Pajak

Pajak Sepeda, Apa Hanya Wacana Sesaat Saja?

Ajaib.co.id – Beberapa waktu belakangan ini, bersepeda menjadi tren yang booming di kalangan masyarakat ibu kota terutama saat masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga masa new normal.

Maraknya aktivitas bersepeda memunculkan wacana pajak sepeda bagi para penggunanya.

Nah, apakah dengan ada ketentuan ini niat membeli sepeda jadi urung? Yang jelas, sampai sekarang belum ada kejelasan mengenai penetapan pajak sepeda. Namun, untuk lebih jelas mengetahui tentang pajak yang dikenakan atas sepeda, yuk, simak uraian mengenai pajak sepeda berikut ini.

Isu Pengenaan Pajak Sepeda

Perbincangan hangat atas pengenaan pajak atas sepeda muncul karena olahraga ini menjadi pilihan masyarakat di masa pandemi. Mungkin bagi banyak orang, kegiatan bersepeda menjadi pilihan untuk tetap berolahraga yang cukup mudah untuk dilakukan pada masa pandemi karena dapat tetap menerapkan social distancing saat melakukan aktivitas bersepeda.

Animo masyarakat yang sangat tinggi memunculkan pemberitaan dan wacana mengenai pengenaan pajak sepeda oleh pemerintah. Apakah pengenaannya akan sama seperti pengenaan pajak pada kendaraan bermotor?

Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjadi awal kemunculan isu pengenaan pajak sepeda. Di dalam UU ini, kategori sepeda sebagai kendaraan tidak bermotor dan belum adanya aturan yang mengenainya menyebabkan isu ini berkembang di kalangan masyarakat.

Menurut pemberitaan CNN, pihak Kementerian Perhubungan menjelaskan bahwa pemerintah tidak mengatur pengenaan dan pemungutan pajak atas sepeda. Namun, Kemenhub sedang menyiapkan regulasi terkait keselamatan para pengguna sepeda.

Pemerintah memandang penting membuat regulasi yaitu mengenai pengaturan pemantulan cahaya bagi pengguna sepeda guna meningkatkan keamanan di jalan, permintaan pembuatan jalur khusus sepeda, dan juga penggunaan alat keselamatan pengguna sepeda.

Oleh karena itu, pengenaan pajak yang menjadi isu di masyarakat tidak benar. Karena pemerintah tidak mengenakan dan melakukan pemungutan pajak sepeda seperti halnya pajak atas kendaraan bermotor.

Nah, kamu tidak perlu khawatir lagi akan dikenakan pungutan karena berdasarkan penjelasan di atas, pemerintah tidak bermaksud untuk memungut pajak sepeda.

Pengenaan Pajak Sepeda

Sepeda tidak akan dikenakan pajak seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Lalu pengenaan pajak yang seperti apa yang berlaku di Indonesia? Nah, begini uraiannya.

Saat ini, pengenaan pajak di Indonesia terjadi ketika kamu melakukan transaksi saat membelinya. Seperti yang kita ketahui, alat transportasi dengan pedal itu merupakan salah satu barang yang merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau termasuk dalam kategori barang kena pajak.

Apabila kamu melakukan transaksi pembelian di toko dalam negeri maka kamu harus membayar PPN atau Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10 persen dari harga jualnya.

Barang kena pajak yang didistribusikan di negara ini dikenakan tarif PPN 10 persen yang dihitung dari dasar pengenaan pajak dalam hal ini harga penjualan. Harga yang kamu bayarkan nantinya ketika membeli adalah harga jualnya ditambah harga jual dikali 10 persen tarif pajak PPN.

Misalnya:

Harga jual satu sepeda adalah Rp1.500.000, PKP akan memungut PPN sebesar 10 persen yakni:

10 persen x Rp1.500.000 = Rp150.000

Maka kamu sebagai pembeli akan membayar,

Rp1.500.000 + Rp150.000 = Rp1.650.000 untuk pembelian satu sepeda

Untuk kamu ketahui, yang berperan memungut PPN dari pembeli adalah PKP atau Pengusaha Kena Pajak yakni penjual.

Berbeda halnya apabila kamu melakukan pembelian sepeda dari luar negeri. Beberapa brand sepeda yang hits di kalangan masyarakat saat ini merupakan sepeda yang dibeli atau diimpor dari luar negeri.

Berdasarkan peraturan Perundang-undangan, pembelian barang termasuk sepeda yang dilakukan dari luar negeri tetap dikenakan tarif PPN 10 persen. Namun, kamu akan dikenakan biaya tambahan yakni bea masuk atas pembelian sepeda yang kamu lakukan.

Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak mengenai impor barang kiriman diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK/10/2019 yang berisi tentang ketentuan untuk setiap barang impor yang bernilai USD3 atau lebih akan dikenakan bea masuk 7,5 persen dari harga jualnya.

Pajak daerah juga tidak mengatur ketentuan untuk sepeda. Pemerintah provinsi hanya mengelola lima jenis pajak daerah yang diatur dalam Undang-Undang No 28 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah yaitu Pajak Rokok, Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Permukaan dan terdapat 11 jenis pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah, dan pajak sepeda tidak termasuk dalam 11 jenis pajak tersebut.

Apabila kamu membelinya dengan membawa sendiri dari luar negeri, maka ketentuan pajak yang berlaku bagi kamu akan berbeda. Dalam hal ini, diatur dalam PMK Nomor 203/PMK.04/2017 mengenai ketentuan atas ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak saran pengangkutan.

Kamu akan dipungut bea masuk 10 persen dari nilai pembelian kamu dikurangi USD500, jika kamu membeli sepeda dengan nilai lebih besar dari USD500.

Pemilik toko sepeda yang merupakan pengusaha kena pajak yang memungut PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas sepeda, wajib menyetorkan dan melaporkan pajak yang terutang sesuai dengan peraturan dan ketentuan undang-undang.

Pajak sepeda di negara kita tidak dikenakan untuk penguasaan barang dan kepemilikan atas alat transportasi tersebut. Ini artinya, pemilik alat transportasi berpedal itu tidak akan dikenakan pajak tahunan seperti halnya pajak kendaraan bermotor yang dikenakan kepada pemilik setiap tahun yang dikenakan oleh pemerintah daerah.

Untuk itu kamu bisa mewujudkan memilikinya atau jika telah memilikinya tidak perlu khawatir akan pengenaan pajak di tahun-tahun berikutnya.

Ajaib adalah aplikasi investasi pintar yang sekarang bisa diakses secara daring. Ayo, mulailah berinvestasi dan miliki akun Ajaib dengan mendowload aplikasinya di Google Play Store, percayakanlah investasimu pada Ajaib.

Artikel Terkait