Pajak

Persyaratan NPWP dan Cara Daftar secara Online

Ajaib.co.id – Penting untuk tahu apa saja persyaratan NPWP sebelum daftar NPWP. Cara daftarnya sendiri bisa dilakukan dengan cara offline maupun online. Namun untuk kali ini akan diulas cara daftar NPWP via online.

Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1 Nomor 6, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) didefinisikan sebagai tanda pengenal atau identitas wajib pajak yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Pertanyaannya kemudian adalah bagaimana cara membuat NPWP ini? Selain itu apa saja persyaratan pada saat ingin membuat NPWP? Nah, untuk kamu yang kebetulan sedang ingin membuat NPWP, berikut ini adalah persyaratan NPWP yang harus dipersiapkan.

Persyaratan NPWP untuk Pribadi

NPWP pribadi dibagi lagi menjadi tiga. Selain itu berkaitan dengan persyaratannya pun berbeda-beda. Agar supaya tidak semakin bingung, seperti inilah persyaratannya:

1.   WP (Wajib Pajak) Orang Pribadi yang Tidak Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas

Untuk kamu yang masuk dalam kategori ini, persyaratan membuat NPWP yang dibutuhkan adalah fotokopi KTP. Persyaratan tersebut dikhususkan untuk WNI.

Sedangkan jika status kamu adalah WNA maka persyaratannya berbeda. Untuk warga negara asing (WNA) yang harus dipersiapkan adalah fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

2.   WP (Wajib Pajak) Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas

Untuk kamu yang masuk dalam kategori kedua ini, maka persyaratan untuk membuat NPWP Pribadi pun berbeda. Beberapa dokumen yang harus dipersiapkan adalah fotokopi KTP dan surat pernyataan dengan meterai jika kamu benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas tersebut.

Kemudian kamu pun diharuskan untuk mempersiapkan fotokopi dokumen izin kegiatan minimal dari Kepala Desa setempat. Kemudian kamu pun diharuskan juga untuk menyertakan tagihan atau bukti pembayaran listrik.

Sementara itu jika status kamu adalah WNA, persyaratan yang dibutuhkan untuk mengurusi NPWP sama saja dengan WNI. Namun ada yang berbeda. Fotokopi KTP tidak menjadi salah satu persyaratannya. Tetapi diganti dengan fotokopi paspor, KITAS atau KITAP.

3.   WP (Wajib Pajak) Pribadi Wanita yang Sudah Menikah dan Menginginkan Hak dan Kewajiban Perpajakannya Terpisah

Untuk kamu para wanita yang ingin hak dan kewajiban perpajakannya terpisah dengan suami, untuk persyaratan pembuatan NPWP Pribadi cukup banyak. Jika kamu merupakan WNI, maka persyaratannya adalah:

·    Fotokopi KTP

·    Fotokopi Kartu NPWP Suami

·    Fotokopi KK

·    Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta. Atau bisa juga menggunakan fotokopi surat pernyataan jika kamu ingin hak dan kewajiban perpajakan terpisah dengan hak dan kewajiban perpajakan suamimu.

Sementara itu jika kamu merupakan WNA, sebenarnya persyaratan NPWP pribadi yang harus dipersiapkan pun tidak jauh berbeda. Yang membedakan dengan WNI adalah fotokopi KTP diganti dengan fotokopi paspor, KITAS atau KITAP.

Syarat NPWP Pemilik Usaha atau Wiraswasta

Di atas tadi sudah sangat gamblang dijelaskan apa saja syarat membuat NPWP Pribadi. Nah, sekarang akan dijelaskan juga apa saja persyaratan yang harus dipersiapkan ketika ingin membuat NPWP untuk pemilik usaha atau wiraswasta.

Nah, untuk kamu yang masuk dalam kategori ini, sebelum membuat NPWP, persyaratan yang harus kamu kumpulkan adalah:

1.   Fotokopi KTP pemilik usaha

2.   Siapkan juga fotokopi Surat Keterangan Usaha atau dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan paling minim dari Desa atau Kelurahan.

3.   Mengisi formulir Pernyataan Usaha di atas materai 6000.

4.   Mengisi formulir pendaftaran. Formulir ini bisa kamu dapatkan di Kantor Pajak.

5.   Datang langsung ke Kantor Pajak untuk mengurusinya. Sebab pendaftarannya tidak bisa diwakilkan.

Membuat NPWP Secara Online

Kini membuat NPWP bisa dilakukan dengan lebih mudah. Sebab kini kepengurusannya bisa dilakukan secara langsung via online. Nah, untuk kamu yang ingin mencobanya, seperti ini langkahnya:

1.   Akses Website Dirjen Pajak

Langsung saja kunjungi halaman pendaftaran NPWP online di situs Dirjen Pajak. Setelah itu pilih menu e-Registration.

2.   Buat Akun

Caranya membuat akun adalah dengan mengklik Daftar. Isilah form yang ada di dalamnya sesuai dengan yang sebenarnya.

3.   Aktivasi Akun

Setelah selesai mengisi formulir, lanjutkan dengan melakukan aktivasi. Caranya dengan membuka inbox e-mail yang digunakan untuk mendaftar tadi. Cari e-mail dari Dirjen Pajak dan buka. Ikuti saja petunjuk aktivasi yang ada di dalamnya.

4.   Isi Formulir Pendaftaran

Untuk mengisi formulir pendaftaran, syaratnya aktivasi akun harus sudah berhasil. Setelah itu langsung saja login ke sistem e-Registration. Nantinya kamu akan dibawa ke halaman Registrasi Data WP untuk mengisi formulir NPWP.

5.   Kirim Formulir Pendaftaran

Setelah pengisian formulir pendaftaran selesai, lanjutkan dengan tekan tombol daftar. Dengan demikian Formulir Registrasi Wajib Pajak sudah terkirim ke Kantor Pelayanan Pajak.

6.   Cetak Dokumen

Ada dua dokumen yang selanjutnya harus kamu cetak. Pertama adalah Formulir Registrasi Wajib Pajak. Dan yang kedua adalah Surat Keterangan Terdaftar Sementara.

7.   Tanda Tangan di Formulir Registrasi Wajib Pajak

Tanda tangani Formulir Registrasi Wajib Pajak yang sudah dicetak. Setelah itu satukan dengan persyaratan kepengurusan NPWP.

8.   Kirim Formulir Registrasi Wajib Pajak ke KKP

Ada dua cara yang bisa kamu pilih. Untuk cara pertama adalah kirim semua persyaratan tadi ke KKP tempat kamu sebagai wajib pajak terdaftar. Mulai dari Formulir Registrasi Wajib Pajak, Surat Keterangan Terdaftar Sementara, dan dokumen-dokumen pendukung lainnya.

Paling lambat sudah harus dikirimkan 14 hari setelah kamu mengirimkan formulir pendaftaran tadi secara online. Untuk pengirimannya sendiri bisa lewat Pos atau datang langsung ke KKP.

Sementara itu cara kedua yang bisa dipilih adalah mengirimnya secara online. Caranya adalah dengan memindai atau scan semua dokumen tadi lalu mengunggahnya di aplikasi ­e-Registration.

9.   Cek Status Pendaftaran NPWP

Setelah semua tahapan di atas kamu lewati, kini tinggal saatnya mengecek status pendaftaran NPWP kamu. Caranya mengeceknya bisa melalui e-mail atau halaman history pendaftaran yang ada di e-Registration. Jika memang disetujui, maka secepatnya kartu NPWP kamu akan dikirim ke alamat kamu.

Jadi seperti itulah beberapa tahapan yang harus kamu lakukan jika memilih daftar NPWP secara online. Namun sebelum daftar, persiapkan terlebih dahulu semua persyaratan NPWP.

Artikel Terkait