Banking

Jangan Tertipu, Ini Dia Daftar Fintech Berizin OJK Terbaru

Ajaib.co.id – Kehadiran financial technology atau fintech tak dipungkiri membawa manfaat cukup baik bagi masyarakat, khususnya para pelaku usaha yang membutuhkan pembiayaan modal. Berdasarkan data dari OJK terbaru, total ada 149 perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau nama lainnya platform pinjaman online yang sudah terdaftar dan mengantongi izin.

Namun, sistem keuangan berbasis teknologi informasi ini ternyata memiliki celah tersendiri yang dapat dimanfaatkan para oknum untuk melakukan kejahatan. Maka dari itu, pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) rutin merilis daftar peserta fintech P2P. Tujuannya supaya masyarakat dapat mengetahui mana perusahaan fintech yang terpercaya dan abal-abal.

149 perusahaan fintech P2P yang terdaftar tersebut diambil per 22 Desember 2020. Sebelumnya OJK mengumumkan ada 151 fintech lending pada 15 Desember 2020. Pada akhirnya jumlah tersebut berkurang dua, karena pihak OJK membatalkan Surat Tanda Bukti Terdaftar PT Seva Kreasi Digital (Danalaut) dan PT Asia Ocean Fintek (Tolongku).

Dengan adanya daftar OJK terbaru terkait perusahaan fintech, masyarakat diimbau supaya menggunakan jasa pelayanan fintech lending yang sudah berizin. Pasalnya, semakin menjamurnya fintech lending, risiko kejahatan makin meningkat.

Modusnya adalah memberikan bunga tinggi kepada peminjam ataupun tawaran investasi dengan imbal hasil besar dalam waktu singkat.

Berikut beberapa nama fintech yang telah terdaftar dan berizin dari OJK per 22 Desember 2020:

a.    Sudah berizin

·      Amartha

·      Kimo

·      Investree

·      Modalku

·      Danamas

·      Kredit Pintar

·      Julo

·      DanaRupiah

·      Taralite

·      Maucash

·      Akseleran

·      Indodana

·      Pinjaman Go

·      Pohondana

·      Awan Tunai

·      Crowdo

·      KoinP2P

b.    Terdaftar

·      TunaiKita

·      KrediFazz

·      TaniFund

·      AKTIVAKU

·      Cashcepat

·      DANA SYARIAH

·      AVANTEE

·      ModalRakyat

·      Danacita

·      Sanders One Stop Solution

·      KREDITCEPAT

·      Qazwa

·      ShopeePayLater

·      DanaBagus

·      Duha Syariah

·      Bsalam

Untuk lebih lengkapnya bisa dilihat situs resmi OJK di www.ojk.go.id

Proses Pendaftaran Fintech P2P di OJK

Perlu diketahui bahwa dalam mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan membutuhkan beberapa usaha. Asal segala syarat bisa terpenuhi, maka izin legalitas perusahaan bisa didapat. Namun, memang proses untuk memperoleh izin tersebut perlu waktu cukup lama.

Bagi penyelenggara fintech dan startup, mendapatkan izin dari OJK sangat penting dilakukan demi keberlangsungan usaha. Dengan adanya izin tersebut, penyelenggara fintech akan memperoleh kepercayaan dari masyarakat serta membuat bisnisnya lebih kredibel.

OJK yang ditunjuk langsung oleh pemerintah untuk mengatur sekaligus mengawasi kegiatan di sektor jasa keuangan juga mengimbau kepada seluruh perusahaan fintech dan startup untuk mendaftarkan diri ke OJK.

Imbauan tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Inovasi Keuangan Digital atau Industri Keuangan Digital (IKD) pada Sektor Jasa Keuangan.

1.   Syarat Pendaftaran Izin

Supaya bisnis fintech bisa tercatat di OJK, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi yakni:

·      Pastikan fintech yang ingin didaftarkan sudah berbadan hukum PT atau korporasi. Penyelenggara fintech tidak diperbolehkan mengelola portofolio atau eksposur sendiri.

·      Menyertakan beberapa dokumen, seperti akta pendirian badan hukum beserta identitas perusahaan, formulir pengajuan permohonan pencatatan, dan proposal penjelasan secara singkat tentang produk fintech.

·      Lengkapi juga dengan surat tanda terdaftar dari asosiasi, rencana bisnis dan data beserta informasi lain yang terkait IKD.

2.   Proses Pendaftaran

Supaya perusahaan fintech bisa masuk dalam daftar rilisan OJK terbaru, kamu perlu memperhatikan beberapa hal selama proses mendapatkan perizinannya.

Jika semua persyaratan awal sudah dipenuhi, kamu bisa mulai melakukan pendaftaran dengan membuat permohonan pencatatan. Pencatatan tersebut meliputi pengujian regulatory sandbox. Tujuannya untuk menganalisa kesesuaian terkait kegiatan fintech yang akan diajukan dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara untuk jasa lembaga keuangan yang akan melakukan permohonan pencatatan, maka pengujian regulatory sandbox harus diajuka ke pengawas masing-masing bidang yang membawahi.

Misalnya perbankan, pasar modal, dan industri keuangan nonbank lainnya. Biasanya proses pengujian ini berlangsung paling lama 1 (satu) tahun dan bisa kembali diperpanjang selama 6 (enam) bulan apabila diperlukan.

Setelahnya akan dikeluarkan hasil rekomendasi apakah dinyatakan lolos pendaftaran, ada perbaikan, atau gagal. Bagi pemohon yang telah direkomendasikan bisa segera mendaftar ke OJK untuk memperoleh izin.

Namun, bagi yang mendapat hasil perbaikan, harus mengulangi lagi proses uji regulatory sandbox. Sedangkan bagi yang dinyatakan gagal dapat mengajukan permohonan kembali dari awal.

Keberadaan dan Lokasi Kantor Jadi Bahan Pertimbangan

Syarat lain yang wajib dipenuhi sebelum mengajukan permohonan pendaftaran izin adalah memiliki kantor yang jelas. Keberadaan dan lokasi kantor dari suatu jasa keuangan dinilai mampu jadi cerminan dalam membangun bisnis dan reputasi perusahaan.

Di sisi lain, demi menjaga nama baik perusahaan jasa keuangan, tampilan perusahaan beserta kualitas pekerjanya harus terlihat dengan jelas dan profesional.

Kenapa kantor begitu penting? Hal ini dikarenakan perusahaan fintech P2P lending merupakan perusahaan yang melibatkan sekaligus mengelola dana publik sehingga keamanannya harus ketat supaya tidak disalahgunakan.

Setelah permohonan dan proses pendaftaran selesai, diharapkan fintech dan startup yang sudah mendapatkan izin dari OJK bisa lebih bertanggung jawab dalam menjalankan bisnisnya serta memaksimalkan perlindungan konsumen.

OJK pun mengimbau kepada perusahaan fintech yang telah terdaftar dan memperoleh izin untuk tidak menjalin kerja sama dengan lembaga yang belum memiliki izin. Di samping itu, OJK juga mewajibkan penyelenggara IKD untuk menjalankan program anti money laundry atau pencucian uang, menyediakan pusat layanan konsumen berbasis teknologi dan pencegahan pendanaan untuk terorisme.

Nah, itulah syarat dan proses pendaftaran yang sedemikian rupa sebelum sampai pada perilisan daftar fintech berizin OJK terbaru. Semoga bermanfaat!

Artikel Terkait