Pajak

Syarat-syarat Pengajuan KITAS Bagi WNA yang ada di Indonesia

kitas

Ajaib.co.id – Untuk WNA yang ingin tinggal lama di Indonesia, ada syarat yang harus dipenuhi selain memiliki paspor, yaitu memiliki KITAS atau disebut juga dengan Kartu Izin Tinggal Terbatas. Untuk mengurus pembuatan kartu tersebut tidak rumit.

Biasanya perusahaan tempat di mana WNA bekerja akan membantu pembuatan kartu izin tinggal ini. Jika kamu punya kenalan WNA yang ingin mengurusnya sendiri, kamu bisa membantunya menunjukkan prosedur-prosedur di bawah ini.

Selain untuk keperluan bekerja, kartu izin tinggal ini bisa dimanfaatkan untuk keperluan lain yang menyangkut dokumen di Indonesia. Kartu tinggal izin tersebut harus dibuat oleh WNA yang sudah punya rencana tinggal agak lama di Indonesia.

Dengan kartu tinggal izin tersebut, WNA yang memilikinya akan dianggap legal berada di sini, dan tidak akan dideportasi selama menuruti peraturan-peraturan yang berlaku di dalam negeri. Kartu ini fungsinya sama seperti visa, tapi punya jangka waktu tinggal lebih lama dibandingkan jenis visa pada umumnya.

Kartu ini hanya berlaku selama setahun, dan jika ada perpanjangan kontrak kerja atau keperluan mendesak lain yang membuat seorang WNA harus tinggal lebih lama di Indonesia, maka kartu tersebut harus diperpanjang setiap tahunnya.

Jika tidak melakukan perpanjangan, maka WNA tersebut akan dianggap ilegal tinggal di Indonesia. Hukumannya bisa dikenai kurungan penjara maksimal 5 tahun atau denda sebanyak Rp500.000.000. Jadi, penggunaan kartu ini harus diperhatikan dengan baik.

Sebelum melakukan pengajuan, ada baiknya mengetahui jenis-jenis kartu izin tinggal terbatas yang berlaku di Indonesia:

KITAS Izin Kerja

Kartu ini dikhususkan untuk WNA yang bekerja di Indonesia. Untuk membuktikan bahwa WNA tersebut bekerja di perusahaan di Indonesia, perusahaan harus menjadi sponsor utama untuk pembuatan kartu. Syarat lainnya untuk mendapatkan kartu ini adalah harus ada surat izin kerja IMTA yang didapatkan perusahaan dari lembaga terkait.

KITAS Visa Pernikahan

Untuk kamu yang ingin tinggal bersama pasangan sahmu di Indonesia, kamu wajib punya kartu ini. Pihak sponsor WNA tersebut adalah kamu, WNI yang menjadi pasangannya. Perlu diingat bahwa kartu ini berbeda dengan kartu izin kerja, jadi jika pasanganmu ingin bekerja di kantor Indonesia, wajib mengajukan juga kartu izin kerja.

Untuk mendapatkan kartu ini kamu harus membawa bukti dokumen resmi pernikahan yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia. Jika kamu menikah di luar negeri, harus ada dokumen resmi dari pihak berwenang yang ada di sana.

Jika kamu dan pasangan berniat untuk tinggal di Indonesia lebih lama, kamu bisa mengajukan KITAP atau kartu izin tinggal tetap setelah dua tahun menikah.

KITAS Visa Pensiun

Kartu ini hanya berlaku pada WNA yang bekerja di perkantoran di Indonesia yang sudah memasuki masa pensiun, tapi tidak berlaku pada pengusaha atau pemilik bisnis yang berusia 55 tahun. Kamu bisa mengajukannya setelah mencapai umur 55 tahun. Kartu ini dikhususkan untuk mereka yang ingin menghabiskan masa tuanya di Indonesia.

Seperti itulah jenis-jenis kartu izin tinggal sementara yang bisa dipilih oleh WNA sesuai dengan kebutuhannya. Pengajuannya bisa dilakukan di Kantor Imigrasi terdekat. Lalu, sekarang apakah syarat-syaratnya? Simak pembahasannya di bawah ini:

Syarat Umum

  1. Mengisi formulir yang sudah disediakan.
  2. Membawa paspor asli yang masih berlaku dan fotokopi.
  3. Membawa KITAS asli yang lama (jika sebelumnya sudah ada).
  4. Surat permohonan dari sponsor kepada kepala kantor imigrasi tujuan.
  5. Surat sponsor yang memiliki materai 6000.
  6. KTP sponsor asli dan fotokopi.
  7. Surat keterangan tempat tinggal.

Syarat Khusus

Syarat khusus ini dibedakan berdasarkan profesi dari WNA yang mengajukan kartu izin tinggal.

Investor

  1. Akta berdirinya perusahaan dan akta perusahaan legal.
  2. Izin usaha tetap.
  3. NPWP perusahaan.
  4. TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
  5. SIUP (Surat Izin Usaha Perusahaan.

Tenaga ahli

Bukti Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dan Rekomendasi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang dikeluarkan oleh Kemenakertrans.

  1. Izin usaha tetap.
  2. NPWP perusahaan.
  3. TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
  4. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).

Tenaga ahli di kapal laut

Untuk tenaga kerja asing di atas kapal laut, memiliki syarat khusus sebagai berikut:

  1. Bukti Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dan Rekomendasi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang dikeluarkan oleh Kemenakertrans.
  2. Izin usaha tetap.
  3. NPWP perusahaan.
  4. TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
  5. SIUP (Surat Izin Usaha Perusahaan.
  6. Akta pendirian perusahaan.

Rohaniawan

  1. Surat rekomendasi dari Kementerian Agama.
  2. Bukti Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dan Rekomendasi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang dikeluarkan oleh Kemenakertrans.
  3. Akta pendirian yayasan atau lembaga kerohaniawan.

Peserta pendidikan dan pelatihan di dalam negeri

  • Surat rekomendasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau lembaga lain yang membidangi.
  • Untuk WNA yang mendapatkan beasiswa dari pemerintah Indonesia, harus ada surat rekomendasi dari Setneg.

Syarat Perorangan

 Perkawinan Campuran

  1. Akta pernikahan.
  2. Kartu Keluarga.
  3. Kartu Izin Tinggal Sementara milik suami/istri.
  4. RPTKA suami/istri (WNA)
  5. Surat Bukti Pernikahan dari Catatan Sipil.

Anak Lahir di Indonesia, Mengikuti Izin Tinggal Orangtuanya.

  1. Akta kelahiran.
  2. Paspor ayah dan ibu.
  3. Kartu Izin Tinggal Sementara milik ayah dan ibu.
  4. Surat keterangan kelahiran dari Kantor Imigrasi.

Anak Berusia di Bawah 18 Tahun/Belum Menikah, Mengikuti Orangtuanya yang Memiliki Kartu Izin Tinggal Sementara

  1. Akta kelahiran.
  2. Akta pernikahan.
  3. Kartu Keluarga.
  4. Kartu Izin Tinggal Sementara milik ayah dan ibu.

Untuk segera mendapatkan Kartu Izin Tinggal Sementara, dokumen-dokumen di atas harus dipersiapkan dengan baik.

Artikel Terkait