Investasi

Pengertian, Jenis, dan Syarat Promissory Notes

Sumber: Big Alpha

Ajaib.co.id – Istilah promissory notes memang masih terdengar asing bagi sebagian besar orang. Namun, bagi kamu yang tertarik untuk mengetahui lebih banyak terkait instrumen investasi maka pilihan tepat untuk mengetahuinya lebih dalam. 

Promissory notes ini dikenal juga dengan istilah surat sanggup bayar. Surat ini bisa dibilang mirip dengan instrumen investasi surat utang atau obligasi. Di dalamnya terdapat dua pihak yakni, pihak penerbit dan pihak investor.

Dengan tugas masing-masing, untuk penerbit menerbitkan promissory notes. Sedangkan seorang investor memberikan dana yang dimilikinya dengan harapan memperoleh keuntungan di kemudian hari.

Sesuai dengan namanya ‘Surat Sanggup Bayar”, isi dari surat ini berupa pernyataan kesanggupan tanpa adanya syarat apapun untuk membayar uang kepada pihak yang tercantum dalam surat.

Sebagai gambaran, surat promissory notes ini pernah diterbitkan oleh sebuah bank bernama, J Trust Bank, pada 2016 silam dan korporasi non-bank yakni, Jasa Marga pada 2020 lalu.

Sebagai informasi, di Indonesia pernah ada kasus gagal bayar promissory notes. Kasus ini bahkan pernah terjadi dalam beberapa kali. Misalnya, yang terjadi pada tahun 2000, ada sebuah perusahaan pernah dinyatakan pailit karena gagal dalam membayar promissory notes. 

Kemudian pada tahun 2018, Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur BI Nomor 20/1/PADG/2018 tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial di Pasar Uang.

BI pun menjelaskan definisi dari Surat Berharga Komersial (SBK), yakni, untuk surat berharga yang diterbitkan oleh korporasi yang bukan bank berbentuk surat sanggup atau promissory note. Serta mempunyai jangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun yang terdaftar di BI.

Memang promissory notes ini tidak seterkenal instrumen investas lainnya seperti saham, reksa dana, obligasi, deposito dan investasi lainnya.

Jenis-Jenis dan Syarat Promissory Notes

Sejauh ini terdapat dua macam promissory notes, di antaranya surat sanggup bayar yang ditujukan kepada pengganti. Yang kedua, surat sanggup bayar kepada pembawa. 

Terdapat sejumlah persyaratan yang harus ada dalam surat sanggup bayar tersebut. Agar secara sah dapat digolongkan sebagai surat seperti yang diatur dalam pasal 174 KUH Dagang, terdiri dari:

  1. Pertama, klausula dari “sanggup”, ataupun “surat sanggup” atau promes atas pengganti harus ada di dalam teks sendiri. Serta dinyatakan dalam bahasa yang jelas dan dapat dimengerti.
  2. Kedua, terdapat keterangan adanya janji yang  tidak bersyarat untuk membayar sebesar jumlah tertentu.
  3. Ketiga, adanya penunjukan hari tenggat waktu yang jelas.
  4. Keempat, adanya penunjukan tempat, berupa di mana pembayaran harus terjadi.
  5. Kelima, menyebutkan nama orang, kepada siapa atau kepada penggantinya pembayaran tersebut wajib dilakukan.
  6. Keenam, menyebutkan hari penanggalan, tempat, di mana surat sanggup itu ditandatangani. Beserta tanda tangan jelas dari orang yang mengeluarkan surat tersebut.

Pada intinya, surat sanggup harus menyertakan istilah surat sanggup, atau berupa “klausula order/promes atas pengganti”. Selain itu, bisa juga menggunakan dalam bahasa asing seperti Bahasa Inggris dengan Promisorry Note, Bahasa Belanda Order Bieffe, hingga Bahasa Perancis Biliet Ul Order. Hal ini disesuaikan saja dengan kebutuhan perjanjian. 

Pokok inti dari surat sanggup adalah memuat pernyataan kesanggupan tanpa syarat apapun untuk membayarnya. Tanpa syarat memiliki makna sebuah kesanggupan membayar dibuat tanpa adanya syarat apa pun. Serta akan membayar dengan nominal yang terdiri dari angka dan huruf sesuai kesepakatan.

Surat sanggup pun perlu untuk mencantumkan hari bayar, yang terdiri dari, pada saat diperlihatkan, pada waktu/tanggal tertentu, dan pada waktu tertentu usai diperlihatkan

Adapun sebelum mencairkan surat tersebutm ada beberapa prosedur yang harus dilakukan. Seperti, pemegang harus mendatangi penerbit dengan tujuan untuk memohonkan pernyataan kepada penerbit. Isi pernyataan tersebut berupa surat sanggup tersebut sudah dilihat oleh penerbit atau yang disebut dengan visum, yang dibuktikan dengan pemberian tanda tangan. Apabila pihak penerbit menolak untuk membuat visum maka kamu dapat mengajukan protes yang disebut proses non-visum. Perlu diketahui, masa visum adalah satu tahun pada saat tertentu setelah penerbitan.

Selanjutnya promissory note harus menyebutkan di mana lokasi atau tempat untuk pembayaran. Adapun jika dalam surat tersebut tidak tertera tempat pembayarannya otomatis yang digunakan adalah tempat si penerbit. Namun, kalau tempat penerbit tidak dicantumkan juga maka tempat pembayarannya dilakukan di mana surat sanggup itu diterbitkan.

Kemudian promissory note wajib untuk menyatakan kepada siapa surat sanggup tersebut diberikan atau ditujukan. Dengan rincian, pemegang 1/pengganti, klausulnya sebagai pengganti. Dengan cara pengalihannya dengan endorsemenAdapun kata pengganti lupa menyebutkan secara otomatis klausula atas pengganti memakai asas klausula preasumtif.

Sebuah promissory note juga perlu untuk menyatakan di mana surat tersebut diterbitkan beserta tanggal jelasnya. 

Terakhir, surat ini harus menyertakan tanda tangan penerbit. Tentu saja dengan fungsi untuk mengetahui pihak yang harus bertanggung jawab akan hal tersebut.

Perbedaan dengan Surat Wesel

Promissory notes kerap kali dimiripkan dengan surat wesel. Namun, sebetulnya terdapat beberapa syarat pada surat wesel yang tidak berlaku pada promissory note atau surat sanggu bayar. Berikut perbedaan antara promissory note dengan surat wesel adalah:

  1. Pertama, promissory notes tidak memiliki pihak tersangkut.
  2. Kedua, pihak penerbit dalam promissory notes tidak memberikan perintah untuk membayar, tapi perintah berupa menyanggupi  untuk membayar.
  3. Ketiga, pihak penerbit promissory notes tidak menjadi debitur regres, namun debitur promissory notes.
  4. Keempat, pihak penerbit tidak melakukan penjaminan seperti pada penerbit wesel,. Akan tetapi melakukan pembayaran sendiri sebagai debitur promissory notes.

Terakhir, pihak penerbit promissory notes merangkap kedudukan sebagai akseptan pada wesel, yaitu mengaitkan diri untuk membayar.

Artikel Terkait