Ekonomi

6 Tujuan UU Perlindungan Konsumen di Indonesia

Perlindungan Konsumen

Ajaib.co.id – Bertransaksi jual-beli antara konsumen dengan pelaku usaha telah berkembang seiring waktu. Dari keharusan untuk bertatap muka hingga transaksi jual-beli yang bisa dilakukan secara online.

Di era yang serba internet ini, banyak penjual yang memperdagangkan barang melalui toko-toko online baik di media sosial hingga di marketplace raksasa yang ada di Indonesia.

Banyak orang yang memilih untuk berbelanja online dengan berbagai macam alasan, antara lain pemangkasan waktu, ketersediaan barang, hingga masalah keamanan. Berbelanja online memiliki manfaat yang lebih banyak lagi, dan menjadi pilihan populer bagi konsumen.

Salah satu masalah yang banyak dikhawatirkan oleh pembeli adalah masalah keamanan, bagaimana negara memberikan perlindungan konsumen untuk warganya? Salah satunya adalah dengan undang-undang tentang perlindungan konsumen.

Undang-undang perlindungan konsumen telah diatur di Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Secara awam, pengertian konsumen adalah setiap orang atau organisasi yang menggunakan, mengonsumsi, dan membeli barang dan/atau jasa.

Sedangkan pengertian konsumen menurut Undang-undang (UU) Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan atau tidak untuk dijual kembali.

Undang-undang ini bisa menjadi dasar hukum untuk melindungi konsumen dan menghindari dari hal-hal yang tidak diinginkan saat melakukan transaksi jual-beli, baik itu online maupun offline.

Tujuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen

Berikut adalah tujuan UU Perlindungan Konsumen sesuai dengan UU nomor 8 tahun 1999:

1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri

Tujuan pertama dari undang-undang ini adalah meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri dari transaksi yang dilakukannya. Konsumen diberikan perlindungan oleh negara dalam melakukan setiap transaksi yang dipilihnya.

Undang-undang ini juga memberikan pilihan konsumen secara mandiri dalam melindungi diri saat bertransaksi dengan penjual. 

2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa

Undang-undang ini juga bertujuan untuk memberikan rasa kepastian dan kenyamanan konsumen dari penjual-penjual yang berusaha untuk menjual barang atau jasa yang tidak memberikan perlakuan yang tepat pada konsumen.

Juga, perundang-undangan ini membantu konsumen untuk menghindari peristiwa atau kejadian negatif yang diberikan oleh penjual kepada konsumen. Tentunya, ini termasuk dari pelecehan verbal maupun nonverbal dari penjual atau konsumen.

3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen;

Konsumen berhak untuk melakukan transaksi sesuai dengan pilihannya sendiri, dan undang-undang ini ada untuk mendukung pilihan itu. Konsumen juga berhak untuk mendapatkan haknya sebagai konsumen.

Hak-hak konsumen antara lain: hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang atau jasa, hak untuk memilih barang atau jasa yang sesuai dengan nilai tukar dan kondisi yang dijanjikan penjual, hak atas informasi yang benar dari penjual, hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan tidak diskriminatif, dan lain-lainnya.

Hak-hak ini wajib untuk diberikan kepada konsumen dari penjual demi mendukung transaksi yang berjalan lancar dan aman.

4. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;

Perlindungan untuk konsumen di Indonesia telah ditetapkan secara pasti melalui undang-undang ini. Konsumen diberikan hak dan melakukan kewajibannya dalam hal bertransaksi dengan penjual.

Sistem yang dibuat oleh pemerintah ini adalah perlindungan pasti yang diberikan negara untuk konsumen di Indonesia. Jadi, kamu tidak perlu takut untuk melakukan transaksi yang benar dan melaporkannya jika ada yang salah dengan transaksi yang kamu buat.

5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;

Oknum-oknum pelaku usaha yang masih nakal terhadap transaksi jual-beli memang masih ada di Indonesia, penipuan demi penipuan masih terjadi, namun UU Perlindungan Konsumen ini memberikan proteksi terhadap konsumen.

Dan menimbulkan sikap jujur dan tanggung jawab dari pelaku usaha yang menawarkan atau menjual produknya ke konsumen. UU Perlindungan Konsumen ini dibuat untuk menumbuhkan rasa itu ke setiap pelaku usaha yang melakukan kegiatan usahanya.

Jadi, pelaku usaha mengetahui hak dan kewajibannya, begitu juga dengan konsumen yang mengetahui hak dan kewajibannya secara jelas dan tertulis. Dengan kata lain, perundang-undangan ini memberikan satu sama lain keuntungan.

6. Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.

Membeli barang dari transaksi yang kamu pilih dan mendapatkan barang dengan kualitas yang bagus adalah salah satu transaksi jual-beli yang lancar dan sukses. Tentunya, undang-undang ini melindungi kegiatan transaksi tersebut.

Kelangsungan usaha dalam menjual barang atau jasa adalah salah satu penopang perekonomian di Indonesia dan menjadi salah satu hal yang menjadikan perekonomian Indonesia tetap berjalan dan berkembang.

Hak Konsumen

Sedangkan hak konsumen, masih menurut undang-undang yang sama, adalah:

a. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa.

b. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa, serta mendapatkan barang dan/atau jasa sesuai nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.

c. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan atas barang dan/atau jasa yang mereka beli.

d. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang telah mereka gunakan.

e. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut jika di kemudian hari terjadi masalah terkait penggunaan barang tersebut.

f. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen atas barang yang mereka beli.

g. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.

h. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.

i. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Melihat hak konsumen, kamu berhak menerima produk atau pelayanan terbaik. Kamu juga berhak memberikan kritik jika terdapat kesalahan pada produk atau layanan.

Undang-Undang Perlindungan Konsumen bertujuan untuk melindungi keberlangsungan transaksi jual beli antara penjual dengan konsumen, dengan menjamin kepuasan konsumen, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.

Itu adalah salah satu tujuan utama dibuatnya peraturan ini, karena dengan penjual yang baik maka konsumen akan berdatangan dan keberlangsungan usaha akan tetap berjalan.

Itu dia hak konsumen dan tujuan dibuatnya undang-undang perlindungan konsumen yang ada di Indonesia.

Walaupun tidak semua penjual mengerti, namun setidaknya kamu harus tahu hak dan kewajibanmu sebagai konsumen beserta perlindungan yang diberikan negara terhadap transaksi jual-beli yang kamu lakukan.

Salah satu contoh perlindungan yang lain adalah perlindungan konsumen dan pengawasan terhadap jasa keuangan yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK memiliki fungsi untuk membuat sistem pengaturan dan pengawasan di seluruh kegiatan dalam sektor jasa keuangan, seperti di investasi reksa dana, saham, dan lainnya.

Begitu juga dengan Ajaib. Ajaib telah disertifikasi oleh OJK, jadi investasi reksa dana atau saham milikmu menjadi aman dan kamu dapat bertransaksi dengan nyaman.

Di Ajaib, kamu bisa memulai berinvestasi dengan hanya ratusan ribu rupiah. Ajaib membuktikan bahwa berinvestasi tidak perlu mengeluarkan dana besar. Ajaib menawarkan jenis investasi saham atau reksa dana.

Ajaib merupakan media investasi online yang dapat membantu kamu berinvestasi langsung melalui smartphone. Hanya dalam satu genggaman, kamu dapat melakukan banyak hal untuk urusan investasi.

Kamu bisa membuat rekening investasi secara online dengan mengakses aplikasi Ajaib. Kamu bisa memilih saham-saham perusahaan yang menghasilkan keuntungan secara besar, atau reksa dana sekalipun.

Yuk, download aplikasinya di App Store atau Google Play Store.

Artikel Terkait