Pensiun

Pengertian Dana Pensiun serta Jenisnya yang Perlu Kamu Tahu

pengertian dana pensiun

Ajaib.co.id – Tahukah kamu mengenai pengertian dana pensiun? Banyak manfaat dari dana pensiun, salah satunya adalah bentuk jaminan masa tua untuk mereka yang mencapai usia pensiun. Namun, apakah sesederhana itu? Agar lebih paham mengenai pengertian dana pensiun, yuk simak ulasan ini.

Dewasa ini, rata-rata perusahaan sudah memikirkan mengenai dana pensiun untuk karyawannya. Bukan tanpa sebab, dana pensiun ini ternyata dipercaya bisa membangkitkan motivasi untuk bekerja dan menumbuhkan loyalitas terhadap perusahaan.

Di sisi lain, karyawan juga memiliki keuntungan berupa jaminan aman masa depan. Yang mana, di kala usia mereka sudah tidak produktif lagi, mereka tetap memiliki uang untuk bertahan hidup dan tetap memperoleh kebahagiaan.

Pengertian Dana Pensiun

Dana pensiun adalah hak seseorang dalam memperoleh sejumlah dana selepas bekerja sekian tahun ataupun sudah memasuki usia pensiun. Dalam kasus-kasus tertentu, dana pensiun juga bisa didapatkan melalui perjanjian yang telah dibuat dan ditetapkan.

Jika membicarakan berapa dana pensiun yang biasanya diterima oleh tenaga kerja, tidak ada angka yang absolut. Pasalnya, dana pensiun didapatkan dengan hitungan-hitungan tertentu sesuai dengan individu pekerja dan peraturan yang telah ditetapkan.

Jika menurut Undang-undang Nomor 11 tahun 1992, pengertian dana pensiun merupakan badan hukum yang mengelola dan menjalankan program untuk manfaat pensiun. Dari pengertian ini, maka jelas bahwa pengelola dana pensiun adalah perusahaan yang memang memiliki badan hukum, baik itu bank atau perusahaan asuransi jiwa bagi masyarakat umum, baik karyawan maupun pekerja mandiri.

Jenis-Jenis Pensiun

Sebelum membahas mengenai dana pensiun lebih rinci, kamu juga perlu tahu bahwa tiap tenaga kerja bisa mendapatkan pensiun yang berbeda-beda. Oleh karenanya, kamu juga harus mempelajari mengenai jenis-jenis pensiun berikut ini.

  • Pensiun normal: Seperti namanya, pensiun normal adalah pensiun yang diberikan kepada tenaga kerja ketika usia mereka sudah memasuki usia pensiun, yakni berusia 55 tahun. Untuk beberapa profesi tertentu, 60 tahun juga usia pensiun yang diakui oleh negara Indonesia.
  • Pensiun dipercepat: Dalam situasi atau kondisi tertentu, pensiun dipercepat bisa terjadi. Pensiun ini biasa diberikan jika perusahaan melakukan perampingan karyawan demi kelanjutan bisnisnya. Namun tenang saja, karena dengan pensiun ini, kamu juga berhak mendapatkan dana pensiun.
  • Pensiun ditunda: Dalam beberapa kasus, ada tenaga kerja yang sudah mengajukan pensiun atas inisiatif dirinya sendiri. Meskipun sebenarnya syarat usia pensiun belum tercapai, tetapi perusahaan bisa mengabulkannya lewat pensiun ditunda. Yakni, karyawan tetap bisa tidak lagi aktif di perusahaan, tetapi dana pensiunnya baru dibayar setelah usia pensiunnya tercapai.
  • Pensiun cacat: Pensiun cacat tidak lagi memandang usia sebagai tolak ukur untuk pensiun, melainkan karena adanya kecelakaan yang melibatkan tenaga kerja di dalam sebuah perusahaan. Jika tenaga kerja mengalami kecelakaan yang membuatnya tidak bisa produktif lagi di perusahaan, maka ia bisa dipensiuncacatkan. Dana pensiun yang diterima memakai formula pensiun normal tetapi dihentikan di masa kerja terakhirnya.

Jenis Dana Pensiun

Setelah mengetahui jenis pensiun, maka selanjutnya kamu perlu mengetahui jenis dana pensiun. Jika mengacu pada Undang-undang Nomor 11 tahun 1992, jenis dana pensiun bisa dibagi sebagai berikut:

  • Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
  • Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)

Dari jenis di atas, selain dana pensiun yang dibentuk oleh bank, dana pensiun juga bisa dikelola oleh pemberi kerja. Pemberi kerja atau perusahaan dalam pengelolaan dana pensiun (DPPK) memiliki alternatif yang bisa disesuaikan dengan tujuan perusahaan tanpa melupakan dari hak karyawannya. Alternatif-alternatif tersebut adalah:

  • Ikut dalam program dana pensiun yang dilakukan lembaga keuangan seperti bank umum atau asuransi.
  • Mendirikan sendiri badan dana pensiun untuk pemenuhan hak karyawannya.

Selanjutnya, untuk Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), bisa dijalankan dengan cara-cara berikut ini:

Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP). Sesuai namanya, besarnya dana pensiun ini tergantung dengan hasil pengembangan kekayaan dana pensiun. Untuk iuran pensiun bulanannya sendiri ditanggung oleh perusahaan serta tenaga kerjanya. Dalam program ini, ada komponen seperti profit sharing, money purchase plan, dan saving plan yang besarannya tergantung dengan iuran yang dibayarkan.

Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP): Berbeda dengan PPIP, Program Pensiun Manfaat Pasti adalah jenis dana pensiun yang dibebankan kepada gaji tenaga kerjanya. Untuk menentukan seberapa besar uang pensiun yang diterima, bisa dilihat dari masa kerja karyawan hingga besar penghasilan bulanan terakhir tenaga kerja itu sendiri.

Manfaat Dana Pensiun

Sebelumnya telah disinggung bahwa dana pensiun bisa bermanfaat untuk masing-masing pihak, yakni perusahaan dan tenaga kerja. Bahkan, jika memanfaatkan pihak ketiga seperti pengelola dana pensiun, maka ketiga pihak itu bisa mendapatkan manfaatnya sebagai berikut:

1. Manfaat bagi Perusahaan

  • Menjadi cara untuk perusahaan memberikan penghargaan kepada karyawan dan tenaga kerjanya yang telah mengabdi di perusahaan tersebut.
  • Kemungkinan turn over karyawan menjadi kecil karena terpenuhinya rasa aman karyawan atas jaminan masa depannya apabila menbadi di perusahaan tersebut.
  • Menumbuhkan loyalitas tenaga kerja kepada perusahaan
  • Bisa menjadi motivasi untuk karyawan dalam meningkatkan produktivitas mereka agar bisa terus dipertahankan di perusahaan.
  • Membuat citra perusahaan semakin positif untuk banyak pihak, seperti investor, pemerintah, atau masyarakat.

2. Manfaat bagi Karyawan

  • Memiliki kepastian untuk bisa menjalankan masa pensiunnya dengan finansial yang cukup
  • Memberikan keleluasaan kepada tenaga kerja untuk merencanakan dana pensiun yang akan mereka dapatkan, contohnya untuk membuka usaha.

3. Manfaat bagi Pengelola Dana Pensiun

  • Sebagai pihak ke-3, pengelola dana pensiun bisa mendapat manfaat dari keuntungan kegiatan investasi dalam pengelolaan dana pensiun tersebut.
  • Ikut berkontribusi dalam program pemerintah.

4. Manfaat bagi Keluarga Pekerja

Selain pekerja, keluarga pekerja juga membutuhkan jaminan hidup sehingga jaminan pensiun ini dibuat dalam bentuk program yang memberikan jaminan pendapatan bulanan seumur hidup untuk pekerja yang pensiun atau berhenti kerja karena cacat, dan untuk ahli warisnya.

Besarnya manfaat pensiun untuk setiap tahun iuran dapat berupa persentase dari rata-rata gaji atau nominal tertentu. Peserta jaminan pensiun adalah pekerja yang telah membayar iuran dan berhak mendapatkan manfaat dalam bentuk uang tunai yang diterima setiap bulan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pensiun hari tua, diterima peserta setelah pensiun sampai meninggal dunia
  • Pensiun cacat, diterima peserta yang cacat akibat kecelakaan atau akibat penyakit sampai meninggal dunia
  • Pensiun janda/duda, diterima janda/duda ahli waris peserta sampai meninggal dunia atau menikah lagi
  • Pensiun anak, diterima anak ahli waris peserta sampai mencapai 23 (dua puluh tiga) tahun, bekerja, atau menikah
  • Pensiun orang tua, diterima orang tua ahli waris peserta lajang sampai batas waktu tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Manfaat jaminan pensiun ini berlaku jika memenuhi kondisi seperti di bawah ini:

  • Peserta jaminan pensiun atau ahli warisnya berhak mendapatkan pembayaran uang pensiun berkala setiap bulan setelah memenuhi masa iuran minimal 15 (lima belas) tahun.
  • Jika peserta meninggal dunia pada masa pembayaran iuran, maka ahli warisnya tetap berhak mendapatkan manfaat jaminan pensiun.

Jadi, apakah kamu sudah lebih memahami mengenai dana pensiun?

Artikel Terkait