Saham

Menghitung Pajak Penjualan Saham, Berapa Besarannya?

Ajaib.co.id – Sebagai warga negara yang memikul status sebagai wajib pajak, sudah seharusnya kita melaksanakan kewajiban kepada negara yaitu dengan membayar pajak, bukan?

Pajak merupakan sumber pendapatan terbesar negara untuk membiayai belanja negara di bidang kesehatan, pendidikan, pembangunan infrastruktur, dan sebagainya. Oleh karena itu, dengan membayar pajak, kita telah berkontribusi untuk membangun Indonesia, lho. 

Nah, jika kamu adalah seorang investor pada instrumen investasi saham, kamu juga memiliki kewajiban membayar pajak ketika melakukan perdagangan saham. Jenis pajak ini dinamakan pajak penjualan saham. 

Apa saja yah komponen pajak penjualan saham yang dibebankan kepada kamu sebagai investor saham ketika melakukan transaksi? dan bagaimana perhitungannya? Yuk, simak pembahasan di bawah ini mengenai pajak penjualan saham.

Pengertian Pajak Saham

Pajak saham merupakan istilah yang diberikan pada perlakuan perpajakan untuk transaksi yang terjadi terkait penjualan saham, dan dividen yang didapatkan investor. Pembayaran pajak ini dilakukan ketika investor mendapatkan penghasilan dari penjualan saham, atau saat investor mendapatkan dividen.

Perlu diketahui juga bahwa tidak semua transaksi di bursa efek akan dikenakan pajak. Hanya transaksi atas penjualan saham dan penghasilan dalam bentuk dividen yang diterima oleh investor yang akan dikenakan pajak. Artinya, pajak saham tidak ada dalam transaksi pembelian.

Pajak yang Dikenakan atas Penjualan Saham

Secara sederhana pajak penjualan saham dikenakan kepada siapapun yang melakukan penjualan saham di Bursa Efek Indonesia. Saham merupakan surat bukti kepemilikan modal atau bagian seseorang dalam hal ini investor pada suatu perusahaan.

Para investor diharuskan tunduk dan patuh terhadap besaran pajak yang telah ditetapkan dengan kekuatan hukum tersebut. Berikut ini jenis pajak yang dikenakan pada penjualan saham.

1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Salah satu pajak yang dikenakan adalah Pajak Pertambahan Nilai. Nah untuk diketahui, pada dasarnya saham bukanlah merupakan objek pajak dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau saham bukan merupakan barang yang menjadi objek pajak PPN. 

Dasar hukumnya adalah Undang-Undang PPN Nomor 42 Tahun 2009, pada Pasal 4A dijelaskan secara rinci mengenai barang-barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, yakni surat-surat berharga dalam hal ini salah satunya adalah saham. 

Lalu, mengapa yah saham dikenakan PPN? Nah, meskipun saham bukan merupakan barang kena pajak PPN, namun dalam transaksi penjualan saham terdapat proses yang dikenakan pajak. 

Dalam proses penjualan saham, PPN dikenakan terhadap jasa perdagangan efek. Secara prakteknya, investor menggunakan jasa pialang dalam setiap transaksi penjualan saham di Bursa. Nah, jasa pialang saham ini merupakan Jasa Kena Pajak atau JKP yang dikenakan PPN, lho. PPN dikenakan pada Barang Kena Pajak (BKP) dan juga Jasa Kena Pajak (JKP).

PPN atas jasa pialang ini sering disebut sebagai V.A.T broker fee, jasa yang dikenakan yakni kepada individu atau perusahaan yang memiliki tanggung jawab sebagai perantara adanya transaksi antara investor saham sebagai konsumen dengan pasar modal. 

Ketentuan atas jasa pialang ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 15/PJ.5/1990 tentang PPN atas jasa pialang, lho.

Perusahaan sekuritas juga tentunya wajib berstatus Pengusaha Kena Pajak, karena jasa pialang yang telah ditetapkan sebagai JKP. Perusahaan sekuritas yang merupakan Perantara Perdagangan Efek sebagai PKP ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 04/PJ.51/1991.

Nah, berdasarkan kedua surat edaran di atas, perusahaan sekuritas secara otomatis wajib untuk melakukan pendaftaran dan dikukuhkan sebagai PKP.

Status perusahaan sekuritas sebagai PKP ini membuat perusahaan wajib untuk memungut, menyetor dan juga melaporkan PPN terutang atas setiap penyerahan JKP yakni jasa pialang yang telah diberikan oleh perusahaan. 

2. Pajak Penghasilan (PPh)

Selain PPN, komponen pajak lainnya yang dipungut dalam penjualan saham adalah pajak penghasilan (PPh). Pungutan PPh ini dibebankan kepada para investor atas penghasilan baik secara perorangan, perusahaan dan badan hukum lainnya.

Pajak penghasilan hanya dikenakan pada saat penjualan saham. Hal ini merupakan konsekuensi perpajakan yang wajib dipatuhi oleh investor ketika memperoleh penghasilan dari penjualan saham. 

Oleh karena itu, investor akan dipungut pajak penghasilan (PPh) ketika melakukan transaksi penjualan saham di Bursa. Pajak penghasilan yang dikenakan dalam penjualan saham adalah pajak yang bersifat final. 

Jenis PPh final atas transaksi penjualan saham ini telah tertuang dalam PPh Pasal 4 ayat (2). Nah, PPh yang bersifat final ini dipungut, dibayarkan melalui perusahaan sekuritas, lho. 

Tarif dan Perhitungan Pajak Penjualan Saham

Pada pembahasan diatas, dalam transaksi penjualan saham PPN dikenakan atas JKP. Tarif yang dikenakan untuk PPN pada umumnya adalah 10%. 

Besaran PPN tersebut juga yang dikenakan untuk penjualan saham untuk penyerahan JKP yakni jasa pialang. Namun, yang membedakan PPN penjualan saham dengan PPN dengan sektor lain adalah Dasar pengenaan Pajak (DPP). 

Pada umumnya DPP menggunakan nilai barang sebagai dasar untuk pengenaan pajaknya, dalam pajak saham DPP yang digunakan adalah komisi pialang atau broker fee. 

Nah, untuk Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi penjualan efek tarif yang digunakan adalah berdasarkan Undang-Undang PPh Pasal 4 ayat (2). Penghasilan dari penjualan saham atas transaksi saham dikenakan sebesar 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi.

Berikut ini contoh perhitungan pajak saham:

Misalnya, Tuan Andi memiliki saham PT Waskita Karya Tbk dengan kode saham WSKT sebanyak 15 lot (1 lot=100 lembar) dengan harga beli Rp1.500 dan menjual di harga saat ini yaitu Rp1.590. 

Maka perhitungan transaksi penjualan sahamnya:

Transaksi jual (gross amount) : 1.500 x Rp1.590 = Rp2.385.000

Komisi broker : 0.10% x Rp2.385.000 = Rp2.385

PPN : 10% x Rp2.385 = Rp238,5

PPh : 0.1% x Rp2.385.000 = Rp2.385

Pelaporan Pajak Saham

Dilansir dari Katadata, penghasilan dari investasi saham tidak mengubah jenis SPT Tahunan yang akan dilaporkan investor. Hal ini diatur dalam Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya.

Aturan ini diubah beberapa kali, di mana yang terakhir dengan terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2017 (PER 30/2017). Dalam aturan ini tersebut dijelaskan SPT Tahunan formulir 1770S digunakan untuk melaporkan penghasilan yang dikenakan PPh final atau bersifat non-final.

Namun, formulir ini hanya digunakan untuk wajib pajak atau investor yang tidak mempunyai penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilan dari luar negeri. Jika investor itu mempunyai penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilan dari luar negeri, maka dia harus menggunakan SPT Tahunan formulir 1770. Ini sesuai dengan Pasal 1 Ayat (1) PER 30/2017.

Nah, demikian perhitungan dan juga penjelasan mengenai pajak penjualan saham. Jumlah transaksi dan juga nominal transaksi akan mempengaruhi potensi pajak yang akan masuk ke kantong pemerintah. 

Semakin banyak transaksi yang terjadi di bursa, maka potensi pajak yang masuk juga akan cukup tinggi. Setelah mengetahui pajak terhadap penjualan saham, ini saatnya untuk kamu mulai berinvestasi dengan Ajaib. 

Ajaib yang telah terdaftar di OJK dan juga memudahkan kamu untuk berinvestasi dimana saja. Download aplikasi Ajaib sekarang juga. Dapatkan kemudahan investasi di smartphone kamu. Tunggu apalagi?

Artikel Terkait