Banking

Pembiayaan Syariah Lebih Aman di Tengah Pandemi COVID-19?

Ajaib.co.id – Pandemi COVID-19 telah menggerus banyak aspek kehidupan manusia, termasuk ekonomi. Banyak fasilitas atau produk lembaga keuangan yang turut terdampak. Salah satunya adalah pembiayaan. Dibanding konvensional, benarkah pembiayaan syariah lebih aman di tengah pandemi COVID-19?

Bila merujuk pencapaian perbankan syariah dan konvensional, jawabannya bisa benar adanya. Menurut Presiden RI Joko Widodo, di tengah krisis pandemi COVID-19, kinerja perbankan syariah Indonesia tetap mencatat pertumbuhan yang stabil.

Dari laporan yang diterimanya, ia menambahkan, perbankan syariah berhasil tumbuh lebih tinggi jika dibandingkan dengan perbankan konvensional.

Saat meresmikan PT Bank Syariah Indonesia Tbk di Istana Negara Jakarta, Senin (1/2/2021), Jokowi menjelaskan, bank syariah tumbuh 10,97% secara tahunan dari sisi aset. Bandingkan dengan bank konvensional yang hanya mencatat pertumbuhan 7,7%.

Jokowi melanjutkan, bank syariah juga tumbuh sebesar 9,42%. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan pencapaian bank konvensional yang hanya tumbuh sebesar 0,55%. Dari sisi dana pihak ketiga, pertumbuhan bank syariah secara tahunan juga lebih tinggi tipis daripada bank konvensional, yakni 11,56% berbanding 11,49%. 

Daya tahan perbankan syariah di tengah pandemi COVID-19 diakui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Ia menilai kinerja perbankan syariah di Indonesia relatif lebih stabil di masa pandemi COVID-19 daripada perbankan konvensional.

Hal senada pun diungkapkan oleh Deputi Komisioner IKNB 2 OJK  Mochamad Ihsanuddin. Ia mengungkapkan, industri financial technology (fintech) dengan prinsip syariah masih mampu menyalurkan pembiayaan hingga Rp1,3 triliun hingga akhir Oktober 2020. Pencapaian ini artinya tumbuh sebesar 198% dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Daya tahan ekonomi syariah yang lebih tinggi dibandingkan konvensional secara keseluruhan berdampak pada unsur keamanan itu sendiri. Kuatnya daya tahan ekonomi syariah tak terlepas dari konsep akad penyaluran pembiayaan ataupun penempatan dananya.

Konsep akad ekonomi syariah yang umumnya mengedepankan kerjas ama dan kemitraan bermakna risiko ditanggung oleh kedua pihak secara bersama-sama. Hal ini berbeda dalam konsep keuangan konvensional.

Di masa pandemi COVID-19 ini, besar terjadinya kenaikan rasio kredit bermasalah (non performing finance/NPF). Bila ini terjadi, dalam konsep keuangan konvensional, maka potensi pendapatan penyalur kredit akan tergerus karena lembaga tersebut harus menyiapkan dana pencadangan guna menutup kredit bermasalah.

Hal ini tidak ditemui di transaksi syariah karena lembaga penyalur tidak menanggung risiko sendiri.

Lebih spesifik, kegiatan usaha dari Perusahaan Pembiayaan Syariah diatur dalam POJK Nomor 31/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan Syariah.

Selain itu, berbeda dengan pembiayaan konvensional, setiap kegiatan usaha pada pembiayaan syariah harus merujuk pada akad tertentu. Fatwa mengenai akad dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) atau Pernyataan Kesesuaian Syariah dari DSN MUI. 

Kegiatan usaha pembiayaan syariah memiliki prinsip dasar yang mencakup keadilan (‘adl), kemaslahatan (maslahah), keseimbangan (tawazun), dan universalisme (alamiyah). Tak hanya itu, prinsip dasar tersebut juga mengandung gharar, maisir, riba, zhulm, risywah, dan objek haram lainnya. 

Tak kalah penting adalah akad yang digunakan dalam pembiayaan syariah. Ada berbagai akad yang umum dikenal dalam pembiayaan syariah antara lain:

Murabahah

Akad jual beli atau pembiayaan suatu barang dengan menegaskan harga belinya (harga perolehan) kepada pembeli. Pembeli membayarnya dengan harga lebih tinggi dibandingkan saat penjual membeli barang yang sama sebelumnya.

Selisih antara pembelian sebelum dan setelah inilah yang menjadi (margin) atau laba penjual. Namun, akad ini juga harus melalui kesepakatan kedua belah pihak.

Mudharabah

Akad kerja sama suatu usaha yang melibatkan dua pihak. Pihak pertama (malik, shahibul mal, atau bank syariah) yang menyediakan seluruh modal. Sementara itu, pihak kedua (‘amil, mudharib, atau nasabah) yang bertindak selaku pengelola dana.

Kerja sama di antara keduanya dituangkan dalam akad. Kerugian dari usaha tersebut ditanggung sepenuhnya oleh pihak pertama. Pengecualian bila pihak kedua melakukan kesalahan yang disengaja, lalai, atau menyalahi perjanjian.

Musyarakah

Akad kerja sama suatu usaha yang melibatkan dua pihak atau lebih. Kerja sama tersebut untuk usaha tertentu. Masing-masing pihak yang terlibat memberikan porsi dana masing-masing.

Ijarah

Akad penyediaan dana guna memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang atau jasa. Akad ini didasarkan transaksi sewa dalam jangka waktu tertentu. Akad ijarah tanpa disertai dengan pemindahan kepemilikian barang itu sendiri.

Ijarah muntahiyah bit tamlik

Identik dengan ijarah, akad ini bisa dipakai dalam penyediaan dana guna memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang atau jasa. Akad ini juga didasarkan transaksi sewa dalam jangka waktu tertentu. Namun, akad ijarah muntahiyah bit tamlik meliputi opsi pemindahan kepemilikan barang.

Wadiah

Akad penitipan batang atau uang yang melibatkan pemilik barang atau uang dan pihak yang diberi kepercayaan untuk menyimpan barang atau uang tersebut. Akad ini bertujuan untuk menjaga keselamatan, keamanan, serta keutuhan barang atau uang.

Salam

Bila terdapat transaksi dengan cara memesan dan membayar harga suatu barang terlebih dahulu, maka bisa menggunakan akad salam. Akan ini memiliki syarat tertentu yang harus disepakati oleh pihak-pihak yang terlibat.

Istisna’

Akad ini digunakan pada transaksi yang di dalamnya terdapat pembiayaan barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu. Sama halnya dengan akad-akad lainnya, istisna’ juga mensyarakatkan kesepakatan antara penjual atau pembuat (shani’) dan pemesan atau pembeli (mustashni’).

Qardh

Akad ini berupa pinjaman dana kepada nasabah. Akad qardh memiliki ketentuan bahwa nasabah wajib mengembalikan dana yang diterimanya pada waktu yang sesuai kesepakatan.

Artikel Terkait