Ajaib.co.id – Fintech peer-to-peer (P2P) lending syariah menjadi salah satu pilihan investasi yang sesuai dengan kaidah Islam. Penempatan investasi pada instrumen ini pun cukup menggiurkan karena besarnya peluang pembiayaan syariah di Indonesia, negara dengan penduduk muslim terbanyak di dunia.
Teknologi finansial atau fintech P2P lending dapat menjadi tempat kamu berinvestasi dengan mudah melalui ponsel pintar (smartphone). Jika Anda membatasi diri pada prinsip-prinsip syariah, Anda tidak perlu khawatir. Beragam fintech syariah kini juga hadir sebagai sarana investasi yang menarik.
Saat menanamkan investasi di fintech syariah, dana dari pemberi pinjaman (lender) akan disalurkan kepada peminjam (borrower) sesuai prinsip syariah alias tanpa riba. Dana itu pun digunakan oleh borrower untuk keperluan yang sesuai syariat Islam.
Namun, sebelum memutuskan untuk menempatkan investasi di fintech syariah, terdapat beberapa hal yang perlu kamu ketahui dan jadikan pertimbangan. Berikut informasinya:
Hukum Fintech Syariah
Operasional fintech syariah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Selain itu, bisnis fintech syariah pun mengacu kepada Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) Nomor 117/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah.
Perusahaan fintech syariah menggunakan sistem bagi hasil dalam sebuah kerja sama, karena tidak mengandung prinsip riba. Terdapat enam jenis akad yang ada dalam transaksi fintech syariah, yakni al-bai’, ijarah, mudharabah, musyarakah, wakalah bi al ujrah, dan qardh.
Selain itu, perusahaan fintech syariah pun menggunakan mekanisme pendampingan pada peminjam dalam menagih pinjamannya. Sehingga, selain transaksi yang bebas riba, penagihannya pun menjunjung prinsip keadilan.
Daftar Perusahaan Fintech Syariah
Hingga April 2021 terdapat 146 perusahaan fintech P2P lending yang berizin atau terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), 10 diantaranya merupakan perusahaan dengan prinsip syariah. Jadi, pastikan Anda menempatkan investasi di perusahaan-perusahaan resmi yang diawasi OJK.
Kesepuluh perusahaan fintech P2P lending dengan prinsip syariah yakni Investree, Ammana, ALAMI, Dana Syariah, Duha Syariah, qazwa, Ethis, Kapital Boost, Papitupi Syariah, dan Fintech Syariah. Investree merupakan satu-satunya perusahaan yang menawarkan pilihan layanan konvensional dan syariah, sedangkan sembilan perusahaan lain sepenuhnya menawarkan layanan syariah.
Daftar perusahaan fintech, baik konvensional maupun syariah terus mengalami perkembangan, salah satunya karena adanya perusahaan baru yang memperoleh izin atau terdaftar di OJK, atau bahkan perusahaan yang dicabut izinnya oleh otoritas. Kamu dapat mengecek daftar itu di situs resmi OJK.
Anda dapat memeriksa tingkat keberhasilan 90 (TKB90) dari setiap perusahaan sebagai pertimbangan sebelum menempatkan investasi. TKB 90 adalah persentase jumlah pinjaman yang berhasil dilunasi hingga 90 hari setelah jatuh tempo, artinya semakin besar angka TK B 90 maka semakin baik kinerja perusahaan fintech syariah itu.
Terdapat pula indikator tingkat wanprestasi pengembalian pinjaman 90 (TWP90), kebalikan dari TKB 90, yakni persentase jumlah pinjaman yang bermasalah melebihi 90 hari setelah jatuh tempo. OJK mewajibkan perusahaan fintech, baik konvensional maupun syariah, untuk mencantumkan salah satu indikator itu di situs resmi perusahaan.
Prospek Bisnis Fintech Syariah
Fintech menawarkan konsep investasi yang cukup berbeda dari lembaga jasa keuangan lainnya, karena kamu dapat mengetahui atau memilih borrower seperti bagaimana atau untuk keperluan apa yang dapat memperoleh dana darimu. Hal tersebut membuat kamu dapat mempertimbangkan prospek investasi lebih detail.
Jika dilihat secara umum, industri fintech syariah terus mencatatkan pertumbuhan kinerja, yang menunjukkan pembiayaannya berjalan baik. Berdasarkan statistik fintech OJK, total aset perusahaan-perusahaan fintech syariah per Februari 2021 mencapai Rp95,7 triliun atau naik 28,19 persen dalam dua bulan, dibandingkan dengan Desember 2020 senilai Rp74,6 triliun.
Selain itu, industri fintech syariah pun memiliki peluang yang besar untuk berkembang seiring tingginya potensi pembiayaan syariah. Dilansir dari Republika, praktisi ekonomi dan keuangan syariah Munifah Syanwani menjelaskan bahwa terdapat peluang pembiayaan yang besar di sektor ekonomi syariah, seperti untuk bisnis makanan halal, fesyen halal, pariwisata halal, dan lain-lain.
Terbukanya kebutuhan pembiayaan syariah menjadi potensi yang dapat dioptimalkan perusahaan-perusahaan fintech syariah. Hal itu pun menjadi peluang bagi masyarakat luas untuk berinvestasi di layanan fintech syariah.
Pahami Risiko Berinvestasi Melalui Fintech
Investasi di instrumen syariah bukan berarti tanpa risiko. Potensi kegagalan tetap ada sehingga perlu dimitigasi dengan baik.
Diversifikasi atau penyebaran portofolio menjadi salah satu strategi yang dapat dilakukan untuk mencegah risiko dalam berinvestasi. Anda dapat melakukannya dengan memilih beberapa proyek dari borrower berbeda atau menempatkan danamu di beberapa fintech syariah.
Selain itu, kamu pun dapat menempatkan investasi di instrumen-instrumen syariah lainnya, seperti deposito syariah, reksa dana syariah, atau saham syariah. Di aplikasi Ajaib, kamu dapat melihat produk-produk reksa dana dan saham syariah yang bisa menjadi portofolio tambahan untuk diversifikasi.
Investasi di fintech syariah pun memiliki berbagai profil risiko, mulai dari konservatif, moderat, hingga agresif, tergantung profil dari borrower terkait. Kamu dapat memilih borrower dengan profil risiko yang berbeda-beda untuk diversifikasi investasi, atau melengkapinya melalui instrumen investasi lain.
Misalnya, saat kamu memilih investasi agresif di sebuah perusahaan fintech syariah, kamu dapat memilih borrower lain dengan profil risiko lebih rendah. Selain itu, kamu pun dapat menambah portofolio dengan instrumen investasi selain fintech, misalnya reksa dana syariah pendapatan tetap.
Beragamnya instrumen investasi dengan profil risiko yang berbeda-beda membuat risiko investasi semakin terjaga. Jika kamu tertarik atau sudah memulai investasi melalui fintech syariah, jangan lupa untuk mendiversifikasi portofolio investasi kamu dengan investasi saham ataupun reksa dana di aplikasi Ajaib.
Aplikasi yang telah mendapatkan izin dan diawasi oleh OJK ini kini menjadi salah satu platform investasi paling andal yang wajib kamu gunakan!