Pajak

Info Pajak Tentang Realisasi dan Kebijakan Pajak 2020

kebijakan pajak 2020

Setelah pajak 2019 usai, bagaimana kelanjutannya pada kebijakan pajak 2020? Untuk mengetahuinya, simak ulasan redaksi Ajaib berikut ini mengenai kebijakan pajak 2020.

Menutup tahun 2019, kabar kurang baik datang dari Kementrian Keuangan, Khususnya Direktorat Jenderal Pajak. Pasalnya, penerimaan pajak di tahun 2019 mengalami shortfall atau Kekurangan Penerimaan Pajak. Shortfall berarti realisasi pajak tidak memenuhi target yang ditetapkan.

Info Pajak Terkait Realisasi Pajak 2019 Di Bawah Target

Berdasarkan perhitungan sementara, realisasi penerimaan pajak pada tahun 2019 hanya mencapai Rp 1.332,1 triliun. Jumlah tersebut masih kurang sekitar Rp245,5 Triliun dari target dalam APBN 2019, yakni sebesar Rp 1.577, 6 trilun. Jadi, angka tersebut hanya 84,4% dari target yang ditetapkan.

Hingga saat ini proses penghitungan penerimaan pajak 2019 masih berjalan. Sebelumnya, Kementrian Keuangan sempat memproyeksikan bahwa kekurangan realisasi penerimaan pajak diproyeksikan sebesar Rp140 triliun.

Jika dibandingkan dengan info pajak realisasi penerimaan pajak tahun-tahun sebelumnya, dapat dikatakan bahwa kekurangan dalam realisasi penerimaan pajak tahun 2019 masih paling tinggi dalam tiga tahun terakhir. Bersumber pada laporan Ditjen Pajak sebelumnya, realisasi penerimaan pajak pada 2017 mencapai Rp 1.151,12 triliun atau mengalami kekurangan penerimaan pajak sebesar Rp127,2 triliun.

Sementara realisasi penerimaan pajak tahun 2018 mencapai Rp110,78 triliun atau mengalami kekurangan realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 110,78 triliun.

Info Pajak Terkait Kebijakan Pajak 2020

Untuk target penerimaan pajak tahun 2020, Kementrian Keuangan telah menetapkan sebesar Rp1.861,8 triliun. Kenaikan target tersebut dalam rangka mendorong optimalisasi penerimaan negara untuk terciptanya perkembangan perekonomian dan dunia usaha di tanah air. Salah satu upayanya adalah dengan dilakukannya reformasi di bidang perpajakan.

Ada tujuh poin kebijakan perpajakan pada tahun 2020, yaitu :

  1. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak
  2. Perbaikan kualitas pelayanan, penyuluhan, dan pengawasan melalui penguatan sistem IT dan administrasi perpajakan
  3. Menyetarakan level playing field
  4. Perbaikan proses bisnis khususnya dalam hal restitusi Pajak Penambahan Nilai (PPN).
  5. Implementasi Keterbukaan Informasi Perpajakan (aeoi)
  6. Ekstensifikasi barang kena cukai.
  7. Penyesuaian tarif cukai hasil tembakau.

Selain itu, pada kebijakan pajak 2020 juga akan diberlakukan insentif perpajakan yang bertujuan meningkatkan sumber daya manusia dan daya saing.

Info Pajak Tentang Rencana Insentif Pajak Korporasi Untuk Mendongkrak Investasi

Kementrian Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan rencana untuk memberikan insentif pajak bagi korporasi. Tujuan pemberian insentif pajak tersebut adalah untuk meningkatkan iklim investasi di pasar modal Indonesia. Hal ini juga dimaksudkan agar terbentuk reputasi korporasi yang semakin baik, sehingga terhindar dari default (gagal bayar utang). Dengan demikian, kondisi keuangan perusahaan tetap sehat dan dapat mengundang investor untuk menanamkan modalnya.

Info pajak mengenai insentif pajak yang akan diberikan adalah berupa :

  • Pemotongan pajak penghasilan (pph)
  • Penghapusan pajak dividen
  • Pemangkasan birokrasi investasi

Dengan adanya insentif pajak tersebut, diharapkan investor organik dan non organik bisa kian bertumbuh. Karena reputasi perusahaan tentunya menjadi salah satu faktor yang menjadi pertimbangan penting bagi investor untuk masuk ke pasar modal.

Rencana strategi yang akan Kementrian Keuangan terapkan untuk mengimplementasikan insentif pajak tersebut antara lain adalah :

Super Deduction Tax

Super deduction tax (pengurangan pajak super) yakni model pengurangan pajak hingga 200%. Insentif pajak jenis ini diberikan dengan memperbesar faktor pengurang pajak penghasilan yang dibayarkan badan usaha kecil.

Insentif fiskal ini akan diberikan kepada industri yang bergerak di bidang usaha :

  • Terlibat dan berinvestasi dalam program pendidikan vokasi
  • Meliputin kegiatan penelitian dan pengembangan untuk menghasilkan inovasi.

Pada tanggal 6 September 2019 Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 128/PMK.010/2019. Peraturan ini memberikan penjelasan lebih rinci perihal info pajak mengenai insentif fiskal untuk industri. Diantaranya adalah mengenai :

  • Besaran insentif pajak sebesar 200% .
  • Kelompok biaya yang mendapatkan pemotongan pajak, diantaranya penyedia fasilitas fisik, instruktur atau pengajar, barang/bahan keperluan praktik kerja, honorarium dan biaya sertifikasi.
  • Jenis pemagangan atau pembelajaran yang harus dilakukan.
  • Para peserta pemagangan yang berhak
  • Teknis dalam pemotongan pajak.

Dengan adanya super deduction tax, diharapkan perusahaan terlibat dalam pengembangan kualitas SDM yang mampu berdaya saing tinggi. Sehingga bisa berdampak pada pengembangan produktivitas perusahaan atau industri dan pada puncaknya terhadap perkembangan perekonomian bangsa.

Mini Tax Holiday

Tax holiday adalah kebijakan pengurangan pajak penghasilan badan. Info pajak bahwa Tax holiday diberikan kepada badan dengan nilai investasi minimal Rp500 Miliar dan telah berlaku sejak tahun 2018. Di tahun 2020 pemerintah juga mengeluarkan kebijakan insentif pajak baru yaitu mini tax holiday. Insentif pajak ini diberikan pada badan dengan nilai investasi lebih kecil, yakni Rp100 Miliar hingga kurang dari Rp500 Miliar.

Investment Allowance

Untuk industri padat karya, kementerian keuangan menerapkan strategi investment allowance. Investment allowance atau dikenal juga dengan sebutan tax allowance. Berdasarkan Peraturan pemerintah No. 45 tahun 2019, investment allowance merupakan insentif fiskal berupa pengurangan penghasilan neto. Besaran pengurangan adalah sebesar 60% dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap termasuk tanah.

Industri padat karya merupakan kegiatan industri yang lebih banyak menggunakan tenaga manusia (SDM) dibandingkan tenaga mesin. Syarat industri padat karya yang berhak mendapatkan investment allowance adalah memiliki minimal 300 karyawan. Tujuan dari pembelian insentif khusus bagi industri padat karya, adalah untuk mendorong investasi di bidang sekunder.

Bacaan menarik lainnya:

Rahayu, Siti Kurnia. 2017. Perpajakan (Konsep dan Aspek Formal). Penerbit Reakayasa Sains: Bandung


Ajaib merupakan aplikasi investasi reksa dana online yang telah mendapat izin dari OJK, dan didukung oleh SoftBank. Investasi reksa dana bisa memiliki tingkat pengembalian hingga berkali-kali lipat dibanding dengan tabungan bank, dan merupakan instrumen investasi yang tepat bagi pemula. Bebas setor-tarik kapan saja, Ajaib memungkinkan penggunanya untuk berinvestasi sesuai dengan tujuan finansial mereka. Download Ajaib sekarang.

Artikel Terkait