Banking

Mengenal AFPI, Organisasi yang Menjembatani Fintech dan OJK

Sumber: AFPI

Ajaib.co.id – Semakin menjamurnya layanan peer to peer (P2P) lending dan pinjaman online di Indonesia menjadi salah satu faktor mengapa Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) didirikan. 

Seperti diketahui, layanan P2P lending dan pinjaman online adalah kedua layanan fintech yang saat ini sedang naik daun di masyarakat dalam beberapa tahun terakhir.

Selain itu, ada pula layanan fintech lainnya yang semakin berkembang di tanah air. Misalnya platform investasi hingga aplikasi pembayaran digital.

Menjamurnya layanan fintech P2P lending dan pinjaman online di Indonesia. Tentunya juga bisa menyebabkan masalah, seperti maraknya pinjaman online ilegal yang ada di masyarakat.

Penyebab Pinjol Ilegal Marak Terjadi

Dalam kasus maraknya pinjaman online ilegal akhir-akhir ini, perusahaan-perusahaan yang meminjamkan uang tersebut secara online adalah perusahaan fintech yang tidak terdaftar dan tidak punya izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

  • Lemahnya Regulasi

Regulasi yang masih lemah menjadi salah satu hal yang menyebabkan maraknya penipuan pinjaman online ilegal di Indonesia. 

Perkembangan fintech di Indonesia tidak diikuti dengan regulasi yang kuat. Sehingga, regulasi selalu berada satu langkah di belakang perkembangan teknologi fintech itu sendiri.

  • Sulitnya Masyarakat Mengakses Keuangan

Menurut data yang dikeluarkan oleh Google, Temasek, dan Bain pada 2020 lalu. Tercatat, ada 75% masyarakat Indonesia yang termasuk golongan underbanked dan unbanked.

Hal ini adalah penyebab lainnya yang membuat pinjol ilegal kian menjamur. Lantaran, banyak masyarakat Indonesia yang masih mengalami kesulitan saat ingin mengakses layanan keuangan di bank atau lembaga keuangan lainnya.

Persyaratan dokumen yang tidak bisa terpenuhi menjadi biang keroknya. Sehingga, masyarakat lebih memilih layanan pinjol ketika ingin meminjam uang dibanding di bank.

Karena layanan pinjol menawarkan persyaratan peminjaman uang yang jauh lebih mudah dibanding di bank. Bermodalkan KTP saja, masyarakat sudah bisa mengajukan pinjaman online saat ini.

Inilah yang menjadi pintu masuk bagi pinjol bodong untuk menjerat para korbannya.

  • Literasi Keuangan yang Rendah

Mayoritas korban pinjol ilegal adalah golongan masyarakat yang punya literasi keuangan yang rendah. Mengapa literasi keuangan ini penting?

Dengan memiliki literasi keuangan yang baik, masyarakat punya pemahaman yang baik dalam mengelola keuangan, investasi, hingga mengambil keputusan finansial. 

Hal ini pula yang saat ini sedang digalakkan oleh seluruh perusahaan fintech legal yang terdaftar di OJK. Termasuk Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia, sebuah organisasi yang mewadahi para pelaku fintech P2P lending dan pinjaman online di Indonesia.

Apa Itu AFPI?

Organisasi satu ini adalah organisasi yang ditunjuk langsung oleh OJK, selaku regulator fintech di Indonesia. Pada tanggal 5 Oktober 2018 silam, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia resmi berdiri sebagai asosiasi yang menyelenggarakan layanan pinjam meminjam berbasis teknologi di Indonesia.

Walaupun begitu, tidak semua anggota yang tergabung di AFPI sudah memperoleh izin usaha dari OJK. Oleh sebab itu, AFPI punya tugas untuk membantu para anggotanya untuk bisa memperoleh izin usaha dari OJK secepatnya.

Daftar Anggota AFPI 

Berdasarkan data yang redaksi Ajaib peroleh dari situs resmi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia, tercatat ada 106 perusahaan yang sudah bergabung bersama AFPI. 

Pada akhir April 2021, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia berhasil membantu 10 anggotanya untuk memperoleh izin dari OJK. Ini dia daftar terbaru anggota AFPI yang dapat izin OJK.

  • Cicil.
  • 360 KREDI.
  • Pintek. 
  • Modal Rakyat.
  • Cairin.
  • KlikKami.
  • Solusiku.
  • Kredinesia.
  • Dhanapala.
  • Cairin.

Setidaknya, sejak awal 2021 AFPI sudah membantu 19 anggotanya untuk memperoleh izin usaha dari OJK. Ini adalah salah satu tugas dan tanggung jawab yang diemban oleh AFPI.

Hal ini dikarenakan AFPI selaku penyelenggara layanan pinjam meminjam berbasis teknologi di Indonesia. Tentunya AFPI ingin menciptakan ekosistem fintech yang sehat, salah satunya yakni mendorong seluruh anggotanya untuk mengikuti aturan main yang dikeluarkan oleh OJK.

Dengan semakin banyaknya anggota AFPI yang punya izin OJK, hal ini diharapkan bisa mempersempit ruang bagi para perusahaan pinjol ilegal. Karena masyarakat punya banyak opsi untuk memilih platform pinjol yang berizin OJK.

Fungsi AFPI

Sejak resmi didirikan pada 2018 silam, AFPI punya sejumlah fungsi yang harus dijalankan di antaranya.

  • AFPI dapat difungsikan sebagai sebuah lembaga riset kebijakan, sehingga AFPI bisa mendorong perkembangan sektor inklusif keuangan di Indonesia berbasis teknologi.
  • AFPI bisa menjadi penghubung lembaga Fintech Pendanaan Internasional lainnya. Dengan begitu, anggota AFPI dapat menjalin kerjasama bahkan membentuk komunitas secara global dengan pelaku usaha sejenis di luar sana.
  • AFPI punya fungsi untuk mengembangkan komunitas Fintech Pendanaan di Indonesia melalui berbagai kegiatan edukasi, forum, hingga talkshow. Dengan menjalin kerjasama dengan OJK maupun pelaku Fintech Pendanaan di Indonesia.
  • Mengawasi dan memastikan bahwa penyelenggaraan Fintech Pendanaan di Indonesia berjalan sesuai dengan aturan OJK.
  • Mengadakan sertifikasi bagi pelaku Fintech Pendanaan sebagai syarat mendaftarkan diri ke OJK.

Cara AFPI Mengawasi Penyelenggaraan Fintech Pendanaan di Indonesia

Ada berbagai cara yang sudah diterapkan oleh AFPI untuk memastikan penyelenggaraan Fintech Pendanaan di Indonesia berjalan aman. 

Misalnya dengan menerapkan sertifikasi dan standarisasi untuk proses penagihan yang dilakukan oleh perusahaan Fintech Pendanaan kepada konsumen. 

Standarisasi yang ditetapkan oleh asosiasi terkait pelarangan penggunaan data nasabah dan kewajiban melaporkan prosedur penagihan.

Selain itu, AFPI juga memberlakukan sertifikasi manajemen risiko Fintech Lending bagi pelaku Fintech Pendanaan. 

Hal yang paling utama adalah mengedukasi masyarakat untuk menggunakan perusahaan Fintech Pendanaan yang sudah terdaftar atau punya izin OJK. 

Jika ada masyarakat yang pernah dirugikan oleh pinjol ilegal, masyarakat diminta untuk segera melaporkan hal ini dengan mengadukannya lewat situs resmi AFPI untuk ditindaklanjuti.

Nantinya, AFPI akan meneruskan aduan ini kepada Cyber Crime Bareskrim Polri untuk didalami lebih lanjut untuk mengusut tuntas perusahaan pinjol ilegal tersebut.

Meningkatkan Literasi Keuangan Adalah Komitmen Ajaib

Sebagai pelaku fintech di Indonesia yang sudah terdaftar di OJK. Ajaib selalu berkomitmen untuk mendukung inklusi dan literasi keuangan di Indonesia.

Salah satunya adalah dengan mendukung program pemerintah dan OJK untuk menciptakan investor baru di pasar modal lewat berbagai kompetisi trading. Sehingga, hal ini akan membuat lebih banyak lagi orang yang teredukasi soal keuangan, dan dapat mengambil keputusan finansial yang lebih baik lagi di masa mendatang.

Artikel Terkait