Ajaib.co.id – Kecelakaan adalah hal yang sangat kita hindari, tapi bukan berarti kita tidak memiliki proteksi. Kalau kamu menggunakan kendaraan pribadi setiap harinya pasti memilih untuk mendaftarkan kendaraan ke perusahaan asuransi.
Selain asuransi, pasti yang menjadi pertimbangan juga adalah memilih bengkel rekanan asuransi. Secara tidak langsung kamu menitipkan kendaraan pribadi kepada sebuah jasa, maka memilih bengkel rekanan asuransi memang harus diperhitungkan secara matang, akurat dan terkini.
Sebelum kita membahas panduan memilih bengkel rekanan asuransi, ada baiknya kita pelajari dahulu proses klaim asuransi kendaraan. Umumnya,kita harus mengambil foto bagian mobil yang rusak untuk melakukan klaim asuransi mobil ketika terjadi kecelakaan. Hal ini menjadi penting karena dapat menjadi bukti saat klaim asuransi. Setelah itu, proses selanjutnya umumnya seperti ini:
Pertama menghubungi agen asuransi dan mempersiapkan dokumen-dokumen penting seperti surat polis asuransi, SIM dan KTP. Jika kecelakaan yang terjadi membuat kendaraan rusak parah atau terkena tindakan kriminal seperti hilang, surat keterangan dari kepolisian akan sangat membantu proses pengajuan klaim asuransi dan verifikasi informasi.
Setelah seluruh persyaratan sah, lengkap dan memenuhi semua aturan dari pihak asuransi maka kamu bisa langsung membawa kendaraan tersebut menuju bengkel rekanan asuransi. Selalu pastikan bahwa bengkel rekanan asuransi tersebut valid dan resmi, jangan memilih untuk memperbaiki mobil di bengkel yang bukan rekanan asuransi karena memperbesar kemungkinan klaim kamu ditolak.
Setelah kamu mengetahui bagaimana prosedur umum untuk klaim asuransi kendaraan kamu, kini saatnya kamu memilih bengkel rekanan asuransi yang cocok dan terbaik. Langkah pertama, ukur tingkat kerusakan pada kendaraan untuk memperkirakan waktu yang dibutuhkan bengkel memperbaiki kendaraan kamu. Langkah kedua, minta kepada agen asuransi kamu untuk daftar bengkel rekanan asuransi yang ada di kota kamu tinggal.
Ada berbagai pilihan mulai dari bengkel resmi hingga bengkel independen/umum. Langkah ketiga, pilihlah bengkel sesuai kebutuhan. Misalnya, kendaraan kamu tidak terlalu rusak, maka pilih bengkel yang tidak terlalu jauh dari tempat kamu tinggal.
Atau kendaraan kamu rusak parah, maka pilih bengkel yang memiliki suku cadang, fasilitas dan rekomendasi dari berbagai orang yang kamu percaya. Bengkel dengan fasilitas lengkap dan banyak direkomendasikan dapat menjadi indikasi kualitas pengerjaan yang baik.
Sebagai contoh kamu memilih bengkel A karena dekat dari rumah dan tingkat kerusakannya parah. Hal ini membantu kamu untuk mengontrol secara berkala perkembangan dari proses pengerjaan kendaraan kamu di bengkel tersebut. Tetapi karena bukan bengkel besar dibutuhkan waktu 2 minggu penuh agar kendaraan kamu kembali prima.
Setelah kamu mengetahui bagaimana memilih bengkel rekanan asuransi, ada baiknya kamu juga mengetahui bagaimana menghitung premi asuransi kendaraan agar tidak terkecoh. Sejak tahun 2013, ketentuan premi sudah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga tidak ada lagi tarif yang bersaing di pasar.
Besaran premi tersebut mengikuti wilayah kendaraan yang beroperasi. Wilayah I meliputi Sumatera dan kepulauan di sekitarnya, Wilayah II meliputi Jakarta, Banten, dan Jawa Barat, dan wilayah III di seluruh wilayah lainnya.
Selain wilayah, pertimbangan selanjutnya adalah harga jual kendaraan. Semakin mahal harga kendaraan, maka akan kecil persentase premi yang harus dibayarkan. Asuransi yang beredar untuk kendaraan ada dua jenis yaitu asuransi Total Lost Only (TLO) dan All Risk.
Premi Asuransi TLO
Agar lebih mudah memahaminya, berikut contoh yang bisa kamu perhatikan. Budi membeli sebuah mobil dengan harga Rp250 juta dan beroperasi di Jakarta. Berikut ini perhitungan preminya sesuai dengan peraturan OJK diatas:
● Untuk harga mobil kisaran Rp 125 juta hingga Rp 250 juta di Jakarta dalam premi asuransi TLO adalah 0,44 – 0,53 persen.
● Pihak asuransi mobil, kemudian menerapkan premi sebesar 0,50 persen
● Maka perhitungannya adalah: 0,50 persen x Rp250 juta = Rp1,250 juta
Suatu hari Budi mengalami kecelakaan berat yang membuat mobilnya tidak dapat dipakai lagi atau kehilangan karena rampok, maka asuransi akan mengganti kerugian yang dialami Budi sesuai dengan harga mobil yang dibeli waktu itu.
Ketentuan yang mengatur asuransi TLO adalah:
● Asuransi TLO memiliki masa berlaku satu tahun dan uang tanggungan jaminan akan berkurang seiring waktu, setiap tahunnya.
● Setiap tahunnya nilai mobil akan menyusut, dan selalu ada cek ulang antara nilai premi, nilai mobil dan uang pertanggungannya.
Premi Asuransi All Risk
Premi yang satu ini berbeda dengan TLO, sebagai contoh kita sebut Rahmat yang tinggal di Jakarta baru saja membeli sebuah mobil dengan harga Rp250 juta. Lalu Rahmat mengasuransikan mobilnya dengan asuransi All Risk. Walau premi yang dibayarkan lebih besar, tetapi manfaat yang didapatkan lebih besar:
Berikut ini perhitungan premi asuransinya:
● Besaran premi asuransi all risk untuk harga mobil Rp 250 juta di wilayah Jakarta adalah 2,47-2,72 persen
● Jika pihak asuransi misalnya saja menetapkan premi asuransi sebesar 2,5 persen, maka Andi harus membayarkan Rp6,25 juta per tahun untuk asuransi.
Penting atau tidak pentingnya asuransi untuk kendaraan pribadi adalah hak kamu sebagai konsumen. Tetapi, ingat pepatah mengatakan untuk selalu sedia payung sebelum hujan yang berarti selalu sedia proteksi sebelum bencana terjadi.
Daripada harus menggunakan dana darurat atau tabungan kamu untuk mengatasi masalah yang akan terjadi, memiliki asuransi adalah hal yang patut diperhitungkan. Karena dengan porsi pengeluaran yang pas, kamu akan memiliki rasa aman dalam menjalani aktivitas.