Saham

Perdagangan Saham yang Berkah Dalam Islam

Ilustrasi untuk artikel Ajaib: Perdagangan Saham yang Berkah Dalam Islam

Adakah cara untuk berdagang saham yang berkah dalam Islam? Walaupun Bursa Efek Indonesia sudah ada sejak lama, jumlah investor saham dibandingkan dengan total penduduk Indonesia masih terbilang sedikit. Jumlah investor baru meningkat sejak gerakan “Yuk Nabung Saham” giat dikampanyekan di tanah air.

Kendati demikian, masih banyak yang beranggapan bahwa jual-beli saham itu bertentangan dengan syariat. Benarkah begitu?

Sebagai negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam, perihal perdagangan saham dari kacamata syariat masih diperdebatkan hingga saat ini. Berikut adalah pembahasan mengenai serba-serbi perdagangan saham yang berkah dalam Islam.

Beda Jenis Saham Beda Hukumnya

  • Saham Biasa (Common Stock)

Saham adalah tanda kepemilikan dalam suatu perusahaan. Dahulu, saham diwujudkan dalam selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik lembar saham ini adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan surat berharga ini. Dengan demikian, kepemilikanmu atas suatu perusahaan adalah sebanyak jumlah saham yang kamu miliki. Kini, setelah perdagangan dilakukan secara online, bukti lembaran kertas tidak lagi digunakan. Berubahnya lembaran ini tidak membatasimu mendapatkan hak seperti mendapat dividen dan hak suara.

Melalui seporsi kepemilikan atas suatu perusahaan, maka kamu juga berhak atas seporsi keuntungan perusahaan, dengan catatan operasional perusahaan laba. Jika merugi, maka tidak ada porsi keuntungan yang didapat. Inilah yang dinamakan dengan dividen. Dalam islam, syirkah atau mudharabah (keuntungan dari bagi hasil) dibolehkan, maka menerima dividen adalah halal. Diungkapkan juga oleh Ibnu Qudamah Al-Maqdisi mengenai fikih atas perniagaan dalam kitab AlMughni Syarh Mukhtasar Al-Khiraqi:

“Seseorang berhak mendapatkan keuntungan dikarenakan ia memiliki andil dengan modal atau keahlian. Dengan demikian, tidak ada alasan untuk memberikan persentase keuntungan yang melebihi total modal sekutu pasif. Sehingga, persyaratan semacam ini tidak sah.”

Al-Mughni  7/139

Bukan hanya dividen, kamu bahkan punya hak suara untuk angkat bicara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Inilah yang dimaksud dengan saham biasa. Saham ini dapat kamu jual-beli secara online melalui online trading platform milik sekuritas yang kamu percaya. Saham jenis ini halal untuk kamu miliki sebagai investasi. Tidak hanya itu, berdagang/trading juga dibolehkan asalkan yang didagangkan adalah saham biasa, keterangan kehalalan atas saham biasa diungkap dalam Bursat alAwraq al-Maliyah min Manzur Islami:

“Karenanya, tidak ada keraguan bahwa menerbitkan dan memperjual-belikan saham jenis ini adalah halal.”

Bursat al-Awraq al-Maliyah oleh Dr. Khursyid Asyraf Iqbal, hlm. 123

Juga diperkuat dengan hasil rapat ke-14 pada 20 Sya’ban 1415 H oleh anggota al-Majma’ al-Fiqhi di bawah Rabithah Alam Islami yang dilaksanakan di Mekkah al-Mukarramah yang berbunyi:

“Hukum dasar dalam perniagaan adalam halal dan mubah. Maka mendirikan suatu perusahaan publik yang bertujuan dan bergerak dalam hal yang mubah adalah dibolehkan menurut syariat. Tidak dibolehkan bagi seorang muslim ikut serta menanam saham pada perusahaan-perusahaan yang tujuan utamanya diharamkan, misalnya bergerak dalam transaksi riba, memproduksi atau memperdagangkan barang-barang haram, sedangkan pembelinya mengetahui akan hal itu.

Bila ada seseorang yang terlanjur membeli saham suatu perusahaan sedangkan ia tidak mengetahui bahwa perusahaan tersebut menjalankan transaksi riba, lalu di kemudian hari ia mengetahui hal tersebut, maka ia wajib untuk keluar dari perusahaan tersebut.”

Demikian bunyinya. Oleh karenanya, walau kamu dihalalkan membeli saham, tapi kamu sebagai seorang muslim hanya dibolehkan membeli saham emiten yang berkegiatan dalam usaha-usaha mubah seperti pertanian, industri, dan perniagaan.

Lebih lanjut, tidak dibolehkan membeli saham emiten yang kegiatan usahanya diharamkan seperti emiten minuman keras, emiten keuangan konvensional yang menjalankan praktek riba, maupun emiten rokok yang mendatangkan mudharat.

Bahkan ditekankan sekali lagi oleh peraturan BAPEPAM dan OJK No.II.K.1,

“Membeli saham yang halal artinya membeli saham-saham yang tidak melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah seperti judi, jasa keuangan ribawi, perusahaan menjual produk haram, melakukan transaksi yang mengandung unsur suap, dan jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian.”

Tambahan juga dari Dewan Syariah Nasional;

“Jual-beli saham dibolehkan asal tidak melakukan marjin trading (pinjaman dengan bunga), najsy (melakukan penawaran palsu), bai al-madum atau trading, dan ihtikar (membeli dan menimbun saham dengan tujuan menyebabkan perubahan harga pada bursa atau pasar)/menggoreng saham.”

  • Saham Preferen (preffered stock)

Saham preferen adalah gabungan antara saham biasa dengan obligasi. Keuntungan dari memiliki saham preferen adalah mendapatkan dividen dalam jumlah yang terjamin dan tetap dalam persentase (suku bunga). Pemegang saham jenis ini tetap menerima dividen, walaupun kinerja perusahaan merugi karena memiliki hak sebagaimana seorang kreditur dalam obligasi. Mendapatkan prioritas untuk mendapatkan dividen sebelum pemilik saham biasa dan diprioritaskan dalam hak suara dibanding pemilik saham biasa.

Keterlibatan obligasi dalam saham preferen inilah yang menjadi soal. Obligasi mengharuskan pengembalian pokok ditambah bunga di akhir periode yang disepakati, yang mana merupakan praktek riba karena ada bunga dibebankan didalamnya. Kinerja perusahaan baik merugi ataupun laba diwajibkan menyetor pokok berikut bunganya kepada pemegang saham preferen. Hal ini termasuk dalam bentuk kelaliman karena memaksa pihak lain untuk memberikan keuntungan dalam semua kondisi yang mana bisa saja memberatkan perusahaan, hal ini menyalahi syariat.

Untuk hal ini, badan fikih dunia yaitu International Islamic Fiqih Academy, dengan tegas menyatakan,

“Tidak boleh menerbitkan saham preferen yang memiliki konsekuensi pemberian jaminan atas dana investasi yang ditanamkan, atau memberikan keuntungan yang bersifat tetap, atau mendahulukan pemiliknya ketika pengembalian investasi atau pembagian dividen.”

Sidang Ke-7, Keputusan no. 63/1/7

Negara Indonesia yang menganut sistem ekonomi demokrasi membolehkan penerbitan saham preferen oleh siapapun namun jenis saham ini tidak disarankan untuk dimiliki oleh seorang muslim yang mengharap mendapat keberkahan dalam rizkinya.

  • Saham Kosong

Saham jenis ini biasanya diberikan atas kepada pihak-pihak yang dianggap atau diharapkan berjasa pada perusahaan. Saham ini berbeda dengan ESOP (Saham yang diberikan kepada karyawan), saham ini adalah salah satu bentuk jual-beli jasa yang tidak ada nominalnya dan pemegang sahamnya hanya sebatas mendapatkan dividen.

Pemegang saham kosong tidak dapat menghadiri RUPS dan tidak memiliki hak suara karena tidak punya wewenang dalam kebijaksanaan dan arah perusahaan. Saham kosong bisa dihapuskan begitu saja.

Saham ini diberikan dalam bentuk perjanjian kesepakatan saja. Ini bukan saham biasa yang dapat dijual-beli di bursa dengan bebas, ini hanyalah bentuk ikatan semata. Oleh karenanya seorang muslim tidak disarankan untuk menerimanya karena takut terjadi manipulasi, suap dan terlibat tindakan tercela lainnya. Dijelaskan juga dalam Bursat alAwraq al-Maliyah min Manzur Islami dan fikih islami Al-Ashum was Sanadat:

“Biasanya, saham kosong adalah pintu lebar untuk terjadinya praktik manipulasi, suap, dan tindakan-tindakan tercela lainnya.”

Suq al-Awraq al-Maliyaholeh oleh Dr. Khursyid Asyraf Iqbal, hlm. 320–321 dan Al-Ashum was Sanadat wa Ahkamuha fil Fiqhil Islami, oleh Dr. Ahmad bin Muhammad al-Khalil, hlm. 173–174.

Pada Perdagangan Saham yang Berkah Dalam Islam, Trading Dibolehkan, Spekulasi Tidak

Semua ulama sepakat bahwa berinvestasi dengan mengharapkan dividen yang merupakan mudharabah adalah halal. Namun berbeda dengan trading, banyak ulama yang kurang mengerti mengenai perdagangan saham.

Mereka menilai bahwa melakukan jual-beli dalam jangka pendek seperti hitungan hari, atau lebih pendek dari itu termasuk ke dalam gharar/spekulasi sehingga mengharamkan trading atau bahkan memasukkannya ke dalam hal yang bathil.

Padahal menjual-belikan saham biasa adalah halal, sekali lagi kami kutipkan:

“Karenanya, tidak ada keraguan bahwa menerbitkan dan memperjual-belikan saham jenis ini adalah halal.”

Ahkamut Ta’amul fil Aswaq al-Maliyah oleh Dr. Mubarak bin Sulaiman al-Sulaiman: 1/148

Melakukan jual-beli saham dibolehkan, namun dalam syariat islam spekulasi adalah hal yang dilarang. Berikut Hadits Riwayat Muslim mengenai spekulasi:

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual-beli dengan cara melempar batu dan jual-beli yang mengandung gharar (unsur spekulasi).”

Hr. Muslim

Gharar atau spekulasi artinya melakukan transaksi atas sesuatu yang belum jelas masa depannya. Arti spekulasi jangan disalahartikan sebagai analisis prediksi. Kedua hal ini berbeda. Spekulasi dalam saham bisa diidentikan dengan fenomena FOMO (fear of missing out/takut ketinggalan momen).

Ada kalanya sesuatu baru sekedar kabar burung, belum jelas kepastiannya tapi orang-orang sudah melakukan aksi beli dengan berharap keuntungan yang penuh ketidakpastian. Hal tersebut sama seperti mengundi nasib, itu tidak diperkenankan. 

Jadi, trading dalam islam dibolehkan tetapi spekulasi tidak dibolehkan. Bukan masalah waktunya, bukan masalah beli pagi jual sore. Sebab, hal itu juga lumrah dalam sehari-hari. Misalnya tukang sayur yang membeli sayurannya sebelum subuh lalu baru dijual keesokan harinya, itu bukan termasuk berdagang yang diharamkan.

Berdagang yang halal atau haram bukan soal waktu jangka pendek atau panjangnya, akan tetapi soal spekulasi yang dilakukan. Banyak orang merasa bahwa berdagang saham haram karena spekulasi, alasan spekulasinya adalah karena tidak mengetahui masa depan seperti apa. Kan, ada yang dinamakan dengan analisis.

Analisis untuk melakukan prediksi dibolehkan bahkan diwajibkan karena dengan demikian kita mengenal apa yang dibeli. Bahkan terkadang setelah melakukan analisis pun kita masih bisa salah, karena memang masa depan tidak ada yang tahu. Tapi melakukan analisis sebelum membeli ibarat memiliki mata yang bisa melihat dan mata yang terbuka (walau mungkin masih samar-samar) itu lebih baik daripada mata yang terpejam dan hanya tebak-tebak berhadiah.

Jangankan jual-beli saham, kita misalnya buka franchise minimarket tapi hanya untung-untungan tanpa mengenal baik daerah tempat minimarket kita, tanpa tahu seluk beluk tentang franchise-nya dengan harapan “Kali aja untung ”, maka itu juga termasuk spekulasi karena ada unsur untung-untungan atau mengundi nasib.

Larangan Melakukan Short Sell

Ada beberapa dari kita yang berkeinginan untuk membeli saham asing namun bukan untuk berinvestasi dan mendapatkan dividen melainkan hanya untuk trading saja. Sayangnya harga saham asing seperti misalnya sahamnya Disney (DIS) mahal sekali per lembarnya, bisa mencapai $100 lebih per lembar. Inilah yang menyebabkan produk derivatif/turunan seringkali menjadi pilihan.

Melalui skema Contract For Difference (CFD), seseorang dapat membeli 100 lembar/1 lot saham DIS dengan hanya menyetor marjin awal/jaminan sebesar 100 kali lipat lebih rendah dari harga asalnya. Hal ini dinamakan dengan Leverage/pengungkit. Leverage 1:100 berarti seseorang dapat memperdagangkan 100 lembar saham DIS dengan marjin sebesar $100 saja, dan bukannya $10,000. Belakangan ini leverage semakin besar, beberapa broker bahkan menawarkan hingga 1:2.000.

Skema CFD memungkinkan seseorang untuk memperdagangkan sahamnya tanpa memiliki terlebih dahulu. Jika harga saham berikutnya diprediksi turun, dalam CFD kamu bisa menjual dahulu bahkan sebelum kamu memiliki sahamnya. Menjual sebelum memiliki sahamnya disebut dengan Short Sell. Praktek Short Selling dilarang dalam islam sebagaimana hadits riwayat nabi Salallahu Alaihi Wassalam oleh al-Khamsah;

“Janganlah kamu menjual sesuatu yang tidak ada padamu.”

HR. al-Khamsah dari Hakim bin Hizam

Hadits di atas jangan disalahartikan sebagai larangan berjual-beli saham yang dilakukan secara online. Hanya karena dilakukan secara online bukan berarti tidak ada barangnya. Barangnya ada kok, bahkan kamu bisa dapat dividen dan punya hak suara di Rapat Umum Pemegang Saham. 

Pelarangan Maisir dan Qimar

Berjudi (maisir ) dan taruhan (qimar) tidak dibolehkan apabila kamu mengharap mendapat keberkahan dalam rizkimu. Secara harfiah, maisir diartikan sebagai untung-untungan, manipulasi atau penipuan. Maisir dekat kaitannya dengan gharar/spekulasi, dan ini hal yang terlarang.

Melakukan taruhan atas saham juga tidak dibolehkan sekalipun kamu yakin bahwa saham ABCD akan naik sekalipun. Jika kamu yakin kamu bisa membelinya, tidak perlu taruhan dengan teman-temanmu.

Jual Beli Saham Tidak Termasuk Riba

Ketidaktahuan membuat banyak muslim terutama kaum baby boomers menasehati anak-cucunya untuk jauh dari saham dengan alasan riba. Hal ini dialami oleh penulis saat berkumpul keluarga. Saat itu, para sepuh tidak percaya bahwa ada perdagangan saham yang berkah dalam Islam. Juga berpesan untuk jauh-jauh dari jual-beli saham karena takut terkena dosa riba.

Riba sendiri secara harfiah diartikan sebagai kelebihan, tambahan, kenaikan, dan pertumbuhan atas transaksi utang-piutang.  Majelis Ulama Indonesia; DSN-MUI memberi pengertian bahwa riba adalah tambahan yang diberikan dalam pertukaran barang-barang ribawi (al-amwal al-ribawiyah) dan tambahan yang diberikan atas pokok utang dengan imbalan penangguhan pembayaran secara mutlak. Lewat definisi ini, maka saham dipastikan bebas dari riba.

Ringkasan:

  • Berinvestasi maupun trading saham biasa adalah halal, dibolehkan. Tidak dibolehkan memiliki, berinvestasi atau trading saham preferen dan saham kosong.
  • Dibolehkan membeli, berinvestasi dan trading saham-saham emiten yang berkegiatan dalam usaha-usaha mubah, seperti: perusahaan pertanian, industri, dan perniagaan.
  • Tidak dibolehkan berinvestasi atau trading saham-saham yang kegiatan usahanya riba, memiliki kegiatan usaha yang diharamkan, berjudi, suap, dll.
  • Gharar atau spekulasi tidak diperkenankan.
  • Shortsell tidak dibolehkan.
  • Maisir (judi) dan Qimar (taruhan) saham tidak dibolehkan.
  • Praktek jual-beli saham bukan termasuk riba.

Pasar Saham Syariah

Untuk memudahkan pemilihan saham maka Pasar Modal Syariah dibentuk dan dipastikan bebas riba oleh fatwa halal Dewan Syariah Nasional nomor 80 tahun 2011. Saham-saham yang termasuk dalam indeks saham syariah dipastikan sesuai dengan prinsip syariah, tidak berkegiatan usaha yang riba, tidak menjual produk yang diharamkan, dll.

Demikian pembahasan perdagangan saham yang berkah dalam Islam, Wallahu a’lam bisshowab, semoga memberikan kejelasan kepada sesama kawan investor dan trader muslim demi keberkahan dalam perdagangan dan investasi saham. 


Ajaib merupakan aplikasi investasi reksa dana online yang telah mendapat izin dari OJK, dan didukung oleh SoftBank. Investasi reksa dana bisa memiliki tingkat pengembalian hingga berkali-kali lipat dibanding dengan tabungan bank, dan merupakan instrumen investasi yang tepat bagi pemula. Bebas setor-tarik kapan saja, Ajaib memungkinkan penggunanya untuk berinvestasi sesuai dengan tujuan finansial mereka. Download Ajaib sekarang.   

Artikel Terkait