Ajaib.co.id – Siapa sih yang tidak ingin memiliki rumah? Meskipun berukuran kecil, tetap jadi kebanggaan tersendiri jika bisa membelinya. Bagi kamu yang sedang mencari hunian rumah, kamu bisa mencoba memburu program rumah Jokowi.
Program sejuta rumah yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) sejak tahun 2015 silam nyatanya peminatnya cukup tinggi meski sektor properti mengalami penurunan selama pandemi covid-19.
Faktor penyebabnya tak lain adalah karena adanya bantuan dari pemerintah pada program tersebut, yakni pemberian Subsidi Selisih Bunga (SSB) dan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM).
Nah, bagi kamu yang sedang membutuhkan rumah dan tidak ingin menghabiskan banyak uang untuk menyewa kontrakan, program ini bisa dimanfaatkan.
Realisasi Program Sejuta Rumah Jokowi
Program sejuta rumah dari pemerintah ini digagas untuk memenuhi ketersediaan rumah di sejumlah daerah di Indonesia dengan harga yang terjangkau. Umumnya mereka yang belum punya hunian adalah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Ketetapan MBR ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan MBR.
Melalui kedua produk hukum tersebut, mereka yang termasuk dalam kelompok masyarakat dengan keterbatasan daya beli perlu mendapat dukungan dari pemerintah untuk bisa memiliki hunian.
Berdasarkan hasil laporan Badan Pusat Statistik di tahun 2015, kekurangan kebutuhan atau backlog memiliki rumah di Indonesia sebesar 11,39 unit. Adanya program rumah Jokowi, pemerintah berhasil menekan angka backlog tersebut dengan merealisasikan sebanyak 4.800.170 unit rumah selama periode 2015 hingga 2019.
Program ini sempat diisukan akan berhenti setelah periode tersebut, namun karena mampu memberikan manfaat bagi hampir 5 juta keluarga tetap akan dilanjutkan sampai 2024. Tujuannya jelas supaya lebih banyak lagi masyarakat yang bisa memiliki rumah layak huni dan nyaman.
Program sejuta rumah Jokowi ini tidak hanya terfokus pada rumah tapak saja. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat selaku penanggung jawab juga melaksanakan pembangunan rumah susun, rumah swadaya, rumah khusus, serta bantuan prasarana, sarana dan utilitas perumahan.
Sementara di tahun 2020 meski sempat terkendala karena adanya pandemi virus Covid-19, Kementerian PUPR menyebutkan target rumah yang sudah dibangun mencapai 965.217 unit rumah sampai pada 31 Desember 2020. Meleset dari target yang ditetapkan.
Jumlah unit yang telah dibangun terdiri dari untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebanyak 772.234 unit rumah dan 192.893 unit rumah bagi non MBR.
Untuk tahun 2021 ini, berdasarkan rapat kerja Menteri PUPR dengan Basuki Hadimuljono bersama Komisi V DPR RI di Jakarta bulan Januari lalu, pemerintah akan terus melanjutkan program satu juta rumah. Pemerintah akan membangun 9.705 unit rumah susun dan 114.900 unit rumah swadaya dengan nilai Rp8 triliun.
Program rumah Jokowi ini sudah tersebar di beberapa wilayah di Indonesi, mulai dari Jakarta, Jawa Barat, Sumatera, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan, hingga Papua.
Keuntungan Mengikuti Program Sejuta Rumah Jokowi
Melalui program sejuta rumah, pemerintah berkomitmen untuk menyediakan hunian murah dan berkualitas bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kamu bisa memanfaatkan sejumlah keuntungan yang diberikan pemerintah dari perumahan bersubsidinya, yaitu:
· Bebas PPN di beberapa wilayah yang jadi target pembangunan.
· Untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) akan mendapatkan insentif pajak agar bisa membeli rumah subsidi ini.
· Uang muka hanya 1% dari harga jual rumah.
· Bunga KPR rumah hanya 5%.
· Masa tenornya lebih lama dibandingkan dengan perumahan komersil.
· Cicilan per bulan di mulai dari Rp500 ribu sampai Rp600.000.
Untuk persyaratan pembelian perumahan rakyat ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 138/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin pada 15 Oktober 2020 lalu.
Jika kamu membeli rumah dari program tersebut dengan cara KPR, ada subsidi bunga yang diberikan sebesar 6% untuk 3 bulan pertama. Kemudian untuk 3 bulan selanjutnya sebesar 3% dengan ketentuan besaran plafon kreditnya tidak lebih dari Rp500 juta.
Sementara untuk plafon kredit sebesar Rp500 juta – Rp10 miliar akan menerima subsidi 3% di 3 bulan pertama dan 2% untuk 3 bulan berikutnya.
Bagi debitur yang ingin memperoleh bantuan bunga subsidi ini harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:
· Memiliki NPWP.
· Baki debit kredit yang dimiliki hingga 29 Februari 2020.
· Bersih dari daftar hitam atau BI checking di atas Rp50 juta.
· Memiliki peringkat kredit utang skala 1 atau 2 per tanggal 29 Februari 2020.
Persyaratan Membeli Program Rumah Sejuta Jokowi
Tertarik untuk memiliki hunian dari program rumah Jokowi? Tentunya program ini bisa kamu lirik bagi yang ingin bisa membeli rumah dengan harga merakyat. Namun, sebelum itu ada sejumlah syarat yang harus diajukan, yaitu:
· Warga Negara Indonesia dan berdomisili di wilayah Indonesia.
· Sudah menikah, atau minimal berusia 21 tahun.
· Melampirkan surat pernyataan belum memiliki rumah.
· Melampirkan surat pernyataan yang menyatakan belum pernah menerima kepemilikan rumah bersubsidi dari pemerintah.
· Memiliki gaji pokok tidak lebih dari Rp4 juta bagi yang ingin membeli rumah tapak, dan Rp7 juta untuk rumah susun.
· Masa kerja atau usaha minimal 1 tahun.
· Memiliki NPWP disertai Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi atau usaha.
· Melampirkan surat pernyataan yang sudah ditandatangani di atas materai.
Setelah itu kamu bisa mendatangi bank-bank yang ditunjuk pemerintah dalam kerja sama menjalankan program rumah Jokowi. Ada 37 bank yang ikut berpatisipasi, diantaranya adalah Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BTN, Bank Sumut, dan bank lainnya.