.

·        Pasal 150 juga menjelaskan setiap pengusaha atau siapa saja meliputi perusahaan swasta, milik negara, badan, perseorangan, dan badan hukum sekalipun wajib memberikan uang pesangon PHK.

Komponen pada Pesangon Karyawan

Melalui UU No 13 Tahun 2003 dijelaskan bahwa setiap karyawan yang mengalami PHK akan mendapatkan pesangon yang dibagi menjadi 3 komponen, di antaranya:

·        Uang pesangon

·        Uang penghargaan masa kerja

·        Uang penggantian hak

Adapun ketentuan dari penerimaan 3 komponen pesangon ini diatur melalui Pasal 156 Ayat 1. Dimana, jumlah atau besarnya tergantung dari masa kerja yang dijalani oleh setiap karyawan. Berikut penjelasannya:

Uang Pesangon

·        Karyawan dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, maka akan mendapatkan 1 kali upah bulanan.

·        Karyawan dengan masa kerja selama 1 hingga 2 tahun, maka akan mendapatkan 2 kali upah bulanan.

·        Karyawan dengan masa kerja selama 2 hingga 3 tahun, maka akan mendapatkan 3 kali upah bulanan.

·        Karyawan dengan masa kerja selama 3 hingga 4 tahun, maka akan mendapatkan 4 kali upah bulanan.

·        Karyawan dengan masa kerja selama 4 hingga 5 tahun, maka akan mendapatkan 5 kali upah bulanan.

·        Karyawan dengan masa kerja selama 5 hingga 6 tahun, maka akan mendapatkan 6 kali upah bulanan.

·        Karyawan dengan masa kerja selama 6 hingga 7 tahun, maka akan mendapatkan 7 kali upah bulanan.

·        Karyawan dengan masa kerja selama 7 hingga 8 tahun, maka akan mendapatkan 8 kali upah bulanan.

·        Karyawan dengan masa kerja lebih dari 8 tahun, maka akan mendapatkan 9 kali upah bulanan.

Uang Penghargaan Masa Kerja

Komponen berikutnya yang ada pada pesangon adalah uang penghargaan masa kerja. Sebagaimana ketentuan dari komponen ini diatur melalui UU Ketenagakerjaan pasal 156 Ayat 3 menjelaskan bahwa besaran dan jumlah yang diberikan bagi karyawan di antaranya, sebagai berikut:

·        Karyawan dengan masa kerja selama 3 hingga 6 tahun, maka akan mendapatkan 2 kali upah bulanan.

·        Karyawan dengan masa kerja selama 6 hingga 9 tahun, maka akan mendapatkan 3 kali upah bulanan.

·        Karyawan dengan masa kerja selama 9 hingga 12 tahun, maka akan mendapatkan 4 kali upah bulanan.

·        Karyawan dengan masa kerja selama 12 hingga 15 tahun, maka akan mendapatkan 5 kali upah bulanan.

·        Karyawan dengan masa kerja selama 15 hingga 18 tahun, maka akan mendapatkan 6 kali upah bulanan.

·        Karyawan dengan masa kerja selama 18 hingga 21 tahun, maka akan mendapatkan 7 kali upah bulanan.

·        Karyawan dengan masa kerja selama 21 hingga 24 tahun, maka akan mendapatkan 8 kali upah bulanan.

·        Karyawan dengan masa kerja selama lebih dari 24 tahun, maka akan mendapatkan 10 kali upah bulanan.

Uang Penggantian Hak

Pada dasarnya, uang penggantian hak yang menjadi bagian dari pesangon ini juga telah diatur melalui UU Ketenagakerjaan. Hal ini meliputi penggantian hak cuti yang tidak digunakan, ongkos transportasi, biaya perawatan, dan beberapa biaya lainnya.

Tarif Pajak Pesangon

Setelah kamu memahami perhitungan dari uang pesangon PHK, maka hal selanjutnya yang dapat dipahami adalah adanya pengenaan pajak dengan besaran berdasarkan penghasilan bruto. Tarif pajak yang akan dikenakan berjumlah berikut:

·        Penghasilan bruto hingga Rp50.000.000 – Rp100.000.000 sebesar 5%

·        Penghasilan bruto hingga Rp100.000.000 – Rp500.000.000 sebesar 15%

·        Penghasilan bruto lebih dari Rp500.000.000 sebesar 25%

Contoh Perhitungan Pajak Pesangon

Nah, untuk memahami perhitungan pajak dari pesangon, kamu bisa melihat contoh perhitungan berikut ini:

Karyawan X bekerja di perusahaan B. Di tahun 2020, perusahaan B harus mengalami kerugian dan memberhentikan karyawan X. Karyawan X yang mengalami PHK akan memperoleh pesangon dengan total Rp150.000.000 dan dibayarkan sekaligus. Maka, perhitungan pajak dari pesangon PHK karyawan X sebagai berikut:

Jumlah Pesangon sebesar Rp200.000.000

Perhitungannya:

·        0% x Rp50.000.000 maka sebesar 0

·        5% x Rp50.000.000 maka sebesar Rp2.500.000

·        15% x Rp100.000.000 maka sebesar Rp15.000.000

Hasil dari hitungan tersebut, lalu ditambahkan dengan total sebesar Rp17.500.000. dengan begitu, jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh karyawan X sebesar Rp17.500.000.

Hal ini mengapa pesangon PHK harus kamu pahami dengan baik agar hasil dari uang pesangon PHK dapat kamu terima sesuai dengan hitungan. Dengan begitu, kamu dapat menggunakan uang pesangon untuk bertahan sampai mendapatkan pekerjaan lagi. Salah satu memanfaatkan uang pesangon PHK agar tidak habis begitu saja adalah dengan berinvestasi.

Ada banyak instrumen investasi yang dapat dipilih sesuai dengan kebutuhan dan keuntungan yang dihasilkan. Salah satu instrumen yang dapat kamu pilih adalah investasi reksa dana. Apalagi kini investasi reksa dana bisa dilakukan secara online melalui smartphone dengan menggunakan aplikasi Ajaib. Ajaib merupakan media investasi online yang dapat membantu kamu berinvestasi di instrumen reksa dana.

Dengan menggunakan aplikasi Ajaib untuk investasi reksa dana, kamu bisa merencanakan keuangan untuk kebutuhan di masa mendatang dengan mudah dan aman. Jadi, tidak perlu khawatir dan takut ketika kamu tidak memiliki penghasilan untuk sementara waktu di masa mendatang. Yuk, download aplikasi Ajaib di smartphone kamu dan mulai investasi sekarang.

Artikel Terkait