Banking

Ketahui 4 Hal ini Sebelum Meminjam Uang dengan Lintah Darat

Ajaib.co.id – Siapa yang tidak tahu lintah darat ? Siapapun pastinya enggan berurusan dengan dengan lintah darat karena layaknya lintah akan terus menggerogoti darah. Lalu, apa itu lintah darat ? Lintah darat merupakan rentenir yang bisa dikatakan merupakan sebuah badan, lembaga ataupun perusahaan yang menawarkan pinjaman uang, namun mematok bunga cukup tinggi.

Saat ini, banyak masyarakat Indonesia yang memilih untuk mengajukan pinjaman ke rentenir atau lintah darat. Padahal risiko yang akan dihadapi tentunya tidak sebanding dengan nilai pinjaman yang didapat. Selain menerapkan bunga tinggi, rentenir juga tidak segan mengancam keselamatan nasabahnya, jika saja uang yang dipinjamkan tidak mampu dilunasi.

Hal ini terjadi lantaran minimnya literasi keuangan yang ada di masyarakat, sehingga lebih memilih jalur yang cepat namun membahayakan, daripada jalur yang sesuai dengan aturan dan memiliki payung hukum. 

Walaupun debitur harus berhati-hati kala meminjam uang melalui rentenir, namun iming-iming metode peminjaman yang mudah membuat banyak orang terus mengandalkan rentenir. Padahal mereka tentu tahu konsekuensinya. 

Kalangan ekonomi menengah kebawah dengan kondisi terdesak cenderung mengambil langkat tidak rasional untuk melakukan pinjaman dana. Dengan sistem yang mudah dan pencairan yang cepat, lintah darat selalu diandalkan dalam kondisi terdesak. Maka dari itu, peredaran lintah darat terus berkembang hingga saat ini dan juga tumbuh subur sebagai salah satu industri permodalan.

Hanya saja, meminjam dengan lintah darat memiliki konsekuensi yang tinggi dan perlu dipertimbangkan kedepannya jika ingin melakukan pinjaman dana kepada orang atau badan yang tidak memiliki badan hukum.

Nah, walau demikian, ada baiknya sebelum mengajukan pinjaman ke lintah darat untuk memahami mekanisme kerja lintah darat, antara lain :

Dasar Hukum

Sesuai dengan payung hukum yang berlaku yakni kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (KUHAP), praktik lintah darat memang bukan merupakan pelanggaran hukum. Hanya saja kamu perlu paham bahwa pada umumnya layanan pinjaman tunai tentunya akan menerapkan suku bunga yang cukup tinggi dari bank dan lembaga keuangan resmi.

Apabila suku bunga pinjaman yang berlaku umumnya pada kisaran 1 – 3 persen per bulan, maka tentunya rentenir tidak segan untuk menerapkan suku bunga sampai dengan berkali lipat tingginya. Bahkan, tidak sedikit kasus menunjukkan ada bunga yang diterapkan dengan metode hitungan per jam.

Suku Bunga Sehat dan Tidak Sehat

Selanjutnya, kamu tentu harus melihat suku bunga yang diberikan bank apakah suku bunga yang sehat atau tidak sehat. Perlu kamu tahu bahwa perbankan memberikan suku bunga normal pada kisaran suku bunga bank Indonesia antara 1 persen sampai maksimal 3 persen. 

Meski ada beberapa rentenir yang menerapkan suku bunga normal, namun tidak sedikit rentenir yang menerapkan suku bunga tidak normal dan berlipat ganda. Maka dari itu, bijaksana menentukan pinjaman agar kedepannya beban keuanganmu tidak sulit.

Meski begitu, jika Anda membutuhkan pinjaman tunai cepat melalui rentenir, sebaiknya pertimbangkan segala faktor terlebih dahulu, terutama pada sisi suku bunganya yang lebih tinggi. Agar tidak menyulitkan diri sendiri saat melunasinya nanti, sesuaikan dengan kemampuan keuangan pribadi dan pengeluaran bulanan.

Aturan Pemerintah Terkait Lintah Darat  

Meskipun banyak ruginya mengambil pinjaman melalui rentenir, namun dalam Pasal 1765 KUHP menjelaskan terkait dengan praktik pinjaman berbentuk dana instan dengan bunga yang relatif tinggi di mana tidak dapat diperkarakan, secara perdata maupun pidana.

Hal ini berarti selama perjanjian pinjaman antara debitur dan rentenir disepakati oleh keduanya maka tidak ada alasan, pinjam meminjam ini masuk ke ranah hukum dan menjadi kasus hukum.

Di sisi lain, dalam Pasal 335 KUHP pada Ayat 1 tertulis bahwa seorang rentenir yang sudah terbukti melakukan tindakan kekerasan terhadap debiturnya, maka si pelaku dapat dikenakan sanksi berupa hukuman penjara ataupun hukuman denda.

Menghindari Pinjaman dengan Lintah Darat

Meskipun kondisi ekonomi yang tidak stabil membuat kebutuhan ekonomi meningkat, meminjam uang kepada rentenir bukanlah hal yang baik untuk dilakukan. Meskipun mengalami kondisi mendesak, ada baiknya jika kamu menghindari peminjaman uang kepada rentenir. 

Jika memang dalam kondisi darurat ada baiknya kamu melakukan pinjaman kepada lembaga-lembaga yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Hal ini , selain lebih aman, bunga yang ditetapkan dan legalitas juga terjamin. Sehingga kamu tidak perlu was-was ketika mengalami masalah dan kendala lainnya.

Namun jika kamu terpaksa melakukan pinjaman ke lintah darat, ada baiknya jika kamu memperhatikan kontrak dan kesepakatan yang akan mau tandatangani. Bersikaplah bijaksana dan cermat dalam melakukan pinjaman yang memudahkan saat ini, namun berpotensi merugikan di masa depan.

Artikel Terkait