Berita

Mengenal Sumber Pendapatan Negara untuk Uang Belanja Negara

Sumber Pendapatan Negara

Ajaib.co.id – Untuk mewujudkan pembangunan negara secara merata dalam mewujudkan salah satu tujuan negara yaitu peningkatan infrastruktur, maka negara membutuhkan dana besar yang dimanfaatkan secara tepat.

Dana yang menjadi uang belanja negara ini masuk ke dalam APBN atau Anggaran Pendapatan Negara. Nah, untuk mendapatkan APBN yang digunakan dalam pembangunan negara, tentunya berasal dari sumber pendapatan negara.

Apa itu Pendapatan Negara?

Sumber pendapatan negara telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang pendapatan negara yang merupakan hak pemerintah pusat dan diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih negara yang meliputi penerimaan pajak, non-pajak, dan hibah.

Untuk prosesnya sendiri, pemerintah akan memberikan wewenang kepada Menteri Keuangan untuk melakukan pemungutan.

Lalu, informasi anggaran pendapatan negara serta anggaran belanja akan dirinci dalam APBN dan dipublikasikan ke publik melalui media informasi milik Kementerian Keuangan.

Sumber Pendapatan Negara

Lalu, dari mana negara bisa mendapatkan pendapatan? Tentunya sumber pendapatan negara ini berasal dari tiga sumber yaitu penerimaan pajak, PNBP atau penerimaan negara bukan pajak, dan hibah.

Ketiga sumber pendapatan negara ini ternyata bisa terwujud karena campur tangan kamu juga sebagai warga negara Indonesia, yaitu dengan membayar pajak.

Akan tetapi, salah satu masalah dari sumber pendapatan negara ini ternyata masih belum mencukupi anggaran belanja negara. Hal ini berarti telah terjadi defisit di APBN Indonesia.

Defisit sendiri terjadi karena sumber pendapatan negara yang tidak mencukupi anggaran belanja negara. Sehingga untuk menutupi anggaran yang kurang tersebut, negara harus berutang.

Pada dasarnya, bisa saja negara tidak melakukan utang dengan cara membatasi kebutuhan belanja. Akan tetapi, hal ini dapat memperlambat proses pembangunan negara.

Untuk memahami sumber pendapatan negara secara lebih jelas dan lengkap, berikut penjelasan yang bisa kamu pahami sekaligus menambah wawasan tentang sumber pendapatan negara.

1. Pendapatan Negara yang Berasal dari Pajak

Salah satu sumber pendapatan negara berasal dari penerimaan pajak yang dikelola oleh Menteri Keuangan pada proses pemungutan dan dilimpahkan sepenuhnya ke Direktorat Jenderal Pajak.

Di Indonesia sendiri, kewenangan terkait pajak dibagi menjadi pajak pusat serta pajak daerah.

Pajak pusat merupakan jenis pajak yang prosesnya dikelola oleh pemerintah pusat melalui DJP. Sedangkan pajak daerah merupakan jenis pajak yang proses pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah daerah meliputi Dinas Pendapatan Daerah dan instansi terkait.

Jenis-jenis pajak yang diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak ada beberapa kategorinya seperti berikut:

  1. Pajak Penghasilan atau PPh merupakan pajak orang pribadi dan badan atas penghasilan yang didapat serta dibayarkan setiap satu tahun.
  2. Pajak Pertambahan Nilai atau PPN merupakan pajak yang diberlakukan pada konsumsi barang atau jasa kena pajak.
  3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM merupakan pajak yang ditetapkan pada kepemilikan barang yang bukan dikategorikan kebutuhan pokok, dikonsumsi oleh masyarakat tertentu, dikonsumsi oleh masyarakat dengan penghasilan tinggi, dan dikonsumsi untuk menunjukkan status.
  4. Pajak Materai merupakan pajak diberlakukan atas pemanfaatan dokumen meliputi surat perjanjian, bukti pembayaran atau kwitansi, akta notaris, surat berharga, serta efek yang memiliki nilai atau nominal uang tertentu.
  5. Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB merupakan pajak yang diberlakukan atas kepemilikan dan pemanfaatan tanah serta bangunan.

Selain itu, penerimaan yang berasal dari pajak juga ditambah pajak dari kepabeanan dan cukai yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pajak ini diberlakukan pada setiap barang-barang impor yang masuk ke Indonesia dengan ketentuan pajak jika barang yang dibawa kurang dari FOB 500 USD per orang dan FOB 1.000 USD per keluarga.

Ketentuan barang-barang yang masuk ke ranah cukai diatur berdasarkan undang-undang cukai. Beberapa kategori yang dikenakan cukai meliputi produk etil alkohol, minuman yang memiliki kandungan etil alkohol, serta tembakau.

2. Pendapatan Negara dari Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP

Selain pajak, sumber pendapatan negara ada di PNBP, sebagaimana diatur melalui UU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

PNBP merupakan pungutan yang dibayar oleh orang pribadi dan badan atas manfaat yang diperoleh secara langsung atau tidak langsung penggunaan layanan atau sumber daya yang dimiliki oleh negara.

Bisa dikatakan bahwa PNBP merupakan penerimaan oleh pemerintah pusat yang bukan berasal dari pajak. Ada beberapa objek PNBP yang diatur melalui UU di antaranya:

  1. Sumber penerimaan dari barang–barang yang dikuasai atau milik pemerintah yang kemudian disewakan kepada pihak swasta. Kemudian, biaya sewanya akan dimasukkan ke dalam kas negara sebagai salah satu sumber pendapatan negara. Penerimaan sumber daya alam yang terdiri dari penerimaan minyak, gas, dan non migas.
  2. Perusahaan yang melakukan monopoli dan oligopoli ekonomi. Seperti kekayaan negara yang terpisah dan berasal dari keuntungan catatan keuangan BUMN atau Badan Usaha Milik Negara. Keuntungan inilah yang menjadi pendapatan negara yang disisihkan untuk pembiayaan negara itu sendiri.
  3. Pendapatan Badan Layanan Umum atau BLU yang berasal dari penyediaan layanan meliputi penyediaan barang, jasa, dan layanan administratif.
  4. PNBP lainnya yang meliputi perolehan atas pemanfaatan Barang Milik Negara seperti penyewaan aset tanah dan bangunan.
  5. Harta terlantar adalah harta peninggalan yang dianggap terlantar atau tidak ada seorang pun yang mengajukan klaim atasnya. Dalam hal ini negara berhak mengumumkan, jika tidak ada ahli waris yang mendatangi dan mengambil haknya dalam kurun waktu yang ditentukan, harta tersebut menjadi milik negara.
  6. Denda yang dijatuhkan untuk kepentingan umum. Denda yang dimaksud adalah hukuman berupa sitaan atau pembayaran yang telah disepakati besarannya. Barang sitaan biasanya akan dilelang dan hasilnya akan masuk dalam kas negara.
  7. Retribusi dan iuran lainnya. Retribusi sendiri adalah pungutan yang berkaitan dengan jasa Negara. Menurut UU No. 19 Tahun 1997, objek retribusi adalah jasa umum atau jasa untuk kepentingan dan pemanfaatan umum, jasa usaha dan perizinan tertentu.

3. Pendapatan Negara dari Penerimaan Hibah

Sumber pendapatan negara yang terakhir berasal dari penerimaan hibah.

Sebagaimana diatur melalui undang-undang, penerimaan hibah merupakan penerimaan negara meliputi devisa, devisa yang dirupiahkan, rupiah, jasa, surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah dengan tidak perlu dibayarkan kembali atau tidak mengikat, baik dari luar atau dalam negeri.

Beberapa jenis penerimaan hibah meliputi:

  1. Hibah terencana yang terlaksana melalui mekanisme perencanaan yang tertuang di dalam Daftar Rencana Kegiatan Hibah.
  2. Hibah langsung yang terlaksana tidak melalui mekanisme perencanaan.
  3. Hibah melalui KPPN yang berasal dari proses penarikan dana oleh Bendahara Umum Negara dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
  4. Hibah tidak melalui KPPN yang proses penarikan dana tidak dilakukan lewat BUN atau KPPN.
  5. Hibah dalam negeri merupakan hibah yang berasal dari lembaga keuangan atau non-keuangan dalam negeri, perusahaan asing yang memiliki kegiatan dan berdomisili di Indonesia, serta lembaga perorangan lainnya.
  6. Hibah luar negeri merupakan hibah yang berasal dari pihak asing, PBB, multilateral, lembaga keuangan dan non-keuangan asing, lembaga keuangan nasional yang melakukan kegiatan dan berdomisili di luar Indonesia.

Nah, sumber pendapatan negara yang terdiri dari tiga sumber tersebut dapat memenuhi anggaran belanja negara dalam proses pembangunan negara agar lebih maju dan berkembang.

Oleh karena itu, salah satu bentuk kepedulian kamu sebagai warga negara Indonesia pada proses pembangunan negara adalah dengan membayar pajak secara rutin dan tepat waktu.

Sedangkan bagi kamu yang ingin mendapatkan sumber pendapatan selain dari penghasilan utama, salah satu yang dapat dilakukan adalah dengan berinvestasi di beberapa instrumen.

Ada banyak instrumen investasi yang dapat digunakan, salah satunya adalah saham.

Apalagi saat ini kemudahan dalam berinvestasi saham dapat dirasakan dengan hadirnya aplikasi Ajaib sebagai media investasi online yang dapat membantu kamu berinvestasi di instrumen saham.

Yuk, download aplikasi Ajaib di smartphone kamu dan temukan kemudahan dalam berinvestasi sekarang.

Artikel Terkait